Pentingnya Menagih Janji Hijau Cina dalam Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia

Duwi Setiya Ariyanti Penulis

14 September 2026

total-read

8

5 Menit membaca

Pentingnya Menagih Janji Hijau Cina dalam Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia

Image: Muchlis Jr/BPMI Setpres

 

Dalam pidatonya pada 2018 silam, Presiden Cina Xi Jinping menegaskan pada pencegahan risiko-risiko lingkungan secara efektif. Sebab, ketahanan lingkungan adalah bagian yang penting bagi ketahanan nasional. Hal ini berujung pada kemampuan negara memberikan jaminan terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan dan pembangunan yang sehat bagi ekonomi serta masyarakat Cina. Alhasil, Cina mulai membiasakan praktik pengelolaan risiko lingkungan yang ketat dan menerapkan sistem pencegahan risiko dalam berbagai tingkatan industri maupun rantai pasok. 

 

Xi menekankan perbaikan tata kelola lingkungan pun menjadi prioritas karena China akan memanfaatkan pasar secara holistik yang berarti memperbaiki mekanisme penetapan harga sumber daya dan lingkungan serta memperkuat dukungan proyek kerja sama pemerintah dan swasta (public-private partnership). Sebagai bagian dari misi tersebut, Cina akan lebih mendukung riset teknologi dan kajian pencegahan masalah besar di bidang lingkungan. Cina pun berkomitmen untuk mendorong pembentukan sistem tata kelola iklim global yang adil dan wajar.

 

Sayangnya, klaim Xi soal dekarbonisasi belum menyentuh rantai pasok mineral kritisnya (dalam hal ini nikel) di Indonesia. Sebut saja Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

 

Upaya dekarbonisasi Xi seharusnya turut difokuskan pada Indonesia. Sebab, investor Cina setidaknya telah mendanai 20 dari setidaknya 23 smelter nikel di Indonesia.

 

Masalah proyek investasi asal Cina di Indonesia

 

Di IMIP, yang menjadi pusat pengolahan nikel, stainless steel, carbon steel hingga bahan baku baterai kendaraan listrik, tiga perusahaan asal China memimpin, yakni Tsingshan, Huayou Cobalt, dan Contemporary Amperex Technology Co Limited (CATL). Kawasan industri ini ditunjang oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara berkapasitas 4.200 megawatt (MW).

 

Menariknya, kapasitas itu masih bisa bertambah, dengan 1.140 MW yang telah diumumkan untuk menunjang aktivitas penghiliran mineral kritis. Peningkatan kapasitas pabrik pun ditujukan untuk mendukung bisnis lebih dari 10 korporasi lokal dan global, seperti PLN dan Hitachi. 

 

Di tengah emisi batu bara yang intens, kawasan ini memiliki ruang yang terbatas untuk penggunaan sumber energi terbarukan. Hal itu terlihat pada pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 8,67 MW yang dibangun di jalur pembuangan air dan atap. Selain itu, ada rencana untuk membangun PLTS dengan kapasitas sekitar 350 MW dan tambahan dari pembangkit listrik tenaga bayu, air, dan bioenergi. 

 

Sementara itu, di IWIP terdapat tiga perusahaan asal China, yakni Tsingshan, Huayou, Zhenshi. Kawasan industri terpadu pertambangan dan pengolahan berbasis nikel ini memiliki PLTU captive berkapasitas 4.540 MW, menjadikannya sebagai kawasan industri dengan PLTU paling jumbo. Kawasan ini pun masih berencana membangun kapasitas tambahan sebesar 3.360 MW. 

 

Proyek yang turut melibatkan pabrikan kendaraan seperti Ford, Tesla, Volkswagen, dan BMW itu ternyata memiliki rencana penggunaan sumber energi terbarukan. Meskipun demikian, rencananya tak sebesar kapasitas terpasang dan tambahan yang bersumber dari batu bara, yakni hanya PLTS sebesar 2.000 MW dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) 500 MW. 

 

Dengan 14 PLTU yang akan beroperasi dari 11 yang kini terbangun, total emisi karbon diperkirakan sebesar 28,6 juta ton per tahun atau setara dengan emisi tahunan 6,6 juta mobil berbahan bakar minyak. 

Gambaran kasarnya, untuk memproduksi 2,2 juta ton nikel, emisi yang dihasilkan sebesar adalah 22% dari total emisi nasional di sektor energi dan industri pada 2023. Artinya, produksi setiap ton nikel melepaskan secara rata-rata 93 ton setara karbondioksida. 

Secara produksi, Indonesia berkontribusi 57% terhadap produksi nikel global. Kontribusi pun akan bertambah menjadi 69% pada 2030, menurut Benchmark Mineral Intelligence (BMI). 

Artinya, perubahan signifikan bisa dimulai dari dua kawasan industri dengan basis PLTU captive terbesar, menyelaraskan agenda dekarbonisasi China daratan ke proyek-proyek mineral kritis di Indonesia.

Bagaimana solusinya?

 

Menarik investasi China melalui proyek seperti IMIP dan IWIP memang efisien untuk mendorong kapasitas dalam negeri di sektor mineral kritis. Namun, langkah ini meninggalkan konsekuensi berlapis. 

 

Kokohnya ‘tangan’ korporasi China ini akhirnya membuat Indonesia harus mendapatkan eksposur tinggi terhadap Negeri Panda sebagai pembeli dominan dari produk mineral kritis seperti nikel. Kondisi menjadi kompleks saat terjadi tensi geopolitik karena Indonesia tak memiliki akses ke pasar di negara lain. 

 

Selain itu, tingginya emisi dari ketergantungan penggunaan PLTU captive menempatkan Indonesia di urutan terbelakang dalam penerapan standar environment, social, governance (ESG) global. Standar ESG seperti Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), European Critical Raw Materials Act (EU CRMA), dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) akan menyulitkan akses pasar hasil penghiliran mineral kritis RI. 

 

Oleh karena itulah, Indonesia perlu mengevaluasi investasi yang berjalan di IMIP dan IWIP dengan ketergantungannya terhadap PLTU captive terhadap prospek pasar ke depan melalui upaya dekarbonisasi agar rantai pasok produksi mineral kritis memenuhi standar ESG yang lebih tinggi. 

 

Dalam proyek baru, Indonesia memang mulai membuka celah bagi investor selain China di rantai pasok mineral kritis untuk melakukan diversifikasi pemodal asing. Untuk berkelit dari isu geopolitik, pemerintah perlu menyusun kontrak investasi yang lebih adil bagi negara-negara selain Cina. 

Tekanan untuk melakukan struktur kontrak investasi baru muncul dari pembeli asal Jepang dan Korea Selatan yang ingin turut menikmati tarif pajak investasi yang lebih menarik melalui the Inflation Reduction Act (IRA). Adapun, IRA menjadi salah satu perbincangan dalam negosiasi perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat agar mencakup sektor mineral kritis.

Dengan kondisi ini, Indonesia juga memiliki daya tawar yang lebih tinggi menerapkan standar ESG bagi investor baik Cina maupun non-Cina. Seperti diketahui, pemerintah perlu melakukan transformasi ESG pada 103 bukti kepatuhan yang masih belum selaras seutuhnya dengan standar internasional. Jika seluruh aspek telah sejalan, artinya Indonesia telah menerapkan standar ESG yang lebih tinggi, sehingga bisa mendorong pelaku usaha mengikuti standar yang ketat, membangun sistem terpadu mulai dari inventarisasi persyaratan dan dokumentasi siap audit sebagai prasyarat investasi atau pengerjaan proyek.

Dari situ, Indonesia dapat memiliki daya tawar lebih baik di rantai pasok mineral kritis sekaligus menurunkan risiko pasar hingga lingkungan.

 

Populer

Terbaru