Mineral Tanah Jarang dan Wajah Baru Ketidakadilan Energi

Dhonny Suwazan Penulis

13 Juli 2026

total-read

1

5 Menit membaca

Mineral Tanah Jarang dan Wajah Baru Ketidakadilan Energi

Kredit foto: Chris Wiedenhoff/Pixabay

Transisi energi sering dipahami sebagai urusan teknologi seperti memperbanyak listrik dari surya dan angin, mendorong kendaraan listrik, lalu berharap emisi turun. Namun, di lapangan, transisi energi juga mencakup proses sosial‑ekonomi untuk menentukan siapa menerima manfaat dan siapa menanggung biaya. Karena itu, isu “berkeadilan” bukan sekedar aksesoris belaka.

Mineral tanah jarang (LTJ/rare earth elements) adalah contoh yang gamblang. LTJ menjadi bahan kunci magnet permanen pada motor kendaraan listrik dan turbin angin, serta beragam komponen elektronik. International Energy Agency (IEA) mencatat pada 2024 permintaan litium naik hampir 30%, sementara nikel, kobalt, grafit, dan rare earths meningkat sekitar 6-8%. Di sisi pasokan, United States Geological Survey (USGS) memperkirakan produksi tambang rare earth global mencapai sekitar 390.000 ton setara rare-earth oxide (REO) pada 2024, dengan China sekitar 270.000 ton REO, menunjukkan pasokan yang sangat terkonsentrasi.

Di Indonesia, agenda mineral tanah jarang mulai memasuki fase yang lebih konkret. PT Timah menyampaikan rencana groundbreaking pabrik pengolahan mineral tanah jarang pada 20 Mei 2026, dengan mandat agar produk sudah dapat dimonetisasi paling lambat dua tahun setelah pembangunan dimulai. Proyek ini melibatkan Perminas (Perusahaan Mineral Nasional) yang disebut akan berfokus pada rare earth, sebagai mitra eksekusi. 

Di sisi penambangan, Timah juga menyampaikan potensi indikatif monasit (mineral yang kaya LTS seperti cerium dan thorium) sekitar 1,2 juta ton di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang masih perlu divalidasi lewat eksplorasi dan pengeboran. Sementara di Bangka Barat, perusahaan mengembangkan fasilitas uji coba (pilot plant) pengolahan mineral ikutan timah di Tanjung Ular sebagai tahapan awal. Rangkaian fakta ini memperkuat urgensi agar tata kelola lingkungan‑sosial, transparansi, dan pembagian manfaat disiapkan sejak awal agar hilirisasi LTJ tidak mengulang ketimpangan lama.

Sumber data: Bisnis.com (29 Sep 2025), CNBC Indonesia (2 Apr 2026), Katadata (2 Apr 2026). Infografis: Dhonny Suwazan.

Konsentrasi pasokan di tingkat global membuat risiko geopolitik dan volatilitas harga lebih tajam. IEA mencatat bahwa setelah lonjakan 2021–2022, harga mineral energi banyak menurun. Litium yang sempat melonjak delapan kali lipat pada 2021–2022 turun lebih dari 80% sejak 2023. Harga grafit, kobalt, serta nikel turun 10–20% pada 2024. Fluktuasi semacam ini sering mendorong tekanan “kejar volume” ketika harga tinggi dan “pangkas biaya” ketika harga jatuh, dua‑duanya berpotensi melemahkan perlindungan sosial‑lingkungan bila tata kelola tidak kuat.

Masalahnya, risiko tidak tersebar merata. Aktivitas ekstraktif, baik itu penambangan maupun pengolahan, juga membutuhkan lahan dan air, sehingga dapat memicu pencemaran, kehilangan keanekaragaman hayati, serta kerusakan ekosistem bila tidak dikelola dengan baik. Dalam konteks transisi energi, beban ini cenderung terkonsentrasi di wilayah penghasil. Sementara manfaat teknologi energi bersih seperti: udara lebih bersih, efisiensi energi, dan nilai ekonomi industri hijau, justru dinikmati lebih luas, bahkan lintas negara.

Agenda hilirisasi penting agar Indonesia tidak terus berada di ujung rantai nilai. Tetapi pengalaman sektor ekstraktif mengajarkan: nilai tambah ekonomi tidak otomatis menjadi nilai tambah keadilan. Hilirisasi berarti fasilitas pemrosesan yang lebih kompleks dan padat sumber daya, sehingga tuntutan pengelolaan limbah, energi, dan air juga meningkat.

Pada saat yang sama, IEA mencatat investasi pengembangan mineral kritis melemah pada 2024. Belanja investasi naik hanya 5% (sekitar 2% secara riil setelah inflasi biaya), sementara aktivitas eksplorasi cenderung mendatar. Tren ini penting menjadi cerminan karena “kecepatan” transisi energi sering didorong oleh target, tetapi kesiapan tata kelola –termasuk pengawasan, transparansi data, dan kapasitas daerah, tidak selalu bergerak secepat itu.

Oleh sebab itu, kebijakan LTJ perlu dibaca dengan tiga dimensi keadilan energi. Pertama, keadilan distributif: apakah manfaat (pekerjaan, infrastruktur, penerimaan) dan beban (polusi, risiko kesehatan, hilangnya ruang hidup) dibagi wajar, terutama untuk daerah penghasil. Kedua, keadilan prosedural: apakah masyarakat dilibatkan sejak awal secara bermakna, mendapat informasi yang cukup, dan punya ruang keberatan yang jelas. Ketiga, keadilan pengakuan: apakah hak masyarakat lokal/adat dan relasi mereka dengan tanah‑air dihormati sebagai bagian dari keputusan.

Tanpa kerangka itu, transisi energi berisiko melahirkan “green resource curse” atau kutukan sumber daya hijau: negara kaya mineral kritis mengalami tekanan sosial‑ekologis tinggi, sementara nilai tambah strategis dinikmati pihak lain. Proyeksi IEA menunjukkan bahwa dalam skenario kebijakan saat ini, permintaan rare-earths dapat naik 50-60% hingga 2040; untuk memenuhi kebutuhan mineral secara umum dibutuhkan investasi tambang baru sekitar US$ 500 miliar sampai 2040 (dan sekitar US$ 600 miliar dalam skenario komitmen lebih ambisius/APS). Taruhannya makin tinggi.

Apa yang harus dibuat berbeda? Pertama, transparansi data: publikasi ringkas dan berkala atas pemantauan lingkungan serta tindak lanjut keluhan, agar akuntabilitas tidak bergantung pada rumor. Kedua, partisipasi bermakna: konsultasi sejak tahap perencanaan, dengan akses informasi setara dan ruang negosiasi yang nyata. Ketiga, pengawasan dan penegakan: audit, tindak lanjut, serta pemulihan yang terukur. Keempat, pembagian manfaat yang adil: memastikan daerah penghasil dan komunitas terdampak memperoleh manfaat nyata, bukan hanya menerima dampak. Kelima, mekanisme pengaduan yang responsif dan dapat diverifikasi.

Mineral tanah jarang adalah fondasi tersembunyi teknologi energi bersih. Membicarakan transisi energi tanpa membahas tata kelola mineral kritis yang berkeadilan berarti mengabaikan sumber ketimpangan baru. Indonesia punya peluang menjadi pemain penting dalam rantai pasok energi bersih, tetapi peluang itu hanya bermakna jika dibangun dengan prinsip keadilan bagi lingkungan, masyarakat lokal, dan generasi mendatang.

Dhonny Suwazan adalah Dosen Teknik Lingkungan Universitas Pelita Bangsa dan konsultan industri pertambangan. Fokus ketertarikannya meliputi mineral kritis, transisi energi, keberlanjutan industri, dan pengembangan rantai pasok strategis. Saat ini, ia tengah mempersiapkan studi doktoral mengenai rantai pasok hulu–hilir mineral tanah jarang di Indonesia melalui program kolaborasi universitas Indonesia–Inggris.

Populer

Terbaru