Mencari Model Reformasi Subsidi di Tengah Krisis dan Transisi Energi
Bram Setiawan • Penulis
20 Mei 2026
7
• 7 Menit membaca

Kredit foto: Komdigi/Infopublik.id
Subsidi energi selama bertahun-tahun ditujukan membantu kelompok rentan di Indonesia. Namun, subsidi yang kerap salah sasaran hingga dipakai oleh orang-orang kaya membuat situasi makin pelik. Hal ini mengingat banyak negara mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil demi menekan krisis iklim.
Sayangnya, di Indonesia, anggaran besar justru dipakai untuk menopang konsumsi energi fosil dengan subsidi yang salah sasaran. Apalagi konflik Timur Tengah yang berlarut-larut berdampak panjang terhadap krisis energi, karena penutupan Selat Hormuz memengaruhi distribusi minyak dan gas ke Asia.
Apabila krisis energi masih berlanjut pada masa mendatang, harga minyak dunia yang melonjak berisiko terus menaikkan anggaran subsidi. Pemerintah Indonesia harus menyediakan tambahan uang negara hingga Rp 100 triliun untuk subsidi solar yang alokasinya Rp 25,14 triliun pada 2026. Saat kondisi krisis energi seperti ini menjadi momentum membenahi subsidi.
Reformasi subsidi energi sangat penting, karena tidak hanya akan menjadi cara adil untuk mendukung kelompok rentan. Reformasi juga perlu menopang ekonomi yang produktif dan tidak terus membiarkan ketergantungan terhadap energi fosil.
Artikel #TanyaAhlinya kali ini memuat wawancara bersama Ruddy Gobel, pengamat kebijakan energi dan Senior Policy Adviser Centre for Policy Development (CPD), untuk memahami arah reformasi subsidi yang dibutuhkan di tengah volatilitas harga energi fosil dan agenda transisi energi di Indonesia.
Apa persoalan terbesar kebijakan subsidi energi Indonesia saat ini?
Persoalan utamanya adalah bentuk subsidinya dan kepada siapa subsidi itu diberikan. Dalam pelaksanaannya, subsidi ini diberikan pada barang, justru tantangan besarnya di situ. Ketika subsidi diberikan pada barang, otomatis terjadi pembatasan, yang menerima adalah mereka yang mengakses komoditas itu. Kemudian, favoritisme masyarakat terhadap komoditas yang disubsidi itu menjadi sedemikian besar. Kami di CPD memandang dalam konteks artificially low, yang berarti (harga barang subsidi) dipersepsikan sebagai murah.
Berikutnya problem terbesar pada akhirnya mengunci kemampuan fiskal pemerintah, karena jumlah subsidi itu sangat besar. Fiskal pemerintah tidak punya cukup keleluasaan untuk membiayai program-program yang sifatnya lebih produktif, termasuk pemberian insentif untuk pengembangan energi terbarukan. Begitu juga program-program lain yang tidak termasuk dalam kebijakan energi, tetapi penting untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.
Bentuk subsidi ini juga mendorong konsumen lebih konsumtif, dan tidak berperilaku hemat energi. Kalau subsidinya diberikan pada barang, maka pemenangnya adalah siapa yang bisa membeli lebih banyak. Dalam konteks kebijakan, ini disebut regresivitas, karena rumah tangga berpendapatan lebih tinggi cenderung menikmati manfaat subsidi lebih besar akibat pola konsumsi energinya.
Apa tantangan terbesar pemerintah dalam mereformasi subsidi energi?
Sebenarnya pemerintah sekarang sudah dalam posisi yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Pelaksanaan kebijakan terkait bentuk-bentuk reformasi subsidi itu cukup banyak sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo. Ada pengalaman melakukan konversi minyak tanah ke LPG dan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran tahun 2017.
Konversi minyak tanah ke LPG berhasil pada tahap awal mendorong penghematan dalam penggunaan minyak tanah, dan mendorong akselerasi pemanfaatan energi. Kalau dibandingkan minyak tanah, LPG lebih bersih, tetapi kebijakan itu masih diberikan pada barang. Kebijakan subsidi listrik 2017 dilakukan dengan pencocokan data pelanggan PLN dengan kelompok masyarakat miskin. Sebelumnya, subsidi itu diberikan berdasarkan administratif saja. Jadi kalau mendaftar ke PLN untuk mendapat 450 VA (Volt-Ampere) atau 900 VA, kemudian dikabulkan maka otomatis menerima subsidi.
Sebelum 2017, sistem subsidi listrik belum sepenuhnya terhubung dengan basis data kesejahteraan rumah tangga, sehingga belum dapat memastikan apakah seluruh penerima subsidi benar-benar berasal dari kelompok yang berhak. Tapi setelah 2017, dengan penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, negara mampu menghemat lebih dari Rp21 triliun dan rasio elektrifikasi meningkat dan dukungan fiskal terhadap pendidikan, kesehatan dan penanggulangan kemiskinan juga meningkat. Ini manfaat dari kebijakan subsidi bersasaran.
Namun, kalau kita ingin memberikan subsidi kepada orang, bukan pada barang, syarat utamanya itu adalah membutuhkan data penerima manfaat. Pemerintahan saat ini mewarisi data individu yang jauh lebih baik. Jadi, upaya untuk membangun basis data berdasarkan tingkat kesejahteraan, masyarakat, individu, rumah tangga, itu sudah ada sejak masa SBY-Budiono, dengan pendekatan Proxy Means Testing. Kemudian, diperbaiki lagi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, berikutnya diintegrasikan dengan data kependudukan yang dicacah oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional).
Sekarang pemerintah punya Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. Kualitas data ini relatif lebih baik dibandingkan sebelumnya, dan cakupannya lebih besar.
Seperti apa model subsidi energi yang adil dan tepat sasaran menurut Anda?
Subsidi itu seyogianya tidak diberikan pada barang atau komoditas. Kalau dalam konteks energi, tidak diberikan pada per kWh (kilowatt-hour) listrik atau kilogram LPG, tetapi diserahkan kepada masyarakat. Jadi, pergeseran dari subsidi harga atau subsidi berbasis barang menjadi subsidi langsung kepada penerima manfaat. Analoginya tak perlu mengintervensi tarif, tidak perlu membuat komoditas energi itu murah, tetapi yang dipastikan daya belinya cukup.
Jadi, yang dibantu adalah kemampuan masyarakat untuk membeli. Jika ada penyesuaian harga, dampaknya terhadap rumah tangga rentan harus diredam melalui dukungan langsung yang tepat sasaran. Sebab, subsidi digunakan untuk memperkuat daya beli masyarakat. Dalam jangka panjang, harga energi dapat bergerak secara bertahap agar lebih mencerminkan biaya sebenarnya. Sementara rumah tangga yang membutuhkan tetap dilindungi melalui dukungan daya beli.
Dengan memberikan subsidi pada masyarakat sebagai intervensi daya beli, masyarakat dibebaskan menggunakan nilai subsidi itu untuk mengakses energi selain yang disediakan oleh PLN atau LPG yang disediakan oleh Pertamina. Maka itu akan menumbuhkan alternatif-alternatif energi lain.
Dalam hitung-hitungan CPD, subsidi listrik Rp120.245 per bulan dan LPG Rp58.209 per bulan, totalnya mencapai Rp 178.454 per bulan. Dengan skema subsidi langsung sebesar itu kepada 40% keluarga, pemerintah bisa menghemat fiskal sekitar Rp95,97 triliun per tahun untuk dialihkan ke sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan energi bersih. Jadi, bisa dibayangkan reformasi dengan menggunakan duit fiskal yang sedikit, membebaskan fiskal lebih banyak, tapi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bagaimana model yang tepat agar subsidi sejalan dengan agenda transisi energi Indonesia?
Model yang tepat adalah mengembalikan harga energi fosil secara bertahap agar lebih mencerminkan biaya sebenarnya, sambil mengganti subsidi harga dengan dukungan langsung kepada rumah tangga yang membutuhkan. Jadi, negara tidak lagi membuat harga BBM, LPG, atau listrik tampak murah secara artifisial, tetapi memperkuat daya beli masyarakat agar mereka tetap mampu mengakses energi.
Dengan model ini, perlindungan sosial tetap berjalan. Kelompok rentan tidak ditinggalkan, tetapi cara melindunginya berubah. Bantuan diberikan langsung kepada penerima manfaat, bukan lagi melekat pada komoditas energi tertentu.
Ini penting untuk transisi energi. Selama energi fosil terus disubsidi, energi terbarukan akan selalu terlihat lebih mahal. Padahal, persoalannya bukan semata-mata harga energi terbarukan, tetapi pasar energi (di Indonesia) yang belum berada dalam posisi setara. Ketika subsidi fosil dikurangi secara bertahap dan perlindungan sosial diberikan langsung, masyarakat punya ruang lebih besar untuk memilih sumber energi lain, termasuk energi terbarukan yang semakin murah.
Dalam konteks Indonesia, ini juga bisa membuka jalan bagi transisi energi dari bawah, terutama di wilayah rural dan daerah yang belum sepenuhnya terlayani sistem energi modern. Dukungan kepada rumah tangga dapat diarahkan untuk memperkuat akses energi, termasuk energi terbarukan lokal seperti PLTS komunal, PLTS rumah tangga, atau model energi berbasis koperasi dan komunitas.
Jadi, reformasi subsidi energi bukan hanya soal menghemat anggaran. Reformasi ini juga cara untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas akses energi, dan menciptakan pasar energi bersih yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat sendiri.
Jika reformasi subsidi energi mandek, risiko apa yang paling besar bagi Indonesia dalam jangka panjang?
Ketergantungan impor bahan bakar, volatilitas energi dunia, dan situasi politik global, itu membuat kita harus segera mempercepat agenda ketahanan energi. Agenda ini hanya akan tercapai kalau bisa memanfaatkan sumber-sumber dalam negeri yang tersedia, yaitu matahari, geotermal, air, dan lain-lain. Untuk bisa memanfaatkan itu semua harus akselerasi yang tidak semata-mata dilakukan dalam konteks bisnis. Partisipasi negara dengan memanfaatkan fiskal memberikan insentif, maka kemudian syaratnya harus mereformasi subsidi energi.
Kalau kita tidak memanfaatkan kesempatan itu, maka urgensinya akan lewat. Biasanya ketika situasi membaik, urgensi itu tidak terlihat. Sekarang terlihat urgensi itu ada, sehingga kemudian saya berharap bisa digunakan kesempatan ini. Pada dasarnya, banyak pihak memiliki kepentingan yang sama untuk memperkuat ketahanan energi dan mempercepat transisi energi. Tapi, melewatkan kesempatan akan membuat proses transisi kita lebih lambat, kemudian ketergantungan terhadap komoditas energi fosil dan volatilitas itu akan berlanjut.

