2 Tahun Prabowo: Banyak Terobosan Energi Salah Sasaran
Bram Setiawan • Penulis
19 Oktober 2026
16
• 5 Menit membaca

Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sektor energi menjadi sasaran ambisinya. Dari upaya mencapai swasembada energi, mengurangi ketergantungan impor, hingga mendorong sumber energi baru, yang di antaranya terdapat dalam ambisi pembangkit listrik tenaga surya 100 gigawatt (PLTS 100 GW), B50, dan bensin berbasis batu bara.
Sebagai gambaran, rencana kapasitas 100 GW PLTS nyaris menyamai kapasitas listrik yang sudah ada di tingkat nasional. Padahal, seluruh kapasitas PLTS ini ditargetkan rampung hanya tiga tahun alias sangat singkat dibandingkan laju penambahan kapasitas energi terbarukan selama ini yang sangat lambat.
Ambisi lainnya, yakni B50 juga perlu disoroti karena menjadi solusi palsu dalam agenda transisi energi. B50 tetap saja merupakan bentuk pembakaran mesin berbasis fosil dengan campuran bahan bakar nabati . Apalagi bensin batu bara, ini arahnya lebih membingungkan, walaupun lagi-lagi muncul dengan dalil solusi menekan impor. Ambisi Prabowo yang ini sama saja mengganti sumber bahan baku tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.
Ketiga ambisi Prabowo tersebut berbeda jalan untuk mewujudkan ketahanan energi.
1. PLTS 100 GW
Pada 25 Agustus 2026, Prabowo meluncurkan program PLTS berkapasitas 100 gigawatt puncak (GWp). Tahap awal program ini mencakup 14 proyek dengan kapasitas total 5.216 megawatt puncak (MWp). Namun, ada perbedaan penyebutan target dalam komunikasi pemerintah. Sebelum peluncuran, Prabowo pernah memandatkan rencana membangun PLTS 100 GW untuk 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih, seperti yang dikatakan oleh menterinya, Bahlil Lahadalia. Sedangkan program yang diluncurkan baru-baru ini disebut berkapasitas 100 GWp. GW merupakan satuan daya, sedangkan GWp menunjukkan kapasitas puncak panel surya.
Menurut Institute for Essential Services Reform (IESR), tantangan mewujudkan PLTS 100 GW sangatlah banyak. Dengan target penyelesaian dalam tiga tahun, pemerintah perlu membangun kapasitas PLTS sekitar 30–35 GW tiap tahun. Angka ini sangat besar untuk tercapai dalam waktu sesingkat itu. Apalagi peraturan presiden yang akan menjadi dasar pelaksanaan program belum diterbitkan. Padahal, regulasi diperlukan untuk kepastian mekanisme pengadaan, pembiayaan, dan pelaksanaan proyek.
Adapun kendala lainnya dari sisi minat sektor swasta untuk menanamkan modal di proyek ini. Sistem build, own, operate, transfer (BOOT) atau kewajiban penyerahan aset kepada PLN setelah waktu tertentu, dipandang kurang memikat bagi investor. Ada juga persoalan tarif jual beli listrik. Sebab, penetapan harga listrik dari independent power producer (IPP) atau pengembang listrik swasta ke PLN belum menggambarkan kelayakan bisnis.
2. B50
Ambisi proyek B50 ini memiliki konsekuensi yang tidak kecil, karena menuntut peningkatan pasokan minyak sawit atau CPO dalam jumlah besar.
Sejak 1 Juli 2026, pemerintah memberlakukan mandatori biodiesel B50, yakni campuran 50% biodiesel berbahan baku sawit dan 50% solar. Penerapan kebijakan ini diperkirakan membutuhkan total sekitar 16 juta ton CPO per tahun.
Penggunaan biodiesel ini juga sempat disoroti kecenderungan dampaknya terhadap performa alat atau mesin tambang. Sebab, biodiesel ini salah satu energi campuran antara solar dan fatty acid methyl ester (FAME) dari pengolahan minyak kelapa sawit.
Perkumpulan Tenaga Ahli Alat Berat Indonesia pun pernah mempertanyakan kemampuan energi yang dihasilkan oleh biodiesel dibandingkan solar murni. Sebab, biofuel bersifat higroskopis, yakni kemampuan suatu zat menyerap kelembapan dari udara di sekitarnya. Bahan yang bersifat higroskopis tinggi akan mudah menarik air dari lingkungan. Sifat ini yang membuat biofuel, salah satunya biodiesel, rentan terkena oksidasi serta kontaminasi air, yang memicu pertumbuhan mikroba seperti bakteri dan jamur di dalam bahan bakar.
Koalisi Transisi Bersih menyoroti penerapan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektare atau setara 22 kali luas DKI Jakarta. Kondisi ini rentan mendorong pembukaan lahan baru atas nama ketahanan energi. Padahal, data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan, luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare.
3. Bensin Batu Bara
Dalam pidatonya di Pondok Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), Prabowo menyebut Indonesia akan membuat bahan bakar minyak (BBM) bensin dari batu bara sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada energi. Prabowo menganggap bensin batu bara memungkinkan karena Indonesia dianggap sukses menerapkan program biodiesel berbasis minyak sawit yang sudah mencapai campuran 50% atau B50.
Pemanfaatan batu bara untuk menghasilkan bensin seperti membawa Indonesia lebih tergantung pada bahan bakar fosil dan memperpanjang emisi sektor transportasi. Sebab, pembakaran—apa pun jenis bahan bakarnya—tetap menghasilkan emisi yang mencemari udara.
4. Bioetanol dari tebu
Apalagi, pemerintah juga punya proyek mengembangkan bioetanol berbahan tebu di Merauke. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pabrik bioetanol selesai dan bisa mulai beroperasi pada awal 2027. Kementerian ESDM memang mendorong agar perkebunan tebu bisa segera memproduksi metanol dan etanol untuk mengurangi impor.
Bioetanol merupakan salah satu dari komoditas yang disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian dagang ini juga karena Pemerintah Indonesia yang memaksakan kebijakan bioetanol. Apalagi, Indonesia masih memaksakan bioetanol generasi 1 dari tebu, jagung, atau tanaman pangan lainnya, padahal teknologi ini rentan mengambil lahan dan mengganggu ketahanan pangan.
Apakah Ambisi Ini Dibutuhkan?
Daripada terus-menerus meluncurkan beragam ambisi yang tak tentu arah, memperkuat kebijakan menuju elektrifikasi berbasis energi terbarukan bisa menjadi fokus pemerintah. Dalam agenda transisi energi, elektrifikasi menjadi salah satu cara menekan emisi secara signifikan, selain mengurangi ketergantungan impor minyak yang bisa menguras duit negara. Menurut Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), energi surya, angin, dan elektrifikasi merupakan bagian dari pilihan mitigasi perubahan iklim.
Apabila Prabowo bersungguh-sungguh ingin merealisasikanPLTS 100 GW, pelaksanaannya pun tidak cukup kalau hanya penambahan kapasitas pembangkit. Energi surya yang banyak mensyaratkan jaringan listrik yang kuat dan pintar untuk menopang naik-turunnya pasokan listrik.
Program ini seharusnya bisa menjadi momentum untuk mendorong sistem kelistrikan yang tersebar atau pengembangan kawasan energi terbarukan.
Energi surya dapat dikembangkan dengan sistem PLTS yang berdiri sendiri dengan penyimpanan energi baterai (BESS) di wilayah terpencil yang selama ini bergantung pada pembangkit diesel. Apalagi masyarakat Indonesia masih sulit untuk akses kepemilikan PLTS atap secara setara. Teknologi ini cenderung dinikmati manfaatnya oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memadai. Kelompok yang berpenghasilan rendah terhambat oleh tingginya biaya investasi.

