Risiko Berlipat Daerah Penghasil Tambang, Apakah Kucuran Dana Bagi Hasil Masih Efektif?
Duwi Setiya Ariyanti • Penulis
04 September 2026
3
• 5 Menit membaca

Nikel Indonesia memang merajai rantai pasok global dengan berkontribusi sebesar 50,5% produksi dunia berkat cadangan sebesar 5,32 miliar ton ore. Di bawah tiga kebijakan utama: pengolahan di dalam negeri, larangan ekspor bijih, dan keberlanjutan serta transisi energi, industri nikel di Tanah Air pun mendapatkan momentum.
Tenaga Ahli Dewan Ekonomi Nasional, Natan Adhynagara, memaparkan bahwa sejak fase fondasi industri nikel berakhir hingga 2025, nilai ekspor hasil olahan nikel naik 12 kali dengan realisasi sebesar US$37 miliar. Hal ini sejalan dengan kenaikan volume ekspor sebesar 19 juta ton dari 1 juta ton pada 2014.
Di sisi lain, realisasi investasi asing tampak legit, menyentuh US$10,7 miliar pada 2025 khusus untuk sektor penghiliran logam dasar. Tak heran bila pada 2025, sektor tersebut menyumbang 26% terhadap total realisasi investasi asing RI.
Tak hanya itu, negara memperoleh dana dari royalti sebesar Rp11,73 triliun dari produk olahan nikel pada 2024. Kontribusi terbesar berasal dari bijih nikel dengan Rp10,96 triliun karena tarif royalti produk mentah ini paling besar, yakni 14%. Sementara itu, tarif royalti feronikel sebesar 4% dan matte sebesar 3,5%.
“Tetapi revenue sharing tidak cukup. Makanya kami juga mendorong benefit sharing instead of revenue sharing. Jadi ada gabungan manfaat fiskal, penciptaan pekerjaan lokal, pemberdayaan masyarakat sampai infrastruktur,” kata Natan dalam CERAH Expert Panel bertajuk “Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau” di Jakarta, 27 Agustus 2026.
Kendati demikian, dari nilai investasi ataupun industri nikel yang menggeliat, seberapa jauh daerah penghasil merasakan manfaatnya?
Bagian daerah dari pertambangan
Daerah menikmati DBH mineral dan batu bara melalui dua jalur, yakni iuran tetap dan berbasis produksi. DBH iuran tetap merupakan manfaat yang diterima daerah dari luas wilayah izin tambang. Pemerintah pusat mendapatkan porsi 20%, sedangkan daerah dengan wilayah kurang dari 4 mil garis pantai mendapatkan masing-masing 30% untuk provinsi dan 50% untuk kota atau kabupaten. Sementara itu untuk wilayah 4-12 mil dari garis pantai, pemerintah provinsi mendapatkan 20%.
Untuk DBH berbasis produksi, wilayah sampai dengan 4 mil dari garis pantai sebesar 80%, yakni terbesar bagi kabupaten atau kota penghasil, 32%. Kemudian, bagi provinsi bersangkutan sebesar 16%, kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan penghasil dan yang bersangkutan sebesar masing-masing 12%. Terakhir, kabupaten atau kota pengolah dengan 8%.
Untuk wilayah 4-12 mil garis pantai, porsinya sebesar 46% untuk kabupaten atau kota dalam provinsi penghasil, provinsi penghasil sebesar 26%, dan kabupaten atau kota pengolah sebesar 8%.
Sayangnya, manfaat tersebut belum cukup untuk menanggulangi kerugian pada aspek lingkungan dan sosial masyarakat di daerah yang menjadi bagian dari rantai pasok nikel. Alhasil, kritik sejumlah pihak pun tak terelakkan dengan agenda pengubahan skema dari berbasis pendapatan atau revenue sharing menjadi berbasis manfaat atau benefit sharing.
Bagaimana kritik terhadap DBH?
Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, Moh. Ahlis Djirimu, mengatakan skema pembagian DBH perlu dirombak karena kerugian lingkungan dan sosial yang harus ditanggung daerah jauh lebih besar dari manfaatnya.
Di Sulawesi Tengah, misalnya, yang harus menanggung kerugian lingkungan akibat kehilangan hutan 27 ribu ha untuk DBH sebesar 10 ribu ha. Padahal, hutan adalah pemasok udara dan air bersih dan komoditas lainnya yang bermanfaat bagi penghidupan masyarakat.
“Artinya, 1 ha hutan kita hanya dihargai seharga dua pasang sepatu kaki lima (Rp395 ribu). Apakah ini adil bagi rakyat Sulteng?” ujar Ahlis.
Kerugian ini pun belum termasuk gangguan kesehatan akibat pencemaran air, dan tanah, serta rusaknya ekosistem. Ia menghitung, berdasarkan pembagian DBH selama 2021-2024, setiap Rp2 triliun penerimaan negara dari industri nikel, daerah setempat harus menanggung kerugian nyaris Rp20 triliun. Angka ini berasal dari kerugian akibat kehilangan ekosistem dan jasa lingkungannya, ongkos pemulihan lingkungan, dan biaya administrasi lainnya.
Associate Director Article 33 Indonesia, Chitra Retna, dalam kesempatan yang sama menyebut model pembagian DBH selama ini justru mendorong kegiatan ekstraksi yang berujung pada ketergantungan daerah terhadap aktivitas pertambangan. Di level institusi, ketergantungan dengan aktivitas pertambangan bisa menghambat agenda pembangunan. Di level masyarakat, habisnya sumber daya pertambangan berakhir memicu masalah ketenagakerjaan dan sosial.
Chitra menganggap pembagian manfaat seharusnya tak hanya diukur berdasarkan DBH ataupun aspek lainnya seperti pembukaan lapangan pekerjaan di pertambangan ataupun smelter. Tujuannya, menurut dia, perlu menyasar pada aspek pembangunan wilayah yang lebih luas dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap pertambangan.
“Jadi mereka (masyarakat) tidak terjebak dengan hanya menjadi pekerja tambang,” ujar Chitra.
Sebagai contoh kasus, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Chitra memaparkan, nilai gabungan DBH mineral dan batu bara Kabupaten Konawe Utara dan Halmahera Tengah cenderung fluktuatif pada 2020-2024. Setelah menyentuh level terendah pada 2020 dengan Rp100 miliar, level tertinggi terjadi pada 2023 dengan Rp1,41 triliun dan melandai ke Rp800 miliar pada 2024.
Kondisi ini menjadi rentan bagi keberlanjutan pembangunan lokal karena DBH menjadi mesin utama bagi kedua daerah ini. Kabupaten Konawe Utara pada 2023 mencatatkan porsi DBH sebesar 49% terhadap total PAD dan Kabupaten Halmahera Tengah dengan kontribusi 72%.
Chitra mengatakan, DBH seharusnya turut menyokong enam pilar dalam penerapan skema berbagi manfaat aktivitas pertambangan. Keenam pilar itu menyangkut potensi ekonomi lokal, kapabilitas talenta, keuangan, lingkungan, dan institusi. Ada juga aspek sosial dan komunitas. Pendanaan pun bisa dibarengi sumber lainnya seperti seperti dana abadi daerah (DAD), anggaran sektor prioritas, dan optimalisasi penerimaan asli daerah (PAD).
Dengan demikian, skema ini pun memerlukan solusi menyeluruh, seperti di bidang pendidikan melalui penyediaan lapangan kerja hingga vokasi. Ada pula optimalisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) pada pilar kapabilitas lingkungan serta forum desa lingkar tambang pada pilar sosial dan komunitas.
Optimalisasi PROPER menjaga agar lahan tetap produktif pascapertambangan sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya untuk kegiatan pertanian dan peternakan. Sementara itu, forum desa lingkar tambang pada pilar sosial dan komunitas memastikan bahwa masyarakat menjadi bagian dari program, menimbulkan rasa kepemilikan, mampu bernegosiasi untuk mendapatkan manfaat terbaik.

