Proyek B50: Ambisi Biodiesel Berisiko Menggeser Keadilan dan Kelestarian

Muhamad Fikri Asy’ari Penulis

05 Juni 2026

total-read

14

6 Menit membaca

Proyek B50: Ambisi Biodiesel Berisiko Menggeser Keadilan dan Kelestarian

Kredit foto: ESDM

 

Kelangkaan BBM akibat ketegangan politik dunia seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera bergeser dari ketergantungan pada impor energi fosil ke energi yang lebih bersih dan melimpah. 

 

Sejauh ini, selain mendorong transisi ke kendaraan listrik, pemerintah juga mendorong biodiesel dari kelapa sawit sebagai solusi yang menjanjikan dalam mengurangi ketergantungan impor BBM sekaligus mendorong transisi energi. Presiden Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah pada 2 Februari 2026, bahkan mengklaim minyak sawit menjadi aset strategis dan tanaman ajaib untuk swasembada energi dan pangan di Indonesia. 

 

Namun, pertanyaannya, apakah seluruh usaha pemenuhan energi dalam negeri sekaligus bertransisi energi akan otomatis menjadi transisi yang adil?

 

Ambisi B50 dan kebutuhan minyak sawit

 

Per 1 Juli 2026, pemerintah mengumumkan bahwa B50 atau biodiesel B50 akan didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. B50 program pencampuran 50% bahan bakar nabati berbasis minyak sawit dengan 50% solar. Pemerintah juga mengklaim bahwa program biodiesel atau bahan bakar nabati (BBN) bertahap ini (sebelumnya B40) merupakan rencana besar menuju Net Zero Emission (NZE) 2060, sehingga dapat mencapai B100. 

 

Selama 6 bulan, B50 sudah melalui uji coba pada berbagai jenis mesin-mesin berat, seperti alat berat, kereta api, hingga truk. Kini, pemerintah mengklaim B50 siap diedarkan ke kendaraan pribadi maupun truk. Di sisi anggaran, kehadiran B50 juga dapat menghemat biaya subsidi sebesar Rp48 triliun dan menekan impor BBM hingga 4 juta kiloliter (KL) per tahun. 

 

Kendati begitu, tidak ada asap kalau tidak ada api. Ambisi proyek B50 juga membawa konsekuensi yang tidak kecil. Program ini menuntut peningkatan pasokan minyak sawit atau CPO (Crude Palm Oil) dalam jumlah yang lebih besar. Dalam implementasi B40, misalnya, kebutuhan CPO diperkirakan mencapai sekitar 12 juta ton.

 

Sementara itu, jika program B50 diterapkan, konsumsi CPO dapat naik hingga sekitar 16 juta ton. Konsekuensinya, sebagian pasokan CPO yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor ataupun kebutuhan domestik lainnya (seperti minyak goreng) berpotensi harus dialihkan untuk memenuhi kebutuhan program B50. 

 

Tuntutan peningkatan produksi minyak sawit kemudian muncul karena produksi domestik stagnan di kisaran 48-51 juta ton, sementara konsumsi terus meningkat. Di tengah moratorium pembukaan lahan sawit baru untuk menekan deforestasi, pemerintah mendorong peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan target 180 ribu hektare per tahun, meski realisasinya belum sesuai harapan.   

 

Namun, di balik tuntutan ekspansi pembukaan lahan sawit, tersimpan segudang permasalahan yang banyak bersinggungan dengan isu keadilan sosial dan lingkungan. Dalam banyak kasus, perluasan ini memicu konflik di kawasan kehutanan serta menimbulkan ketegangan dengan masyarakat adat yang hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.

 

Ketika ambisi menggeser keadilan dan kelestarian

 

Di sinilah dilema transisi energi berbasis sawit terlihat. Ekspansi perkebunan sawit ini tidak lepas dari berbagai persoalan lingkungan dan sosial. 

 

Laporan Walhi bersama Auriga Nusantara menunjukkan, perkebunan sawit menjadi kontributor terbesar pelepasan kawasan hutan, dengan sekitar 6 juta hektare hutan dialihfungsikan, atau sekitar 71% dari total pelepasan hutan untuk sektor perkebunan. Sementara itu, sekitar 29% dari total lahan perkebunan sawit tersebut tersebut justru dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar.

 

Struktur penguasaan lahan tersebut menggambarkan bahwa ekspansi sawit cenderung terkonsentrasi pada korporasi besar. Sementara itu, petani kecil sering kali menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan, pembiayaan, hingga rantai pasok yang adil.

 

Selain timpangnya penguasaan lahan dan pelepasan kawasan hutan. Platform pemantauan hutan TreeMap mengamati perluasan sawit terjadi pada 2023 yang mengonversi sekitar 30 ribu hektare hutan, naik sebesar 36% dibandingkan dengan 2022. Penyusutan hutan tersebut telah mengancam keanekaragaman hayati di Indonesia, berdampak pada penurunan serangga sekitar 40%, dan kurang dari seperempat spesies vertebrata hutan hujan tropis seperti gajah, orangutan, hingga harimau hidup dalam lingkup perkebunan. Sementara orangutan kalimantan, badak sumatra, dan gajah kalimantan menjadi korban kehilangan habitat. 

 

Dari sisi sosial, ekspansi perkebunan sawit juga tidak lepas dari konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 108 konflik di sektor sawit, dengan 88 kasus terjadi di wilayah perkebunan dan industri terkait. Konflik banyak dipicu oleh penggusuran dan perampasan tanah masyarakat karena tumpang tindihnya perizinan yang diberikan perusahaan. Ketegangan kerap kali bersengketa dengan wilayah adat. 

 

Jika masalah ini tidak diatasi dengan serius, program biodiesel justru akan berisiko menciptakan paradoks. Kebijakan yang dimaksudkan untuk mendukung transisi energi malah memperdalam ketimpangan sosial dan tekanan ekologis. 

 

Transisi energi harus lebih adil

 

Keberhasilan program biodiesel tidak cukup diukur dari besarnya penghematan impor energi atau capaian bauran bahan bakar nabati dalam BBM. Keberhasilannya juga harus diukur dari dimensi keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. 

 

Oleh karena itu, perlu sejumlah strategi untuk menyeimbangkan kebutuhan energi dengan perlindungan sosial dan lingkungan agar keduanya tidak saling bertabrakan. Salah satu langkah yang dapat ditempuh ialah memprioritaskan intensifikasi dan peningkatan produktivitas pada lahan perkebunan sawit yang sudah ada. Daripada membuka hutan baru, kebijakan moratorium pembukaan lahan perkebunan sawit justru harus diperkuat.

 

Transisi energi juga harus memuat agenda reformasi tata kelola lahan, penyelesaian konflik agraria, pengakuan wilayah adat, dan transparansi perizinan. Tanpa hal ini, ekspansi sawit untuk biodiesel akan terus memicu konflik sosial. 

 

Selain itu, peran petani kecil perlu diperkuat melalui akses pembiayaan, kemudahan sertifikasi, dan kepastian harga di pasar. Upaya lain yang tidak kalah penting adalah mendorong diversifikasi komoditas ekspor dan hilirisasi yang berkelanjutan, sehingga ketergantungan pada sawit dapat dikurangi. Dalam konteks biodiesel, pengembangan B50 dan seterusnya dapat memanfaatkan bahan baku alternatif seperti minyak jelantah, limbah pertanian, maupun teknologi hydrotreated vegetable oil (HVO).  

 

Langkah-langkah tersebut penting dalam mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan tidak hanya sebatas pada proyek teknokratis untuk menurunkan emisi atau meningkatkan produksi energi alternatif. Transisi energi perlu dipandang sebagai transformasi ekonomi yang memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan menjamin keadilan bagi masyarakat yang terdampak. 

 

Pada akhirnya, ambisi biodiesel seperti B50 memang dapat mewujudkan ketahanan energi nasional. Namun, tanpa adanya tata kelola yang adil dan berkelanjutan, ambisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru di tingkat lokal. 

 

Transisi energi seharusnya tidak hanya menggeserkan bahan bakar fosil dengan energi terbarukan, melainkan memastikan bahwa perubahan tersebut tidak meninggalkan masyarakat, pekerja, dan lingkungan di belakang. Hal tersebut menjadi ujian terbesar bagi transisi energi berkeadilan di Indonesia.  

 

 

Muhamad Fikri Asy’ari merupakan lulusan sarjana Ilmu Hubungan Internasional yang tertarik pada isu lingkungan, sosial, dan politik. Kini menjadi Junior Researcher di Muda Bicara ID dan kontributor eksklusif di Kawan Good News From Indonesia (GNFI). Sila hubungi Fikri di Instagram @fasy.ari.

Populer

Terbaru