Mengapa Subsidi Energi Rentan Salah Sasaran?
Bram Setiawan • Penulis
11 Mei 2026
18
• 4 Menit membaca

Kredit foto: MC Pemkab Banyuwangi/Infopublik.id
Di Indonesia, subsidi energi difokuskan untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, LPG tabung 3 kilogram, dan listrik. Sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), subsidi bertujuan untuk menjaga kestabilan harga, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung sektor strategis. Lebih spesifik lagi, subsidi selama ini diarahkan agar kelompok miskin memiliki akses terhadap kebutuhan masyarakat tersebut, termasuk energi.
Namun, kenyataannya, subsidi energi yang sebetulnya dirancang untuk membantu kelompok rentan kerap salah sasaran. Anggaran negara untuk mereka malah dinikmati oleh kelompok masyarakat kaya.
Tujuan subsidi
Menurut laporan International Institute for Sustainable Development (IISD) (2026), subsidi energi di Indonesia meningkat selama delapan tahun. Puncaknya mencapai Rp 886,1 triliun pada tahun fiskal 2022, yang sempat turun menjadi Rp 713,5 triliun pada 2024. Peningkatan selama 2021-2023 didorong oleh berbagai langkah pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 dan lonjakan harga energi global. Demi melindungi rumah tangga dan bisnis dari tekanan inflasi, pemerintah memperluas subsidi bahan bakar, LPG, dan listrik.
Dalam praktiknya subsidi energi kerap sulit ditekan. Sebab, kenaikan harga energi sering memicu penolakan secara politik dan menimbulkan protes publik. Kondisi ini menjadi dilema antara menjaga keterjangkauan energi bagi rumah tangga, mempertahankan fiskal negara, dan mendorong transisi menuju target rendah karbon. Sebagai contohnya, subsidi listrik dan LPG, yang sebenarnya ditujukan untuk memperluas akses energi bagi kelompok masyarakat rentan. Nyatanya, sebagian besar manfaatnya justru dinikmati rumah tangga berpendapatan tinggi dengan tingkat konsumsi energi lebih besar.
Akibatnya, negara menanggung beban fiskal besar untuk mempertahankan harga energi tetap murah, sehingga mengurangi ruang anggaran lainnya seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Kebijakan ini juga mempertahankan ketergantungan terhadap energi fosil dan mendorong konsumsi berlebihan. Kenaikan harga BBM pada 2013 dan 2014 yang memicu protes luas, hingga lonjakan harga energi global pada 2022, menunjukkan tingginya sensitivitas sosial terhadap reformasi subsidi energi. Akhirnya, isu subsidi energi ini terus menjadi polemik, karena terus meleset dari tujuannya.
Sebagaimana kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), permasalahan subsidi BBM yang meleset berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pemborosan dan program yang tidak akurat. Konsekuensi dari program subsidi yang tidak tepat sasaran tercermin dari kebutuhan anggaran yang terus meningkat. Tetapi, daya ungkit subsidi tidak signifikan dan masih ditemukan berbagai permasalahan penyimpangan.
Bertentangan dengan kenyataan
Merujuk Data Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), laporan NEXT Indonesia menyoroti penyaluran subsidi banyak salah sasaran. Misalnya, sebanyak 67,41% volume LPG 3 kilogram digunakan rumah tangga menengah atas, bukan desil 1–4 (golongan 40% termiskin yang berhak). Begitu juga konsumsi pertalite 78,93%. Walaupun tidak dikategorikan dalam subsidi, pertalite merupakan BBM penugasan dengan harga jual yang diatur pemerintah .
Potensi salah sasaran untuk komoditas pertalite sekitar 1.400 juta liter per bulan, dari total 1.774,5 juta liter total konsumsi oleh 72,7 juta rumah tangga di Indonesia. Sementara untuk LPG 3 kilogram, kelompok masyarakat terkaya yang berada di desil 9-10 menikmati sekitar 23,66% atau setara dengan 97,9 ribu ton per bulan.
Laporan Bank Dunia (2022) pun menunjukkan, subsidi bahan bakar sebagian besar menguntungkan kelas menengah dan atas di Indonesia. Kedua kelompok ini mengonsumsi antara 42-73% solar bersubsidi dan 29% LPG.
Sementara laporan IISD menyebutkan kelompok 10% terkaya menggunakan hampir sama banyaknya LPG bersubsidi dengan kelompok 10% termiskin, meski jumlah kelompok kaya lebih sedikit. Ini berarti sebagian besar subsidi dinikmati oleh rumah tangga yang lebih mampu.
Padahal, keterbatasan pasokan dan penyaluran subsidi yang salah sasaran membuat jutaan orang tidak memiliki akses, termasuk 2,7 juta rumah tangga yang diurus oleh perempuan, 760 ribu penyandang disabilitas, dan 4,06 juta warga lansia, yang banyak di antaranya masih bergantung pada kayu bakar.
Bagaimana seharusnya?
Menurut perhitungan Bank Dunia, apabila subsidi LPG dan solar dihilangkan, penghematannya setara 1,0% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp195 triliun pada 2022. Jika separuh dari anggaran subsidi ini dapat dialokasikan untuk memperbesar bantuan sosial bagi kelompok miskin, rentan, dan kelas menengah, Indonesia justru dapat memperoleh tambahan pendapatan dalam bentuk pajak dan lain-lain sebesar Rp117 triliun atau 0,6% dari PDB. Artinya, penghapusan subsidi, jika dilakukan dengan cara yang tepat, dan digabungkan dengan perlindungan sosial yang memadai, justru lebih menguntungkan bagi negara.
Pada saat yang sama, reformasi juga bisa diarahkan untuk mendukung program pengurangan emisi sektor energi Indonesia, yakni melalui pemberian insentif bagi proyek energi terbarukan. Tak hanya berskala besar, anggaran negara juga bisa diarahkan langsung untuk mendukung energi terbarukan skala kecil di masyarakat daerah terluar untuk memperkuat keadilan dalam program-program energi di Indonesia.

