Krisis Iklim Diperparah Dana Ganti Rugi yang Tak Adil: Apa Solusinya?
Duwi Setiya Ariyanti • Penulis
21 Oktober 2026
2
• 4 Menit membaca

Image: Aji Setiawan/Greenpeace
Rentetan bencana akibat perubahan iklim di negara berkembang makin ramai sepanjang tahun ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal siapa yang harus menanggung beban bala akibat tingginya emisi karbon jelang penyelenggaraan pertemuan elite, Conference of the Parties (COP) 31 di Turki bulan depan.
Ada kenyataan pahit yang harus diterima di balik malapetaka iklim. Sebut saja Nepal, negara terdekat dengan Gunung Himalaya ini mengeluarkan emisi karbon 18,8 juta ton pada 2024, jauh lebih rendah daripada Amerika Serikat (AS) sebesar 4,9 miliar ton. Namun, Nepal harus menanggung beban biaya berat akibat banjir imbas gletser yang mencair.
Atas kejadian itu, diperlukan US$4,8 miliar untuk pemulihan dan rekonstruksi. Nepal pun telah mengajukan US$20 juta untuk mengompensasi bencana tersebut kepada platform pendanaan the Fund for Responding to Loss and Damage (FRLD). Mirip skema “ganti rugi”, dana ini ditujukan untuk mendanai negara yang terdampak dan merugi akibat dampak perubahan iklim seperti kenaikan muka air laut, banjir bandang, gletser yang mencair, dan sebagainya.
FRLD merupakan buah dari COP28 yang seharusnya turut menjadi pembahasan dalam COP31 di Turki untuk memperhitungkan efektivitas realisasinya.
Mati angin dana keadilan iklim
Dana yang dikumpulkan untuk negara berkembang yang menanggung kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim itu ternyata dibutuhkan banyak negara pada tahun ini. Setidaknya, 119 negara mengantre untuk mendapatkan dana dengan nilai total US$2,8 miliar.
Sejumlah negara berkembang membutuhkan bantuan dana dari luar karena kerusakan dan kerugian akibat perubahan iklim telah melampaui anggaran mereka. Hal itu terjadi pada negara kepulauan kecil di Karibia, Pasifik, dan Afrika. Pemerintah di negara tersebut harus berhadapan dengan tingginya utang kepada pihak swasta yang mencapai 35,85% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020-an dari 6,47% pada awal 2000-an. Bahkan, negara seperti Seisel memiliki utang negara terhadap pihak swasta secara rata-rata 88,74% terhadap PDB pada 2020 dan 2022.
Sementara itu, negara maju yang berjanji menghimpun dana US$820 juta ternyata baru merealisasikan US$250 juta hingga US$300 juta di antaranya. Menariknya, di tengah kondisi kontribusi FRLD yang ‘mati angin’ itu Amerika Serikat, salah satu negara dengan ekonomi terkuat dunia, justru menarik dukungannya pada 2025. Tak heran bila dewan FRLD belum mengabulkan permintaan negara berkembang, termasuk Nepal yang mengajukan US$20 juta untuk banjir akibat mencairnya gletser pada Agustus 2026.
Bagaimana solusinya?
Kita memerlukan perhitungan yang lebih adil antara negara maju yang bertanggung jawab atas emisi gas rumah kaca sejak era praindustri dan negara berkembang yang menjadi korban krisis iklim. Riset yang terbit pada Agustus 2026, menggunakan data kumulatif terkait emisi dan kerusakan akibat perubahan iklim tahun 1900 hingga 2023 untuk menghasilkan perhitungan kontribusi dan dana yang diterima negara atas FRLD. Perhitungan tersebut mempertimbangkan faktor seperti emisi CO2 dan gas rumah kaca (GRK), total kerusakan, PDB negara, serta kontribusi terhadap FRLD.
Dari riset tersebut, diperoleh estimasi dana ideal untuk FRLD seharusnya mencapai US$173 miliar setiap tahun dan bersifat wajib bagi negara penyumbang emisi jumbo. Kewajiban patungan anggaran ini didasari pada kontribusi emisi, kekuatan ekonomi serta keuangan mereka. Adapun, China seharusnya berkontribusi sebesar 51%, diikuti dengan AS 13%; Rusia 8%; dan India 4%.
Di sisi lain, setidaknya 112 negara yang bisa mendapatkan dana FRLD karena paling rentan terhadap bencana akibat perubahan iklim tetapi mengeluarkan emisi paling rendah. Enam negara yang dianggap paling pantas mendapatkan dana, yakni Afganistan, Sri Lanka, Kolombia, Kongo, Uganda, dan Haiti yang berkontribusi sebesar 20% terhadap dana alokasi tahunan.
Tak hanya dengan kontribusi dana dalam FRLD, negara maju bisa memberi dukungan melalui Global Climate Fund. Dukungannya bisa menyasar upaya mitigasi bencana akibat perubahan iklim di negara berkembang, seperti dukungan kebijakan dan perencanaan terintegrasi dalam jangka panjang, memfasilitasi solusi baru, penurunan risiko pasar, dan penyelarasan sistem keuangan domestik dengan pembangunan berkelanjutan.
Penting pula bagi negara maju untuk mempertimbangkan instrumen pembiayaan yang adil. Bila instrumen pembiayaannya berbasis utang, aksi mitigasi dan adaptasi efek perubahan iklim dihadapkan dengan masalah klasik keterbatasan fiskal negara dan menciptakan masalah keuangan di kemudian hari. Sebagai contoh, Just Energy Transition Partnership (JETP) didominasi oleh pembiayaan berbasis utang dengan skema hibah yang berkontribusi US$300 juta dari total komitmen US$21,3 miliar untuk Indonesia. Padahal, inisatior pendanaan ini berasal dari negara G7 seperti Jerman dan Amerika Serikat yang secara historis bertanggung jawab pada krisis iklim.
Dari sisi negara berkembang, kontribusi negara maju yang belum ideal dalam FRLD bisa menjadi pendorong untuk memaksimalkan upaya menurunkan risiko dari bencana perubahan iklim. Artinya, upaya transisi energi dan dekarbonisasi industri tetap perlu dilakukan untuk mengakselerasi ambisi negara mencapai nihil emisi yang bisa menciptakan solusi hingga peluang ekonomi.

