Transisi Energi Memunculkan “Zona Pengorbanan” akibat Digenjot tanpa Keadilan
Bram Setiawan • Penulis
02 Juni 2026
2
• 6 Menit membaca

Ketika banyak negara berupaya untuk mengembangkan kendaraan listrik, baterai, pusat data AI, dan energi terbarukan, permintaan mineral seperti nikel, litium, dan kobalt pun melonjak. Menurut Stated Policies Scenario (STEPS), permintaan litium diprediksikan melonjak lima kali lipat hingga 2040. Permintaan grafit dan nikel akan naik dua kali lipat, sementara kobalt dan logam tanah jarang (rare earth elements) meningkat sekitar 50% hingga 60%. Pada periode yang sama, permintaan tembaga juga diproyeksikan tumbuh sekitar 30%.
Penambangan untuk menyediakan mineral kritis ini pun menimbulkan konsekuensi dalam langkahnya menuju transisi energi, hingga muncul istilah zona pengorbanan (sacrifice zones). Istilah ini untuk menggambarkan keadaan wilayah yang menanggung dampak lingkungan dan sosial berat akibat ekstraksi sumber daya, yang manfaat ekonominya dinikmati oleh pihak lain. Dampaknya yang kian kentara, antara lain krisis air di kawasan pertambangan beberapa negara Afrika dan Amerika Latin.
Masalah penambangan mineral kritis ini juga santer di Indonesia, seperti baru-baru ini di Lembah Tompotika, Sulawesi Tengah. Kawasan ini telah masuk dalam peta baru eksploitasi nikel nasional, yang rentan mengakibatkan pencemaran mata air, bendungan, dan irigasi.
Transisi energi seharusnya mendapat pengawasan yang sama (bahkan harus lebih berkeadilan) dengan ekstraksi bahan bakar fosil. Tanpa perencanaan hingga pelaksanaan yang lebih baik, model transisi yang bergantung pada pasokan mineral kritis berisiko mereproduksi pola eksploitasi lama.
Kongo: Tambang kobalt memicu kelainan bawaan bayi
Republik Demokratik Kongo memasok sekitar 70% produksi kobalt dunia, mineral yang antara lain digunakan untuk baterai kendaraan listrik, penyimpanan energi, dan ponsel pintar. Perluasan ekstraksi kobalt telah mengganggu kelangsungan lingkungan dan masyarakat lokal, karena mencemari sungai dan sumber air yang digunakan masyarakat. Warga di sekitar kawasan tambang juga terpapar debu beracun dan lahan pertaniannya rusak.
Di Kongo, 72% penduduk yang tinggal di dekat lokasi pertambangan melaporkan penyakit kulit, dan 56% perempuan dan anak perempuan melaporkan masalah ginekologis. Angka kelainan bawaan bayi yang lahir di bangsal bersalin di dekat daerah pertambangan Kongo lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan yang jauh dari sana. Kelainan atau malaformasi otak dan tulang belakang bayi yang serius dengan angka 10,9 per 10.000 kelahiran. Adapun malaformasi anggota tubuh bagian bawah dengan angka 8,8 per 10.000 kelahiran.
Chili: Segitiga litium dunia yang menguras air
Chili berada di kawasan yang dijuluki Lithium Triangle bersama Argentina dan Bolivia, karena menyimpan lebih dari 50% mineral logam ini. Penambangan di Salar de Atacama dilakukan dengan memompa air garam berkadar mineral tinggi dari bawah tanah ke kolam penguapan untuk memisahkan kandungan litium. Proses ini meningkatkan tekanan terhadap sumber air.
Penurunan cadangan air berdampak pada kekurangan air bahkan di laguna, lahan basah, dan ekosistem gurun. Masyarakat setempat juga menghadapi masalah mengakses air untuk pertanian dan peternakan. Di Salar de Atacama, penambangan litium menyumbang hingga 65% penggunaan air regional. Kondisi tersebut memperberat tekanan terhadap ketersediaan air untuk sektor pertanian dan kebutuhan. Pada rentang 1990 hingga 2015, permukaan air tanah di daerah dengan sumur air asin telah turun hingga sembilan meter.
Di wilayah Antofagasta, masih sekitar kawasan Salar de Atacama, angka kematian akibat kanker merupakan yang tertinggi di Chili, atau sekitar tiga kali lipat rata-rata nasional. Para dokter di wilayah tersebut juga melaporkan peningkatan kasus gangguan neurologis dan perkembangan, yang dikaitkan dengan paparan dini terhadap polusi air dan udara.
Nikel Indonesia yang menggerus hutan dan satwa endemik
Beban lingkungan dan sosial ditanggung oleh masyarakat Global South, termasuk Indonesia. Apalagi Indonesia menyumbang 42% dari cadangan nikel global pada 2023. Di Morowali dan Weda Bay, pembangunan kawasan industri mengakibatkan sedimentasi sungai, banjir, dan kerusakan sumber air. Krisis lingkungan dari industri mineral di Indonesia sudah benar-benar masuk ke ruang hidup sehari-hari warga lokal yang tak bisa menikmati hidup layak.
Lembah Tompotika di Banggai, Sulawesi Tengah, merupakan kawasan baru perluasan tambang nikel. Penambangan di kawasan ini mencemari sumber air maupun sistem irigasi akibat limpasan tanah serta lumpur dari pembukaan lahan dan penggunaan alat berat. Tambang juga mengancam hutan Tompotika yang menjadi habitat spesies langka dan satwa endemik seperti rangkong (Rhyticeros cassidix), kuskus beruang, anoa, babi rusa, tarsius, dan burung maleo. Ratusan hektare sawah di beberapa desa beralih fungsi akibat krisis air. Ada juga yang diduga tercemar lumpur tambang.
Darurat keadilan dalam transisi energi
Transisi energi memerlukan adanya upaya memperkecil permintaan bahan baku, sehingga mengurangi penambangan berikut dampaknya di zona penambangan termasuk Indonesia.
Uni Eropa telah memulai langkah tersebut. Sebagai salah satu konsumen mineral kritis terbesar di dunia, Uni Eropa berupaya mengurangi ketergantungan terhadap impor dan mengembangkan sumber mineral sendiri untuk mendukung European Green Deal. Uni Eropa menetapkan target untuk memenuhi 10% kebutuhan bahan baku domestik pada 2030.
Adapun upaya lainnya bisa diterapkan dengan strategi ekonomi sirkular, termasuk upaya memperpanjang masa pakai produk. Langkah ini sebagai pendekatan untuk mengurangi permintaan material dan mengatasi dampak dari transisi energi yang bergantung dengan penggunaan mineral secara intens.
Masalah yang juga perlu disoroti adalah, kesalahan asumsi peningkatan konsumsi material sama dengan manfaat bagi masyarakat. Pandangan tersebut sama seperti anggapan bahwa merusak untuk menyelamatkan planet dapat diterima, sebagaimana menurut para penulis European Environmental Bureau (EEB).
Transisi dalam sektor mineral kritis memerlukan keadilan distributif, prosedural, dan pengakuan. Keadilan distributif menekankan pembagian keuntungan ekonomi dari pertambangan, seperti melalui pendapatan pajak dan lapangan kerja, sambil mengurangi dampak lingkungan dan sosial yang merugikan kelompok terpinggirkan.
Sementara itu, keadilan prosedural mensyaratkan warga lokal dan masyarakat adat memiliki kesempatan yang berarti untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, seperti hak untuk menolak proyek investasi yang berdampak terhadap mereka. Terakhir, keadilan pengakuan berfokus pada penghormatan terhadap hak dan nilai-nilai budaya masyarakat adat, yang mensyaratkan kepatuhan pada prinsip persetujuan mencegah eksploitasi dan menegakkan kesetaraan sosial.
Sementara di Indonesia, ambisi hilirisasi nikel pemerintah yang menginginkan pengolahan barang tambang di dalam negeri untuk meningkatkan nilai jual ke pasar global, akhirnya tidak sepenuhnya tepat. Hilirisasi justru memicu penolakan, seperti pada tahun lalu, ketika aktivis memprotes aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menyebabkan penggundulan 500 hektare hutan serta dugaan pencemaran perairan.
Sebaiknya pemerintah tak melulu menjadikan percepatan hilirisasi sebagai satu-satunya ukuran pencapaian sumbangsih dalam transisi energi. Kerusakan lingkungan akibat ambisi tersebut juga perlu dihitung dan dimitigasi, agar tidak menjadi korban ambisi negara lain menikmati teknologi yang rendah karbon. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola kebijakan pertambangan mineral kritis dan pelaksanaan transisi energi sangat penting, karena dampaknya juga mengancam keberlangsungan Bumi.

