Mewaspadai Risiko Pengangguran akibat Transisi Energi tak Berkeadilan
Robby Irfany Maqoma • Penulis
10 Agustus 2026
7
• 6 Menit membaca

Tahun lalu, Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menerbitkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia yang memproyeksikan masa depan green jobs dengan cukup optimistis. Green jobs atau pekerjaan hijau adalah yang berkontribusi langsung pada pelestarian lingkungan, efisiensi energi, pengurangan emisi karbon, hingga perlindungan ekosistem. Pekerjaan ini bisa mencakup petani lahan organik, teknisi pembangkit listrik energi terbarukan, hingga analis perdagangan karbon.
Bappenas menaksir ada 72 lapangan kerja hijau pada 2029, naik dari 56 juta pada 2025. Pekerja sektor hijau juga bisa bertambah dari 4 juta menjadi 5,3 juta orang dalam periode yang sama. Kenaikan ini terjadi dalam skenario pertumbuhan ekonomi tinggi dan rencana dekarbonisasi yang optimistis dari Indonesia, termasuk pengembangan energi terbarukan.
Kendati demikian, perlu dicatat bahwa dokumen ini masih berfokus pada potensi pekerjaan dan lapangan kerja hijau. Peta jalan Bappenas belum memetakan risiko kehilangan pekerjaan di sektor nonhijau sebagai trade-offs yang sangat mungkin terjadi dalam transisi energi. Pekerja seperti penambang batu bara, sopir ataupun awak kapal tongkang, dan sebagainya termasuk yang berisiko kehilangan pekerjaan apabila Indonesia meninggalkan energi fosil.
Tanpa perencanaan yang berkeadilan sejak awal, transisi energi yang seharusnya menjadi berkah Indonesia bisa jadi berefek buruk bagi banyak orang.
Disrupsi akibat transisi
Studi Pham dkk. (2026) yang terbit di Journal of International Economics and Management menempatkan Indonesia sebagai kasus paling mencolok dalam hubungan antara konsumsi energi terbarukan dan pengangguran di kawasan Asia berpenghasilan menengah.
Riset tersebut mencatat, kenaikan 1% konsumsi energi terbarukan di Indonesia berasosiasi dengan kenaikan pengangguran sebesar 0,124%. Angka ini bahkan bisa terlihat dalam jangka pendek, atau setidak-tidaknya setahun. Dampak yang dirasakan Indonesia juga menjadi yang paling tinggi dibandingkan 12 negara lainnya yang diteliti, mulai dari Bangladesh hingga Turki.
Temuan ini konsisten dengan riset yang diterbitkan Sumanto dkk. (2020). Studi tersebut menemukan bahwa perkembangan teknologi di Indonesia justru menghambat penciptaan lapangan kerja, dengan kenaikan 1% pengembangan teknologi (aspek penting dalam transisi energi) berhubungan dengan kenaikan pengangguran sebesar 1,11568%. Dampak pengangguran, meski demikian, bervariasi antarwilayah.
Mengapa Indonesia rentan?
Studi Pham dkk. mengaitkan kerentanan Indonesia dengan tiga faktor struktural. Pertama, ketergantungan tinggi pada bahan bakar fosil. Indonesia merupakan negara konsumen sekaligus produsen bahan bakar fosil terbesar. Batu bara pun diproyeksikan menjadi sumber energi yang paling banyak digunakan untuk pembangkit listrik setidaknya hingga 2050.
Ketergantungan ini membuat proses transisi menjadi lebih kompleks karena harus merestrukturisasi tenaga kerja dari sektor energi fosil yang mapan menuju sektor energi terbarukan yang membutuhkan keterampilan berbeda. Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar saja, mencatatkan jumlah pekerja formal di sektor ini mencapai 211 ribu orang.
Faktor kedua terkait dengan kesenjangan keterampilan (skill mismatch). Tenaga kerja yang terbiasa bekerja di sektor energi fosil tidak serta-merta memiliki kompetensi yang dibutuhkan industri energi terbarukan. Alhasil, proses penyerapan tenaga kerja baru membutuhkan waktu untuk peningkatan kapasitas (upskilling) atau pelatihan ulang (reskilling). Faktor ketiga adalah sistem pelatihan di Indonesia yang belum memadai untuk menjembatani kesenjangan tersebut secara cepat.
Variabel lain juga memperburuk situasi. Misalnya seperti kenaikan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) di Indonesia justru berasosiasi dengan pengangguran bertambah. Pola ini terbalik dari klaim banyak elite negara bahwa investasi bisa menyuburkan lapangan pekerjaan.
Mengapa ini terjadi? FDI biasanya mengalir ke sektor padat modal dan berbasis teknologi yang lebih membutuhkan tenaga kerja terampil. Di sisi lain, sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih berketerampilan menengah ke bawah. Data International Labour Organisation (ILO) menunjukkan sekitar dua pertiga pekerja di kawasan Asia Tenggara berada pada tingkat keterampilan menengah. Alhasil, tanpa sistem pelatihan yang memadai, kenaikan FDI berisiko lebih dulu menggusur pekerjaan ketimbang menciptakannya.
Contoh bagaimana dampak negatif FDI terhadap tenaga kerja dapat kita lihat dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Kayan di Kalimantan Utara. Perusahaan sempat menjanjikan penyerapan 80% tenaga kerja lokal. Namun, kenyataannya berbalik: hanya sekitar seperlima pekerja berasal dari warga sekitar.
Sementara itu, mayoritas pekerja kasar malah didatangkan dari luar negeri. Warga yang berhasil direkrut pun bekerja tanpa jaminan kesehatan, dengan sistem kontrak enam bulanan lewat vendor pihak ketiga. Ditambah lagi, jam kerja mereka jauh melampaui ketentuan hukum ketenagakerjaan. Proses rekrutmennya sendiri diwarnai kecurigaan diskriminasi: hanya warga yang mendapat surat rekomendasi dari kepala adat yang bisa bekerja. Alhasil, warga yang kritis terhadap proyek justru tersingkir dari lapangan kerja di depan matanya sendiri.
Risiko besar pekerja informal
Indonesia juga menghadapi risiko pengangguran yang tinggi karena porsi pekerja informal yang porsinya lebih besar dari pekerja formal (57,8% dari total pekerja). Pekerjaan seperti memungut sampah, mengelola warung kelontong, serta pertanian dan perikanan skala kecil tergolong pekerjaan informal yang rawan hilang karena perubahan kebijakan pemerintah.
Studi pemetaan kerentanan terbitan Yayasan Tifa dan YAPPIKA merekam bagaimana upaya pengembangan energi yang tak berbasis aspirasi masyarakat justru berdampak buruk bagi penghidupan mereka. Misalnya petani di sekitar pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Rantau Dedap, Sumatra Selatan, melaporkan penurunan hasil panen hingga 40% setelah lalu-lalang truk proyek menerbangkan debu yang menempel pada bunga kopi hingga rontok sebelum berbuah.
Karena hasil panen menurun, lapangan kerja musiman bagi buruh tani pun ikut menyusut. Sejumlah warga kemudian mulai mempertimbangkan bermigrasi keluar desa untuk mencari pekerjaan.
Kasus berbeda terjadi di Makassar. Di Ibu Kota Sulawesi Selatan ini, proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Tamalanrea mengancam ribuan pemulung. Mereka adalah pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah, sumber nafkah mereka yang akan diubah menjadi bahan bakar pembangkit listrik. Sialnya, risiko ini juga bisa meluas karena Danantara berencana membangun 33 proyek PLTSa di seluruh Indonesia.
Perencanaan berbasis kondisi masyarakat
Indonesia memang memiliki peta jalan ketenagakerjaan untuk mengantisipasi tingginya kebutuhan pekerja di sektor-sektor yang ramah lingkungan. Dokumen tersebut memuat rencana aksi, mulai dari penambahan kurikulum sekolah kejuruan dan vokasi, hingga adopsi praktik bisnis berkelanjutan di perusahaan. Tanggung jawabnya juga dipegang berbagai sektor, baik institusi pendidikan, berbagai kementerian dan lembaga, maupun sektor swasta dan asosiasi profesi.
Kendati demikian, peta jalan ini belum benar-benar memetakan kondisi di daerah karena belum memuat rencana aksi proyek yang dikembangkan maupun diakhiri. Misalnya, belum ada studi terperinci seputar pengakhiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa Timur sekaligus proyek energi terbarukan penggantinya yang disertai kajian dampak bagi pekerja. Pemetaan ini diperlukan agar meredam risiko kehilangan pekerjaan yang tak tercatat oleh kebijakan.
Di sinilah seharusnya pemerintah daerah berperan untuk memetakan potensi risiko yang timbul dari proyek-proyek dekarbonisasi hingga ke tingkat rumah tangga. Proyeksi hingga tingkat tapak tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian, melainkan harus bekerja sama dengan aparat desa/kelurahan dan masyarakat setempat. Analisis di tingkat mikro juga harus memuat data terpilah, yang memisahkan risiko dampak kehilangan pekerjaan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia.
Mempercepat pemetaan risiko tenaga kerja seharusnya menjadi langkah prioritas pemerintah. Apalagi Presiden Prabowo Subianto menargetkan penambahan kapasitas energi surya hingga 100 gigawatt (GW) dalam beberapa tahun ke depan. Cepat atau lambat penambahan kapasitas energi surya akan mengurangi kontribusi energi fosil seperti batu bara atau gas. Dengan demikian, risiko pengangguran sebenarnya bukan proyeksi jangka panjang transisi energi, melainkan dampak jangka pendek dari kebijakan pemerintah yang perlu segera diidentifikasi dan dicegah.
Transisi energi berkeadilan tak terpisahkan dari pembukaan lapangan kerja yang adil bagi masyarakat. Tanpa mitigasi risiko yang mempertimbangkan satuan terkecil masyarakat, upaya membersihkan sektor industri termasuk energi justru berisiko menciptakan disrupsi baru, termasuk fenomena pengangguran di masa depan.

