Ringkasan Kebijakan – Mempromosikan Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial Sebagai Bagian Dari Transis
Nama Organisasi | : | Yayasan Humanis |
Asal | : | Jakarta, Indonesia |
Bahasa | : | Indonesia |
Policy brief yang disusun oleh Yayasan Humanis ini menyoroti sejumlah kelemahan dalam lanskap kebijakan energi Indonesia, terutama terkait dengan kurangnya pengarusutamaan gender dan inklusi sosial. Kebijakan Energi Nasional (KEN) dinilai belum secara memadai mengakomodasi prinsip kesetaraan gender, sementara peraturan perundang-undangan sektor energi yang berlaku saat ini belum efektif dalam menangani isu-isu terkait gender dan inklusi. Fragmentasi regulasi serta minimnya koordinasi antara Pemerintah nasional dan daerah menjadi hambatan utama dalam perencanaan transisi energi yang terintegrasi dan efisien. Ketidakhadiran langkah-langkah afirmatif berbasis gender turut membatasi efektivitas program elektrifikasi pedesaan, meskipun program tersebut telah meningkatkan akses energi secara umum.
Di wilayah yang sangat bergantung pada batu bara, pekerja informal menghadapi risiko ekonomi yang tinggi akibat belum tersedianya jaring pengaman sosial yang memadai. Sementara itu, Just Energy Transition Partnership (JETP) belum secara eksplisit mendukung investasi dalam elektrifikasi pedesaan, sehingga berpotensi mengabaikan kebutuhan komunitas di wilayah-wilayah paling terpencil.
Sebagai rekomendasi, brief ini mendorong:
-
Integrasi prinsip gender dan inklusi sosial (GESI) ke dalam seluruh kerangka regulasi sektor energi.
-
Revisi undang-undang energi dengan memasukkan perspektif kesetaraan gender secara eksplisit.
-
Pembentukan badan koordinasi lintas sektor yang bertugas membimbing dan memantau pelaksanaan kebijakan energi yang inklusif.
-
Peningkatan koordinasi antarkementerian dan penguatan kapasitas kelembagaan untuk mendukung perencanaan energi yang responsif gender.
-
Integrasi elektrifikasi pedesaan dalam skema JETP melalui kolaborasi lintas sektor dan pembiayaan campuran.
-
Reformasi struktur tarif dan perluasan skema subsidi agar mencakup penyedia non-PLN yang melayani daerah terpencil.
-
Pengembangan jaring pengaman sosial yang komprehensif bagi pekerja informal di wilayah yang terdampak penghentian operasional batu bara.
Laporan Terkait