Peran Pertamina di Tengah Kesulitan Mereformasi Subsidi Bahan Bakar

Cintya Faliana Penulis

08 Mei 2026

total-read

39

6 Menit membaca

Peran Pertamina di Tengah Kesulitan Mereformasi Subsidi Bahan Bakar

Kredit foto: Akhmad Fauzi/Wikimedia Commons

 

Kenaikan harga minyak dan gas dunia imbas perang Israel-AS vs Iran mengakibatkan gangguan pasokan minyak dan gas dunia sehingga harganya naik. Bahkan, pada 1 Mei, harga minyak mencapai rekor tertinggi dalam empat tahun terakhir.

 

Bagi Indonesia, fenomena krisis energi seharusnya menjadi ‘pukulan’ penting karena pemerintah masih memberikan subsidi bahan bakar minyak yang trennya terus naik. Setidaknya, sepanjang Januari hingga Oktober 2024 pemerintah mengucurkan duit untuk PT Pertamina (Persero) sebesar Rp111 triliun sebagai pembayaran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Jika krisis energi terus terjadi di masa mendatang, harga minyak dunia yang meroket berisiko terus menaikkan anggaran subsidi. Pemerintah bahkan menyiapkan tambahan duit negara hingga Rp100 triliun untuk mengongkosi subsidi solar yang alokasinya pada tahun ini hanya Rp25,14 triliun

 

Di titik inilah, reformasi subsidi bahan bakar fosil harus dilakukan. Namun, persoalan reformasi subsidi pun menjadi pelik sebab melibatkan banyak pihak. 

 

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, reformasi ini pernah dilakukan dengan menghapus subsidi BBM jenis premium. Sayangnya, upaya yang hanya berkutat pada realokasi anggaran subsidi ini tidak bertahan lama. Hanya pada 2015 dan 2016, saat harga minyak dunia memang anjlok, nilai subsidi BBM menjadi sebesar Rp43,9 triliun dan Rp18,7 triliun

 

Dibandingkan 2014 dengan subsidi sebesar Rp341 triliun, angka subsidi 2015-2016 sangat kecil. Namun, pada 2017, subsidi energi kembali melonjak tajam menjadi Rp47 triliun karena harga minyak dunia kembali naik.

 

Subsidi BBM periode 2015 - 2016 turun drastis setelah kebijakan penghapusan subsidi BBM jenis premium bertepatan dengan turunnya harga minyak dunia. 

Sumber: Kementerian ESDM (2017)

 

Untuk melakukan reformasi subsidi bahan bakar fosil yang dapat bertahan jangka panjang, pemerintah perlu melakukan reformasi tata kelola yang selama ini mendukung subsidi bahan bakar fosil. Salah satunya adalah perbaikan sistem distribusi subsidi di Pertamina. 

 

Lembam terhadap perubahan 

Penelitian Ichsan dkk (2022) mengungkapkan tiga alasan perusahaan minyak negara (National Oil Company/NOC) seperti Pertamina membuat reformasi subsidi bahan bakar fosil semakin pelik.

 

Pertama, Pertamina merupakan perpanjangan tangan negara untuk mengelola potensi sumber daya alam, dalam hal ini minyak, dan mendistribusikannya dalam bentuk BBM dengan harga murah. 

 

Pada era kejayaan ekspor minyak Indonesia di 1970-an dan 1980-an, logika ini masuk akal secara ekonomi. Keuntungan besar dari produksi dan ekspor minyak, membuat Pertamina mampu menjual harga BBM lebih murah dari harga pasar tanpa membebani APBN. 

 

Biaya subsidi ini “tersembunyi” di balik keuntungan produksi dan ekspor Pertamina. Alhasil, pada masa tersebut, subsidi terlihat seolah tidak berbiaya.

 

Namun, era kejayaan tidak bertahan lama, sejak pertengahan 1990-an, kemampuan produksi minyak Indonesia mulai menurun. Hingga ujungnya, sejak 2003, konsumsi minyak melampaui kemampuan produksi Pertamina.

 

Ketika perubahan besar ini terjadi, kebijakan dan struktur tata kelola pengadaan hingga penyaluran BBM di Pertamina tidak berubah. Lebih dari 7.000 SPBU, jaringan depo, dan armada logistik menempatkan Pertamina sebagai satu-satunya agen distribusi BBM bersubsidi, dengan logika lama sebagai fondasi.

 

Kini, ratusan triliun subsidi bahan bakar minyak mesti ditanggung oleh APBN. Untuk itu, jika pemerintah ingin mereformasi FFS, maka reformasi terhadap Pertamina menjadi tak terelakkan. 

 

Kedua, konflik kepentingan bagi kelompok di sekitar Pertamina sangat berlapis. Setelah lebih dari setengah abad berdiri, tumbuh ekosistem kepentingan yang secara aktif mendapat manfaat dari kelangsungan subsidi. 

 

Para pengusaha waralaba SPBU Pertamina, yang jumlahnya mencapai ribuan, memiliki posisi bisnis yang terlindungi selama subsidi BBM tetap ada. Kelompok legislatif dan eksekutif juga menggunakan kebijakan subsidi sebagai instrumen patronase politik, terutama menjelang pemilu. 

 

Ichsan dkk juga menggarisbawahi keberadaan jaringan mafia migas yang selama bertahun-tahun mengambil keuntungan dari celah antara harga subsidi dan harga pasar. Bentuknya pun mulai dari penyelundupan, manipulasi tender impor, hingga penyalahgunaan wewenang. 

 

Salah satu institusi yang mengambil keuntungan adalah Petral, anak usaha Pertamina yang dibubarkan pada 2015. Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) memperkirakan Petral menarik pungutan sebesar US$1-3 per barel minyak impor pada 2014-2015. Akibatnya, beban fiskal subsidi pun meningkat.

 

Ketiga, ilusi keuntungan menutup biaya subsidi sebab Pertamina dianggap memberikan pendapatan signifikan bagi negara. Kontribusi ini menciptakan kesan bahwa perusahaan memiliki kapasitas untuk "menanggung" sebagian biaya subsidi melalui keuntungan dari bisnis pengeboran migas. Akibatnya, biaya sesungguhnya dari subsidi BBM menjadi kabur. Ilusi inilah yang ‘tersembunyi’ dan tidak terlihat jelas oleh publik maupun lembaga legislatif. Ichsan dkk menyebut fenomena ini sebagai fungsi obfuskasi. Selama fungsi ini berjalan, tekanan untuk mereformasi subsidi tidak pernah cukup terasa mendesak.

 

Lalu, mulai dari mana?

Reformasi kebijakan subsidi BBM Indonesia akan sulit terjadi tanpa perubahan tata kelola kelembagaan Pertamina. Negara harus menggeser orientasi bisnis Pertamina dari ketahanan energi berbasis fosil menjadi energi terbarukan.

 

Selama ini, pendekatan ketahanan energi sering diterjemahkan sebagai upaya agresif mencari dan mengembangkan blok-blok migas baru. Pada 2025 saja, terdapat 110 blok migas baru yang ditemukan dan ditawarkan pada investor, dan Pertamina berhak memiliki 15% saham atas blok-blok migas anyar itu. 

 

Padahal, dalam konteks krisis iklim dan tren transisi energi global, strategi tersebut berisiko menciptakan potensi aset terdampar (stranded asset) dan membebani keuangan negara dalam jangka panjang.

 

Selain itu, selama pemerintah masih mengendalikan harga BBM bersubsidi dan menempatkan Pertamina sebagai agen utama distribusinya, reformasi subsidi tidak akan pernah bisa berjalan secara menyeluruh. 

 

Negara tetap perlu hadir sebagai regulator dan penjamin akses energi, namun tidak harus menjadikan penyediaan BBM bersubsidi sebagai prioritas utama. Langkah ini akan membuka ruang bagi transformasi model bisnis yang lebih adaptif terhadap agenda pengurangan emisi.

 

Sebagai gantinya, negara perlu mengarahkan eksplorasi dan investasi Pertamina pada pengembangan energi terbarukan. Penguatan Pertamina New & Renewable Energy (NRE), anak usaha Pertamina, bisa menjadi solusi kunci utama. 

 

Sejauh ini Pertamina NRE belum menunjukkan tajinya dalam investasi energi terbarukan. Sejak didirikan pada 2016 hingga 2024, Pertamina NRE baru memiliki portofolio pengembangan energi surya sebesar 54 megawatt peak (MWp) dan dan masih ada 3.663 MWp dalam tahap pengembangan. Bandingkan dengan target kapasitas energi surya Indonesia yang direncanakan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sebesar 267 gigawatt (GW) pada 2060.

 

Selain energi surya, Pertamina NRE juga sudah sepatutnya mulai memperluas ekspansi energi bersih lain seperti angin. Jika fokus pada energi terbarukan rendah risiko seperti angin dan surya, Pertamina NRE dapat berkontribusi besar terhadap target dekarbonisasi sektor energi Indonesia. 

 

Lebih jauh, dalam konteks pendanaan, BP Danantara dapat memainkan peran yang lebih strategis. Misalnya, melalui penyusunan roadmap investasi energi terbarukan dalam perusahaan negara yang jelas dan terukur. 

 

Dukungan berupa injeksi modal yang terarah akan mempercepat pengembangan proyek-proyek energi terbarukan. Pada saat bersamaan, Danantara dapat berkontribusi mengurangi ketergantungan pada pembiayaan berbasis fosil. 

 

Dengan kombinasi reformasi kelembagaan, pergeseran mandat, dan dukungan pembiayaan, transformasi Pertamina dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Sekaligus, mewujudkan cita-cita ketahanan energi yang selama ini didamba.

 

Populer

Terbaru