Pelanggaran HAM di Balik Investasi Cina dalam Industri Mineral Indonesia

Bram Setiawan Penulis

07 September 2026

total-read

4

6 Menit membaca

Pelanggaran HAM di Balik Investasi Cina dalam Industri Mineral Indonesia

Image: Greenpeace

Bak magnet di tengah arus global menuju transisi energi, potensi mineral Indonesia telah mengundang Cina untuk berinvestasi. Negeri Panda ini memang sedang ngebut membangun rantai industri kendaraan listrik dan baterai dalam skala global. Banyak perusahaan Cina yang masuk ke Indonesia tidak sepenuhnya bergerak sebagai aksi korporasi swasta biasa. Di belakang sejumlah proyek perusahaan, terdapat dukungan pembiayaan dari bank (policy bank) Cina.

Yang menarik disoroti, Cina tergolong cepat masuk ke sektor baru yang regulasinya masih berkembang. Berbeda dengan Jepang yang cenderung sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Jepang cenderung menuntut kepastian hukum, studi kelayakan detail, hingga kontrak proyek yang matang sebelum masuk ke suatu proyek. Oleh karena itu, Jepang lebih lambat prosesnya.

Di balik proyek energi ini, terdapat cerita lain yang tidak selalu tampak dalam angka investasi. Menurut laporan Business & Human Rights Resource Centre (BHRC), Shifting Ground: Human Rights, Chinese Investment and the Rush for Transition Minerals, tercatat 326 dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan yang berkaitan dengan perusahaan Cina di sektor mineral selama 2023 hingga 2025.

Pelanggaran Ketenagakerjaan yang Berlapis

Dari angka tersebut, dugaan pelanggaran di Indonesia mencapai 96 kasus. Sebanyak 73 kasus di antaranya berkaitan dengan kegiatan pengolahan, peleburan, dan pemurnian mineral. Besarnya angka ini terutama terkait dengan perluasan industri nikel. Sebanyak 75% kapasitas pemurnian nikel Indonesia terhubung dengan perusahaan Cina. Adapun Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan proyek nikel di Pulau Obi dikaitkan dengan 59 dugaan pelanggaran.

Dari 96 dugaan pelanggaran ini, 90 terkait industri nikel. Sebanyak 71 pelanggaran berkaitan dengan kegiatan pengolahan. Dari operasional ekstraksi, tercatat 17 pelanggaran. Adapun dua dugaan yang berkaitan dengan proyek dalam tahap pengembangan. Tercatat, 25 dugaan pelanggaran secara global dan melibatkan cedera pekerja, yang 17 di antaranya terkait fasilitas pengolahan nikel. Sementar itu, dari 47 dugaan kematian pekerja, 27 di antaranya terkait kegiatan pengolahan nikel di Indonesia. BHRC pun mencatat masing-masing enam dugaan kerja paksa dan pelanggaran kebebasan berserikat.

Tercatat juga 37 dugaan pelanggaran yang berdampak pada pekerja migran. Sebanyak 30 di antaranya yang berkegiatan dalam proyek smelter dengan mayoritas pekerja yang terdampak berasal dari Cina. Dalam keseluruhan dugaan yang menimpa para pekerja migran itu, terdapat 14 kasus kematian akibat kerja, 12 cedera, 16 pengaduan mengenai upah, dan delapan intimidasi.

Para pekerja migran Cina, khususnya di IMIP dan IWIP, pun diduga menghadapi pembatasan pergerakan dan penyitaan paspor, serta bekerja dalam lingkungan berisiko tinggi dengan kecelakaan yang tergolong parah. Para pekerja migran ini pun dibatasi berpartisipasi dalam serikat pekerja atau organisasi kolektif. Akibatnya, daya negosiasi mereka menyusut untuk menyuarakan kondisi kerja yang bermasalah. Pada 2023, tiga pekerja migran Cina mengadukan kondisi kerja yang buruk kepada Komisi Nasional HAM Indonesia.

Merampas Ruang Hidup, Merusak Lingkungan

Kegiatan pengolahan nikel ini juga dikaitkan dengan 22 dugaan pencemaran air, 14 pencemaran udara, dan sembilan pencemaran tanah. Bahkan, delapan dugaan mengingkari asas free, prior and informed consent (FPIC) terhadap hak masyarakat adat. O’Hongana Manyawa dan Bajau sebagai masyarakat yang terdampak, dengan dugaan perampasan lahan, kerusakan lingkungan hidup, dan mata pencaharian tradisional yang lenyap. Di Halmahera, Maluku Utara, hutan yang menjadi ruang hidup masyarakat O’Hongana Manyawa terus digerus industri nikel. Begitu juga, perubahan kondisi sungai, karena air tak lagi jernih, bahkan menguning ketika hujan deras membawa material dari perbukitan yang ditambang.

Perubahan ruang hidup tersebut juga berpengaruh pada pola pangan. Masyarakat O’Hongana Manyawa yang sebelumnya memperoleh umbi-umbian, sagu, sukun, pisang, dan hewan buruan dari hutan, kini sebagian mengonsumsi beras. Mereka sering turun ke desa untuk mendapatkan bahan pangan. Di beberapa tempat, masyarakat juga telah mengikuti program pemukiman kembali, meskipun sebagian mereka tetap memilih tinggal di hutan.

Di Kabaena, Sulawesi Tenggara, sekitar 73% atau 650 kilometer persegi dari luas pulau ini yang mencapai 891 kilometer persegi telah diberikan izin usaha pertambangan, menurut laporan Satya Bumi pada 2025. Di Pulau Kabaena, tambang nikel ini pun menggunduli hutan, mengotori laut dan sungai, yang akhirnya merusak lingkungan masyarakat Bajau dalam melanjutkan mata pencaharian mereka.

Intimidasi terhadap pejuang lingkungan

Persoalan dalam industri nikel ini juga menimbulkan tekanan terhadap orang-orang yang memperjuangkan keadilan atas proyek tersebut. Tercatat, 18 serangan terhadap pembela HAM, termasuk intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan proses hukum (judicial harassment).

Di Indonesia, salah satu kasus menimpa Christina Rumahlatu, aktivis lingkungan dari Maluku. Christina menerima panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada 27 Agustus 2024. Pemanggilan ini setelah Christina dan Thomas Madilis mengikuti demonstrasi di depan kantor PT IWIP. Mereka bersama berbagai massa aksi lainnya memprotes dampak penambangan dan kegiatan industri nikel. Proses hukum terhadap Christina dipandang sebagai pembungkaman atau kriminalisasi.

Ada juga kasus serupa menimpa masyarakat adat Maba Sangaji, yang diproses hukum setelah menolak pertambangan. Akibatnya, 11 orang menjadi tersangka setelah 27 warga menjalani ritual adat dan menyampaikan keberatan terhadap dugaan perampasan tanah, hutan, dan sungai oleh PT Position, perusahaan pertambangan bijih nikel.

Tak Sekadar Kerja Sama Transisi Energi

Pemerintah Indonesia perlu menunjukkan kuasanya membuat batas dalam kerja sama industri mineral kritis, termasuk dengan Cina. Transparansi dalam pemantauan dan mekanisme keluhan perlu diperkuat agar masyarakat bisa dilibatkan sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Begitu juga audit dan pemulihan perlu diperkuat. Tanpa itu, industri mineral ini berisiko hanya memindahkan beban ketidakadilan ke rantai transisi energi. Pengelolaan mineral kritis, salah satunya melalui hilirisasi, perlu strategi yang dirancang dengan hati-hati agar transisi energi berjalan dalam proses yang berkeadilan.

Investasi Cina perlu terus disoroti agar tata kelolanya bisa terpantau. Pemerintah Indonesia perlu memperketat pengawasan agar investasi yang masuk benar-benar memberi dampak jangka panjang terhadap industri nasional. Sebab, percepatan investasi kerap membuat kualitas pengawasan tertinggal, mulai dari persoalan transfer teknologi, kualitas tenaga kerja lokal, hingga isu lingkungan di kawasan industri smelter.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menempatkan perlindungan HAM dan lingkungan sebagai bagian dari syarat utama investasi dan hilirisasi mineral, bukan sebagai pertimbangan setelah proyek berjalan.

Bila perlu, kesepakatan ini perlu dituangkan secara khusus melalui perjanjian bilateral Indonesia-Cina, mengingat eratnya hubungan kedua negara dalam sektor ini. Sebab, transisi energi seharusnya tidak sekadar mengganti sumbernya yang disebut-sebut sebagai teknologi bersih. Kita juga perlu dipastikan agar mineral yang menopang teknologi dan mengangkat ekonomi tersebut tidak diperoleh dengan mengorbankan masyarakat dan lingkungan.

Populer

Terbaru