Dari RUEN menuju Agenda Energi: Bagaimana Seharusnya Peran Daerah?

Bram Setiawan Penulis

18 September 2026

total-read

2

5 Menit membaca

Dari RUEN menuju Agenda Energi: Bagaimana Seharusnya Peran Daerah?

Image: Quang Nguyen Vinh/Pexels

Pemerintah sedang menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035, dokumen yang akan menjadi panduan kebutuhan dan penyediaan energi nasional dalam satu dekade mendatang. RUEN ditargetkan rampung pada September 2026. Dalam prosesnya, RUEN tak lepas dari sorotan dan kritik, karena harus sejalan dengan target pengurangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Agenda energi tidak hanya ditentukan di tingkat nasional. Oleh karena itu, ada Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang menjadi instrumen perencanaan energi di tingkat lokal. Ada juga Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional di tingkat nasional (RUKN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), yang mengatur perencanaan ketenagaan listrik di tingkat lokal. 

Kendati demikian, apabila agenda energi ini lebih banyak dirumuskan langsung dari atas, maka tingkat daerah ditempatkan hanya menjadi lokasi proyek. Padahal, untuk mempercepat transisi energi berkeadilan, dibutuhkan pendekatan baru agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan nasional. Dengan begitu, masyarakat di tingkat lokal bisa menikmati manfaat dan mengawasi dampaknya.

Artikel #TanyaAhlinya kali ini memuat wawancara bersama Lasma Natalia Panjaitan, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), untuk memahami arah peran daerah dalam transisi energi, serta hubungan RUEN, RUED, RUKN, dan RUKD bisa berjalan tanpa membuat potensi di tingkat daerah terpinggirkan.

Apakah hubungan perencanaan energi saat ini sudah cukup mengakomodasi kebutuhan dan potensi di tingkat lokal?

Secara konseptual, hubungan antara RUEN dan RUED (sebagai perencanaan energi) dan RUKN serta RUKD (sebagai perencanaan ketenagalistrikan) memang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan dan potensi di tingkat lokal. Ketiganya, memiliki keterkaitan yang berjenjang. RUEN dan RUKN menetapkan arah kebijakan secara makro nasional, yang kemudian diturunkan melalui RUED dan RUKD sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. 

Namun dalam implementasinya, hubungan tersebut masih cenderung top-down (dari atas ke bawah) administratif, sehingga daerah memiliki ruang yang terbatas dalam menyesuaikan target bauran energi dengan potensi riil daerah. Hal ini membatasi daerah untuk menentukan arah transisi energinya berdasarkan karakteristik lokal. 

Salah satu tantangannya adalah penggunaan asumsi dan kondisi perekonomian yang berbeda pada saat proses penyusunan target RUEN dan RUED yang menyebabkan adanya perbedaan dan ketidaksesuaian antara keduanya.

Apakah desain kewenangan saat ini masih terlalu berorientasi ke pusat?

Iya, desain kewenangan saat ini masih cenderung tersentralisasi, terutama dengan aspek-aspek yang berkaitan dengan investasi, infrastruktur ketenagalistrikan, bauran energi, dan pembangunan pembangkit.

Kecenderungan ini terlihat dari ketentuan bahwa rencana umum di daerah harus sejalan dengan rencana umum di tingkat nasional. Meskipun, urusan pemerintahan tentang energi dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda), tapi urusan tersebut bukan termasuk urusan pemerintahan yang wajib bagi pemda. Hal ini menyebabkan kewenangan tetap cenderung berpusat pada pemerintah pusat. 

Padahal, dalam konteks transisi energi, peran pemerintah daerah menjadi penting untuk menentukan prioritas pengembangan potensi lokal sumber daya energi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah (locally contextualized). 

Bagaimana sebaiknya hubungan perencanaan energi tingkat lokal dan nasional?

RUEN, RUED, dan RUKD seharusnya menjadi satu sistem yang terintegrasi, sehingga arus perencanaannya tidak hanya berjalan satu arah. RUEN penting untuk menetapkan arah dan target nasional, tetapi RUED seharusnya menjadi ruang bagi daerah untuk dapat menerjemahkan target tersebut berdasarkan potensi masing-masing daerah sesuai dengan potensi energi, kondisi geografis, struktur ekonomi dan kebutuhan serta kerentanan sosial ekonomi masyarakat setempat. RUKD perlu untuk mengacu dengan RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional), tapi perlu diintegrasikan dengan RUED dan RUEN.  

Apakah perencanaan dari pusat selama ini bisa membuka potensi transisi energi sesuai kebutuhan di daerah?

Ruangnya masih perlu diperkuat. Perencanaan nasional membuka peluang bagi pembangunan energi terbarukan di daerah. Tapi, akibatnya daerah sering dianggap hanya sebagai sumber daya untuk memenuhi kebutuhan sistem nasional, bukan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. 

Padahal, daerah memiliki peran yang sangat besar untuk bisa menetapkan visi pengembangan transisi energi di daerah masing-masing melalui regulasi di tingkat daerah. Misal, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.  Begitu juga, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 671.25/000468 yang terbit pada 1 Maret 2019 mengatur tentang imbauan pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di wilayah Jawa Tengah.

 

Apa yang perlu ditata ulang agar perencanaan ini bisa memperkuat peran daerah dalam transisi energi, sehingga masyarakatnya tidak hanya menanggung dampak, tetapi bisa mendapat manfaat?

Pertama, perencanaan harus bersifat bottom up (dari bawah ke atas). Selama ini arah kebijakan masih cenderung ditentukan oleh pusat, sementara daerah hanya bersifat pelaksana. Padahal, setiap daerah memiliki kondisi geografis, kondisi sosio-ekonomi, dan kerentanan yang berbeda-beda. Pemerintah daerah seharusnya mendapat ruang dan suara lebih dalam menentukan prioritas pengembangan energi di masing-masing daerah. 

Kedua, integrasi RUEN, dan RUED; RUKN dan RUKD perlu ditingkatkan. Informasi dan kebutuhan dari tingkat daerah harus dijadikan masukan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan perencanaan nasional. Tiga dokumen rencana energi ini harus berjalan berbarengan, mengacu antara satu dengan yang lainnya. 

Ketiga, persoalan distribusi manfaat dan akses terhadap energi yang masih senjang. Transisi energi tidak dapat hanya dipandang sebagai pergeseran sistem energi, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan. Perlu melihat lebih lanjut bagaimana distribusi beban dan manfaat dari pembangunan tersebut. 

Sampai saat ini, masih terdapat kesenjangan akses terhadap ketenagalistrikan di daerah. Oleh karena itu, perencanaan energi tidak hanya mempertimbangkan tambahan kapasitas energi, tetapi juga memperluas akses terhadap energi yang terjangkau, andal dan berkeadilan. 

Keempat, partisipasi masyarakat perlu diperkuat sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika proyek sudah ditentukan. Masyarakat di daerah sering kali menjadi pihak yang menanggung paling banyak dampak negatif dari pembangunan energi. Perlu ada penguatan terhadap ruang bagi masyarakat ikut andil untuk menyampaikan kebutuhan, menentukan prioritas, memahami risiko dan manfaat, serta memengaruhi keputusan yang akan berdampak pada kehidupan mereka, termasuk perencanaan energi.

 

Populer

Terbaru