Energi, Agama, dan Keadilan: Dimensi yang Kerap Diabaikan dalam Transisi Energi Indonesia

Niki Alma Febriana Fauzi Penulis

15 Mei 2026

total-read

12

5 Menit membaca

Energi, Agama, dan Keadilan: Dimensi yang Kerap Diabaikan dalam Transisi Energi Indonesia

Kredit: Quang Nguyen Vinh/Pexels

Dalam berbagai forum diskusi transisi energi di Indonesia, satu pertanyaan mendasar nyaris tak pernah muncul: bagaimana perspektif agama memandang isu ini? 

Padahal, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki realitas sosial yang khas. Keputusan-keputusan penting di tingkat komunitas, mulai dari penerimaan proyek energi hingga perubahan pola konsumsi, lebih sering berjalan melalui pengaruh moral tokoh agama ketimbang lewat regulasi negara. Mengabaikan dimensi ini berarti merancang strategi yang sejak awal sudah tidak utuh.

Kekosongan itulah yang coba diisi oleh buku Fikih Transisi Energi Berkeadilan, terbitan Suara Muhammadiyah pada Januari 2025. Buku ini bukan semata karya teologi, melainkan buah dari proses ijtihad yang sungguh-sungguh—melanjutkan tradisi panjang Muhammadiyah dalam menghasilkan fikih lingkungan, fikih agraria, dan fikih kebencanaan. 

Keistimewaan buku ini terletak pada cara ia mendefinisikan ulang fikih: bukan lagi sekadar daftar halal-haram yang kaku, melainkan sebuah sistem norma yang berlapis, mulai dari nilai-nilai universal yang paling mendasar, prinsip-prinsip umum, hingga panduan teknis yang dapat diterapkan.

Di lapisan paling dasar, buku ini memetakan lima nilai Islam yang berkaitan langsung dengan persoalan energi. Pertama, tauhid, yang menempatkan keesaan Tuhan sebagai landasan hubungan manusia dengan alam. Kedua, ayat, yang memaknai alam sebagai tanda-tanda kebesaran Tuhan yang wajib dirawat. Ketiga, amanah, yakni tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi. 

Sementara yang keempat adalah adl atau keadilan, terutama dalam hal akses terhadap energi dan pemerataan beban yang ditanggung masyarakat. Kelima, mizan, yaitu prinsip keseimbangan ekologis. 

Kelima nilai ini bukan sekadar hiasan teologis—ia adalah kerangka moral, yang bila diterjemahkan ke dalam kebijakan dan perilaku nyata, mampu mendorong transisi energi yang tidak hanya bersih secara teknis, tetapi juga berkeadilan secara sosial.

Transisi minim musyawarah dan keadilan

Konteks Indonesia membuat urgensi argumen nilai islam semakin terasa. Selama ini, transisi energi di negeri ini hampir selalu diperlakukan sebagai agenda teknis-ekonomi semata: seberapa besar kapasitas energi terbarukan yang harus dibangun, seberapa banyak subsidi yang perlu dialihkan, seberapa jauh emisi bisa ditekan. 

Namun di balik deretan angka itu, tersimpan masalah tata kelola yang jarang disentuh. Masyarakat lokal yang terkena dampak proyek energi kerap tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Keuntungan terkonsentrasi di tangan segelintir pihak, sementara beban lingkungan dan sosialnya justru ditanggung oleh mereka yang paling tidak berdaya. Kondisi ini, menurut buku tersebut, mencerminkan kegagalan menerapkan prinsip musyawarah dan keadilan dalam pengelolaan energi.

Buku ini tidak berhenti pada tataran abstrak. Ia menghadirkan contoh konkret yang sudah berjalan di lapangan, salah satunya adalah program Sedekah Energi di Masjid Al-Muharram, Bantul, Yogyakarta. Digagas bersama MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Enter Nusantara, program ini menggunakan skema crowdfunding berbasis sedekah untuk membiayai pemasangan panel surya. Hasilnya, lebih dari Rp85 juta berhasil dihimpun dari lebih dari 5 ribu donatur—dana yang cukup untuk memasang delapan panel surya berkapasitas 535 watt peak per panel. 

Selain itu, program tersebut juga melibatkan langsung warga dan jemaah dalam proses pemasangan dan perawatan, sehingga tidak hanya ada transfer teknologi, tetapi juga tumbuhnya rasa memiliki terhadap inisiatif tersebut. 

Memantik pendanaan syariah untuk transisi energi

Pengalaman program Sedekah Energi membuktikan bahwa instrumen keagamaan seperti sedekah dapat menjadi jembatan yang sah antara nilai-nilai moral dan aksi iklim yang nyata.

Di sinilah potensi besar instrumen ZISWAF—zakat, infak, sedekah, dan wakaf—patut mendapat perhatian lebih serius dalam konteks blended finance. Selama ini, dana sosial keagamaan hampir selalu dipandang sebagai sumber dana konsumtif. Namun bila dikelola secara produktif dan diarahkan untuk solarisasi masjid serta pesantren, ZISWAF berpeluang menjadi mekanisme pembiayaan energi komunitas yang inklusif—menjangkau kalangan yang selama ini tidak tersentuh oleh skema kredit perbankan konvensional. 

Kisah Masjid Al-Muharram di atas membuktikan bahwa model ini bukan sekadar wacana. Dengan kepemimpinan yang tepat, dan kampanye yang peka terhadap dimensi keagamaan isu lingkungan, ia bisa diwujudkan.

Lebih dari sekadar soal pembiayaan, pendekatan berbasis nilai agama bekerja pada lapisan yang jauh lebih dalam, yakni perubahan cara pandang. Ketika mewujudkan energi ramah lingkungan dimaknai sebagai amal saleh—setara nilainya dengan membangun masjid atau membantu anak yatim—masyarakat tidak lagi memandang transisi energi sebagai urusan teknis yang asing dan membebani. Ia menjelma menjadi bagian dari tanggung jawab iman. 

Selain itu, ketika seorang ulama menyerukan dari mimbar bahwa merusak lingkungan adalah pengingkaran terhadap amanah sebagai khalifah, pesan itu mampu menembus batas-batas yang tidak akan pernah bisa ditembus oleh kebijakan pemerintah manapun.

Indonesia sesungguhnya memiliki modal sosial yang tidak dimiliki banyak negara lain: jaringan masjid dan pesantren yang menjangkau hingga pelosok terpencil, otoritas moral ulama yang masih dipercaya masyarakat luas, serta tradisi fikih yang terus hidup dan berkembang. Transisi energi yang benar-benar berkeadilan hanya akan terwujud jika semua modal itu dimanfaatkan—bukan sebagai pelengkap di pinggiran, melainkan sebagai penggerak utama. 

Sudah saatnya para perencana kebijakan, ilmuwan, dan aktivis iklim membuka ruang yang lebih besar bagi pendekatan berbasis nilai. Sebab, tanpa legitimasi moral dan partisipasi komunitas yang mengakar kuat, agenda transisi energi hanya akan menjadi rencana besar yang terhenti di kota-kota besar. Akhirnya agenda ini justru tidak pernah benar-benar sampai ke tempat yang paling dibutuhkan.

 

Niki Alma Febriana Fauzi merupakan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Populer

Terbaru