Mengenal Target Anyar Konferensi Iklim COP 31 di Turki
Duwi Setiya Ariyanti • Penulis
26 Oktober 2026
9
• 5 Menit membaca

Ada yang menarik dari pertemuan tahunan Conference of the Parties (COP) Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa Bangsa (UNFCCC) yang ke-31: tiga target baru yang ditetapkan di tengah proyeksi kenaikan suhu Bumi yang diperkirakan melampaui 1,5°C dari masa pra-industri dalam beberapa tahun ke depan.
Pertemuan yang diselenggarakan sejak 31 tahun lalu itu secara umum merupakan tempat untuk kesepakatan penanganan krisis iklim, seperti menahan laju kenaikan suhu Bumi 1,5°C dari masa pra-industri, mendukung adaptasi dan ketangguhan terhadap kekeringan, banjir, dan dampak iklim lainnya, serta transisi dari penggunaan bahan bakar fosil. Upaya negosiasi untuk adaptasi dampak iklim, menurunkan polusi gas rumah kaca (GRK), pembiayaan iklim bagi negara berkembang, dan transisi yang adil bagi pekerja serta komunitas pun turut menjadi agenda dalam ajang tahunan itu.
Dalam acara yang dihelat di Antalya, Turki, COP31 bakal turut membahas dampak iklim terhadap kesehatan dan makanan, elektrifikasi gedung hingga kendaraan, penurunan sampah dan menciptakan kota-kota yang lebih tangguh terhadap perubahan iklim. Agenda inilah yang terkait dengan target anyar dalam COP31 selama 9-20 November.
Apa saja target baru dalam COP31?
Pertama, target global di bidang elektrifikasi mencakup pemenuhan permintaan energi yang naik dari 20% menjadi 35% pada 2035. Target ini ditetapkan mengacu pada analisis badan energi global, the International Energy Agency (IEA) and badan energi terbarukan global, the International Renewable Energy Agency (IRENA). Analisis ini juga yang mendukung jalan untuk membatasi kenaikan suhu Bumi secara konsisten, yakni 1,5°C dari masa sebelum industri.
Kedua, target penurunan sampah global sebesar 50% pada 2035. Ambisi ini merupakan bagian dari fokus tematik COP31 untuk mencapai nihil sampah. Kendati sampah makanan hanya berkontribusi 10% terhadap porsi global, emisi metana dari sektor ini memiliki karakter 80 kali lebih kuat daripada emisi karbondioksida.
Ketiga, penciptaan kota-kota tangguh dengan cara menurunkan intensitas konsumsi energi setidaknya 25% pada 2035. Target ini merupakan langkah yang penting untuk melindungi keluarga dan bisnis dari kenaikan biaya energi.
Bagaimana kesiapan jelang COP31?
Sebelum COP31 berlangsung, terselenggara agenda pra-COP31 di Fiji untuk menekankan komitmen menahan kenaikan suhu Bumi 1,5°C. Fiji merupakan perwakilan negara-negara di Kepulauan Pasifik sebagai garda terdepan kepemimpinan iklim global, membantu membentuk ambisi global sekaligus mendorong solusi praktis terkait energi terbarukan, ketangguhan, tata kelola laut, dan pendanaan iklim.
Kontribusi baru terhadap penguatan ketangguhan mitigasi risiko bencana pun diluncurkan melalui the Pacific Resilience Facility (PRF). Nilai kontribusinya mencapai total US$30,76 miliar atau Rp55,51 triliun dengan nilai patungan US$1,1 juta atau senilai Rp198,52 miliar dari negara pasifik seperti Kepulauan Solomon, hingga US$13,24 juta atau Rp23,89 triliun dari UK.
Ada pula pengumuman rencana lima tahun pasar karbon Fiji berikut rencana aksi nasional untuk konservasi terumbu karang. Dari negara lain, yakni Australia terkait dengan paket the Australia-Pacific Partnership for Energy Transition (APPET) senilai US$7,29 juta untuk percepatan pemasangan energi terbarukan, termasuk dukungan perencanaan jaringan, tenaga kerja, dan regulasi.
Negeri Kanguru turut mendukung the Climate Infrastructure for Resilient Coastlines and Riverbanks (CIRCAR) dengan nilai US$3 juta. Proyek ini mengombinasikan solusi berbasis alam melalui penanaman hutan bakau di Papua Nugini, Fiji, Kiribati, dan Tuvalu.
Di Indonesia, COP31 akan menjadi fokus bagi pendanaan iklim, penerapan dan integritas pasar karbon, adaptasi kepulauan dan pesisir, transisi berkeadilan, transfer teknologi, serta solusi berbasis alam. Pada pertemuan internasional ini pun Indonesia bakal menyampaikan poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim yang Berkeadilan dan Energi Terbarukan.
Bagi Indonesia, isu iklim akan menjadi sentral dari berbagai masalah kompleks, pembangunan dan ketahanan nasional. Aspek yang juga penting, yaitu kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim serta perlindungan bagi pembela lingkungan.
Bagaimana dengan catatan pada COP30?
Di tengah target baru dalam COP31, catatan dalam COP30 seharusnya tetap menjadi perhatian. Pertemuan tahun lalu dianggap belum cukup ambisius kendati mengadopsi Global Stocktake (GST). GST adalah cara evaluasi penerapan aksi dan ambisi iklim serta posisi dunia terhadap target kenaikan suhu Bumi yang menunjukkan bahwa aksi penurunan emisi harus mencapai 43% pada 2030.
Di Indonesia, sejumlah pihak menganggap target pengurangan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) justru belum sejalan. Target pencapaian NDC dalam Second NDC atau SNDC masih menitikberatkan kepada fungsi hutan untuk menyerap emisi. Hal ini menjadi tidak relevan karena Indonesia justru menjadi penyumbang terbesar emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara global per awal Oktober dengan 2.735 kilo ton karbon (kt C)—diikuti Brazil dengan 876 kt C dan Australia dengan 324 kt C. Efek karhutla tahun ini mencerminkan kejadian yang sama pada 2015. Catatan menunjukkan bahwa karhutla tahun ini mengeluarkan emisi karbon 76 juta ton C per September 2026.
Upaya agresif masih diperlukan, termasuk menambah bauran energi terbarukan dan melakukan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bertenaga batu bara atau captive. Beberapa tahun belakangan, sektor energi juga menjadi penyumbang terbesar emisi tahunan Indonesia.
Oleh karena itu, pada COP31, seharusnya Indonesia bisa mendapatkan dorongan karena memiliki isu yang relevan. Dari sisi bauran energi, melalui proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) dan pemetaan potensi energi terbarukan lainnya serta pembuatan peta jalan komprehensif transisi energi agar mampu mengerek kontribusi energi terbarukan secara signifikan.
Inisiatif lain yang mencakup perlindungan laut dan masyarakat pesisir juga relevan dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Namun, lebih dari itu, penting untuk memastikan segala solusi itu diselaraskan dengan skema pendanaan yang adil. Hal ini bercermin pada pendanaan untuk dekarbonisasi justru tak sedikit dikucurkan dengan skema utang sehingga membebani Indonesia sekaligus mencederai prinsip keadilan iklim.

