Mengenal RUEN dan RUED: Bagaimana Arah Proyek Energi Ditentukan?
Bram Setiawan • Penulis
16 September 2026
1
• 6 Menit membaca

Image: Quang Nguyen Vinh/Pexels
Pemerintah tengah menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026-2035, dengan rapat permulaan berlangsung pada April 2026. RUEN merupakan dokumen perencanaan strategis kebijakan energi, yang akan menjadi panduan pemerintah mengenai penyediaan energi nasional dalam 10 tahun mendatang. RUEN ditargetkan rampung pada September 2026, sekitar setahun setelah Kebijakan Energi Nasional (KEN) terbit.
Momentum penyusunan RUEN 2026-2035 pun mendapat sorotan, salah satunya mengenai perlunya membangun sistem energi yang tahan terhadap krisis iklim. Begitu juga target penurunan emisi, pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil, dan kepastian berjalannya transisi energi tanpa merugikan lingkungan dan sosial. Apalagi,sektor energi global menyumbang 26% emisi gas rumah kaca dunia.
Di Indonesia, sektor energi juga menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca, terutama dari ketenagalistrikan sebesar 43%, transportasi 25%, dan industri 23%. Semua sektor ini masih didominasi oleh energi fosil, sebagaimana disoroti oleh Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL).
Adapun RUEN tidak berdiri sendiri karena Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi memandatkan dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED). RUEN menetapkan arah kebijakan nasional, sedangkan RUED menerjemahkan prioritas nasional sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
Ada juga dokumen perencanaan energi lainnya yang spesifik mengatur sektor pembangkit listrik, yakni Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, sesuai amanat Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ketika arah energi disusun dari tingkat nasional, bagaimana perencanaannya ketika diterjemahkan ke daerah? Di sinilah dokumen perencanaan energi perlu dibaca sebagai rangkaian kebijakan yang ikut menentukan arah energi hingga ke tingkat daerah.
RUEN dan RUKN: Arah energi dari pusat
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 mengatur penyusunan RUEN sebagai rencana umum pengelolaan energi nasional berdasarkan KEN. RUEN yang berlaku saat ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 dengan rentang perencanaan hingga 2050.
Menurut peraturan presiden ini, RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap lima tahun sekali atau sewaktu-waktu. Adapun pertimbangannya antara lain perubahan KEN dan dinamika lingkungan strategis, termasuk perubahan indikator perencanaan energi di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
RUEN yang berlaku saat ini ditetapkan dengan sejumlah target. Penyediaan energi primer ditargetkan mencapai sekitar 400 juta ton setara minyak bumi (MTOE) pada 2025 dan 1.000 MTOE pada 2050. Adapun pemanfaatan energi primer per kapita mencapai sekitar 1,4 ton setara minyak bumi (TOE) pada 2025 dan 3,2 TOE pada 2050.
Sementara itu, bauran energi primer pada 2025 didorong agar mencapai 23% energi baru terbarukan (EBT), 25% minyak bumi, 30% batu bara dan 22% gas bumi. Pada 2025, konservasi energi dari sisi permintaan diupayakan mencapai efisiensi 50 MTOE atau 17% lebih baik apabila tidak dilakukan upaya sesuai yang dituangkan dalam RUEN. Penurunan emisi gas rumah kaca ditargetkan mencapai 33,14% Sayangnya, target dalam RUEN ini tidak tercapai, terutama dalam bauran energi terbarukan karena porsinya per 2025 hanya 15,7%.
Jika RUEN mengatur perencanaan energi yang luas, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) secara khusus mengatur perencanaan penyediaan tenaga listrik. RUKN disusun pemerintah pusat berdasarkan KEN. Dalam RUKN, pemerintah memproyeksikan kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik, termasuk kapasitas pembangkit dalam jangka panjang.
RUKN merencanakan kapasitas penyediaan pembangkit listrik sebesar 136,7 gigawatt (GW) pada 2025 dan 430 GW pada 2050. Pemanfaatan listrik per kapita mencapai sekitar 2500 kilowatt-jam (kWh) pada 2025 dan 7000 kWh pada 2050. Dokumen ini memproyeksikan kebutuhan listrik dari 539 terawatt-jam (TWh) pada 2025 menjadi sekitar 1.813 TWh pada 2060. RUKN menargetkan bauran energi pada 2060 didominasi oleh energi baru dan terbarukan (EBET) sebesar 73,6%.
RUKN kemudian menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUPTL ini tak hanya berlaku bagi PLN sebagai pemegang wilayah usaha terbesar di Indonesia, tetapi juga pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik swasta.
RUED dan RUKD: Dari nasional ke daerah
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 menempatkan RUED sebagai kebijakan pemerintah provinsi mengenai pengelolaan energi di daerah, yang disusun untuk mencapai sasaran RUEN dan KEN. Dalam penyusunannya, pemerintah provinsi juga melakukan konsultasi dengan Dewan Energi Nasional (DEN) dan kementerian. RUED disusun untuk berlaku selama 10 tahun, yang ditinjau setiap lima tahun.
Persoalannya, proyek energi nasional yang dikembangkan di suatu daerah belum tentu sejalan dengan RUED. Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satu contoh persoalan tersebut. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT memandang proyek geotermal ini bertentangan dengan RUED NTT 2025-2034, yang justru mengedepankan sumber energi terbarukan berbasis potensi lokal seperti matahari, angin, dan arus laut.
Pun, proyek geotermal ini ditolak oleh masyarakat di sana dengan mempertimbangkan risiko buruk yang akan menimpa mereka. Penetapan Flores sebagai pulau panas bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268/K/30/MEM/2017 juga tidak pernah dikonsultasikan kepada masyarakat.
RUED berada di tingkat perencanaan energi daerah yang masih umum. Ketika pembahasannya mengarah pada penyediaan listrik, diperlukan dokumen khusus untuk merencanakan kebutuhan dan pengembangan kelistrikan. Di sinilah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) menjadi bagian dari rangkaian perencanaan energi tersebut. RUKD secara khusus memuat rencana pengembangan penyediaan tenaga listrik di daerah, yakni dari pembangkitan, transmisi, hingga penyaluran.
Sebagai contoh, RUKD Sumatera Selatan 2023-2028. Dokumen yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 945/KPTS/DESDM/2023 itu memuat kebutuhan listrik diproyeksikan untuk melihat kemungkinan kelebihan atau kekurangan pasokan. Adapun untuk periode 2023-2028, RUKD juga memuat rencana pengembangan pembangkit, transmisi, distribusi, hingga listrik perdesaan. Salah satu targetnya mencapai rasio elektrifikasi desa berlistrik 100% pada 2028.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2021, RUKD disusun oleh pemerintah provinsi dengan merujuk RUKN. RUKD bersifat indikatif, sehingga bukan memuat daftar proyek pembangkit yang harus dibangun.
Manfaat untuk siapa?
Jika arah pembangunan dan keputusan proyek lebih banyak ditentukan dari tingkat nasional, dokumen RUED dan RUKN belum tentu menandai daerah memiliki kekuasaan yang cukup untuk menentukan arah energinya sendiri.
Padahal, perencanaan energi seharusnya tidak hanya menjawab berapa banyak energi yang dibutuhkan atau pembangkit apa yang harus dibangun. Tetapi, juga mempertimbangkan potensi lokal, kebutuhan masyarakat, ruang hidup, dampak proyek, serta siapa yang memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan Tinjauan Kebijakan Pembiayaan dan Investasi Energi Bersih Indonesia merekomendasikan Indonesia untuk mempertimbangkan revisi RUEN agar mencerminkan perubahan situasi perekonomian di Indonesia serta perubahan biaya dan kinerja teknologi energi bersih. Begitu juga rekomendasi peningkatan kapasitas dan bantuan teknis agar pemerintah daerah dapat melaksanakan program transisi, sekaligus memberikan insentif bagi proyek efisiensi dan energi terbarukan yang efektif di tingkat lokal dan regional.
Oleh karena itu, otoritas daerah semestinya memiliki kapasitas untuk menyampaikan kebutuhan dan kondisi wilayahnya sejak arah perencanaan ditentukan. Masyarakat di sekitar proyek energi juga perlu memperoleh informasi dan kesempatan untuk terlibat sebelum keputusan ditetapkan. Dengan begitu, perencanaan energi tidak sekadar menjadi proses meneruskan target dari tingkat nasional ke daerah. Sebab, kesesuaian proyek dengan kebutuhan energi daerah perlu jelas manfaatnya, bukan hanya memenuhi target penambahan kapasitas yang ditentukan secara terpusat.

