Rapor Merah Tata kelola Mineral Kritis: Minim Pelibatan Masyarakat dan Kepatuhan Regulasi
Duwi Setiya Ariyanti • Penulis
10 September 2026
1
• 5 Menit membaca

Critical mineral atau mineral kritis menjadi sektor yang strategis bagi Indonesia untuk mencapai target nihil emisi pada 2060 dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% per tahun. Pemerintah pun telah menetapkan 47 jenis mineral kritis dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023 untuk menjamin pasokan bahan baku industri strategis dan memperkuat pertahanan nasional. Mineral kritis itu termasuk bauksit, bijih dan pasir besi, nikel, tembaga, timah, logam tanah jarang, hingga zirkonium.
Tak heran bila pengembangan sektor mineral kritis turut berkontribusi pada kinerja investasi Indonesia. Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sektor penghiliran mencapai Rp300,1 triliun atau 29,7% dari total investasi pada semester I/2026. Menariknya, penghiliran komoditas mineral, khususnya bauksit, nikel, tembaga, besi baja, dan pasir silika, mendominasi.
Namun, ada kenyataan pahit yang dihadapi. Praktik tata kelola yang baik di aspek lingkungan, sosial, dan regulasi (environment, social, and governance/ESG) pada sektor tersebut masih memiliki rapor merah.
Alhasil, meski berpotensi mendorong pengembangan industri rendah karbon, sektor mineral kritis sendiri belum mampu menjadi pemimpin sehingga konflik kerap terjadi di daerah-daerah industrinya.
Nyaris mengabaikan masyarakat
Pelibatan masyarakat menjadi kewajiban fundamental dan tantangan praktis bagi perusahaan mineral kritis. Hal itu pun telah diatur dalam konvensi the International Labor Organization 169 pada 1989. Prinsip free, prior and informed consent (FPIC) juga telah disinggung secara terang-terangan pada the United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) tahun 2007.
Sayangnya, ketersediaan regulasi global belum mendorong legislasi lokal untuk mengadopsi praktik tersebut, kendati sangat penting untuk mencegah konflik di area konsesi pertambangan mineral kritis. Berdasarkan telaah World Resources Institute (WRI), aspek pelibatan masyarakat melalui penerapan prinsip FPIC masih belum diatur secara tegas di Indonesia. Tak heran konflik menjadi tak terelakkan karena komunitas lokal tak dilibatkan di daerahnya sendiri.
Sebut saja dugaan pengingkaran prinsip terhadap hak masyarakat adat, seperti O’Hongana Manyawa dan Bajau di sentra industri nikel di kawasan Sulawesi dan Maluku. Keduanya terdampak ekspansi nikel karena dugaan perampasan lahan, kerusakan lingkungan hidup, dan lenyapnya mata pencaharian tradisional.
Tak hanya itu, kegiatan pengolahan nikel ini dikaitkan dengan 22 dugaan pencemaran air, 14 pencemaran udara, dan sembilan pencemaran tanah, sehingga menurunkan kualitas lingkungan dan hidup masyarakat setempat.
Kelemahan pelibatan masyarakat adat tak hanya terjadi di Indonesia. Temuan Oxfam dalam laporan berjudul “Recharging Community Consent: Mapping Battery Mineral Company Public Commitments to FPIC” yang dirilis pada 2023, mendapati kondisi serupa dalam 43 perusahaan global yang memiliki tambang di lima komoditas utama, yakni tembaga, nikel, grafit, lithium, dan kobalt.
Hasil survei menunjukkan bahwa industri mineral kritis memang belum siap untuk mendukung transisi energi yang berkeadilan. Setidaknya, lebih dari separuh responden berkomitmen untuk memenuhi hak suku adat secara umum, tetapi hanya dua perusahaan yang memiliki komitmen secara jelas untuk menghargai masyarakat adat.
Perusahaan pun tercatat hanya mengikuti hukum lokal yang berlaku, tanpa memiliki komitmen mengikuti regulasi global yang telah mengatur pentingnya pelibatan komunitas lokal. Kemudian, hanya delapan perusahaan yang memiliki kebijakan khusus hak asasi manusia (HAM) dan hak penjaga lingkungan. Bahkan, 38 dari 43 perusahaan tak memiliki kebijakan dampak gender dalam kegiatan bisnis di lapangan. Lebih lanjut, sektor kobalt dan grafit yang paling terbelakang dalam norma dan standar internasional.
Praktik ini terjadi di negara dengan kekayaan hasil pertambangan dan suku adat signifikan, seperti Filipina, Indonesia, Peru, Brazil, dan Chili. Di Indonesia sendiri regulasi terkait FPIC telah muncul sejak 2014, tetapi penerapannya masih lemah.
Aturan tata kelola belum selaras
Ada pula catatan dari sisi lingkungan dan tata kelola dalam praktik ESG di sektor critical mineral, yakni terdapat 46 bukti kepatuhan yang belum sepenuhnya selaras dengan standar tata kelola ESG global. Sinkronisasi dengan aturan global menjadi penting karena setiap parameter ESG harus mampu dilacak. Saat aturan tidak sejalan, ada potensi greenwashing atau klaim berlebihan karena tak mengacu pada parameter yang sama.
Sebagai gambaran, keselarasan regulasi Indonesia masih minim dengan standar internasional seperti International Finance Corporation Performance Standards (IFC PS), Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Responsible Minerals Initiative (RMI). Untuk keselarasan dengan IFC PS, misalnya, kesesuaian regulasi Indonesia dengan substansi wajib hanya mencapai 44%, dengan IRMA 39%, dan RMI sebesar 43%. Berdasarkan total parameter, hanya dua dari 42 parameter yang telah selaras 100%.
Kesenjangan substansi paling masif terkonsentrasi pada elemen prosedur dan program pengelolaan. Kebijakan pemantauan regulasi nasional kerap mewajibkan pengelolaan parameter ESG, tapi belum menyediakan pedoman tata cara pelaksanaannya yang setara dengan praktik terbaik di level global.
Selain itu, aspek transparansi publik lainnya, seperti pelibatan pemangku kepentingan dan pelaporan, masih membutuhkan sinkronisasi keterbukaan informasi.
Perlu banyak perubahan
Penerapan praktik ESG yang menyeluruh menjadi krusial bagi sektor mineral kritis di Tanah Air agar bisa mengakses pasar yang lebih luas. Apalagi terdapat dorongan dari pasar global untuk membeli produk dengan standar tinggi ESG.
Selain itu, produk dengan standar tinggi ESG bisa mendorong harga yang lebih tinggi karena lebih bernilai di pasaran, meningkatkan kepercayaan diri investor, dan peluang biaya modal yang lebih rendah. Hal ini sejalan dengan tren dekarbonisasi global pada sektor seperti baja, aluminum, dan baterai.
Kesenjangan parameter ESG perlu direspons Indonesia dengan perubahan tata kelola ESG secara bertahap, yakni memperkuat ESG nasional melalui 103 bukti kepatuhan yang beririsan dengan standar global, IFC PS, IRMA, serta Copper Mark/RMI. Pemerintah pun perlu menyusun peta jalan transformasi regulasi dan koordinator lintas sektor untuk mendorong kepatuhan pelaku industri.
Dengan krusialnya penerapan ESG untuk meningkatkan kualitas produk industri mineral kritis, pelaku perlu menempatkan kepatuhan terhadap regulasi ESG sebagai bagian tidak terpisahkan dari kegiatan bisnisnya. Perusahaan juga perlu membangun sistem pengelolaan kepatuhan terintegrasi. Cara ini dilakukan untuk mendata regulasi ESG lokal dan internasional, menetapkan penanggung jawab operasional, dan melakukan pemantauan secara berkala.
Penting pula untuk memperkuat sistem pendokumentasian berbasis standar audit secara sistematis, konsisten, dan dapat ditelusuri berbasis bahasa Inggris sehingga memudahkan proses verifikasi.
Kendati terlihat kaku dengan banyaknya aturan dan parameter, penerapan ESG tak hanya menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk tambang di pasar global, melainkan bagi daerah penghasil. Alhasil, momentum penghiliran di sektor mineral kritis bisa benar-benar membawa manfaat maksimal dan meninggalkan dampak negatif yang minimal bagi lingkungan serta komunitas lokal.

