Proyek Hilirisasi Baru era Prabowo Berisiko Mengulang Kerusakan di Sulawesi dan Maluku

Bram Setiawan • Penulis

14 Oktober 2026

total-read

18

• 5 Menit membaca

Proyek Hilirisasi Baru era Prabowo Berisiko Mengulang Kerusakan di Sulawesi dan Maluku

Image: Citra/BPMI Setpres

Peluncuran 11 proyek hilirisasi nikel senilai Rp 180 triliun di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis, 8 Oktober 2026, seakan menunjukkan ambisi Presiden Prabowo Subianto yang tak terbendung dalam meningkatkan nilai tambah dari industri tambang mineral di tengah maraknya kritik publik. Dari sebelas proyek hilirisasi ini, empat di antaranya memasuki tahap komersialisasi. Adapun tujuh proyek lainnya dalam tahap pembangunan.

Sebelum ke Weda Bay, Prabowo sempat menyelenggarakan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026 untuk mendorong perubahan industri nasional dengan ambisi peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi di berbagai sektor industri. Groundbreaking proyek hilirisasi tahap kedua mencakup 13 proyek strategis yang nilainya kisaran Rp 116 triliun, yaitu lima dalam sektor energi, lima lainnya mineral, dan tiga pertanian.

Ambisi peningkatan nilai tambah tersebut perlu ditelaah dengan berbagai sorotan terhadap dampak lingkungan di daerah penghasil. Oleh karena itu, proyek-proyek ini perlu disoroti, bukan hanya nilai investasinya, tetapi juga memastikan masyarakat setempat tidak menanggung beban yang tak sebanding dengan nilai tambah hilirisasi tersebut.

Menambah nilai atau beban?

Kawasan pertambangan dan hilirisasi nikel memiliki angka kemiskinan yang tinggi daripada daerah di sekitarnya. Sebagai gambaran, ketika delapan smelter di Maluku Utara telah beroperasi secara masif sejak 2021, indeks kedalaman kemiskinan Halmahera Tengah pun tercatat meningkat dari 1,36 poin pada 2022 menjadi 1,80 poin pada 2023. 

Bahkan, pada 2025 pun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks kedalaman kemiskinan di Halmahera Tengah masih salah satu yang tertinggi di Maluku Utara. Halmahera Timur tercatat dalam indeks tertinggi sebesar 2,19. Di urutan kedua, indeks kedalaman kemiskinan Halmahera Tengah dengan poin 1,17.

Menyorot ke daerah lainnya,  dalam laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Sulawesi juga terbebani masalah lingkungan akibat tekanan pengembangan industri ekstraktif. Sekitar 78% fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel terpusat di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Pemenuhan kebutuhan kelistrikan sentra industri nikel disuplai oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) khusus di luar jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau PLTU captive dengan kapasitas terpasang mencapai 9.825 megawatt (MW), yang 93,9% terpusat di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Padahal, pengolahan nikel dengan energi yang bersumber dari batu bara memengaruhi penurunan kualitas air, tanah, dan udara, terutama di daerah setempat. Kegiatan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara diperkirakan menimbulkan 32,8 juta ton limbah berbahaya setiap tahunnya.

Lihat saja yang terjadi di Morowali, emisi dari pengolahan nikel dan PLTU captive berisiko mencemari lingkungan dengan merkuri dan partikel beracun, termasuk air di sekitar kawasan industri. Lingkungan yang terkena dampaknya pun mengancam kesehatan masyarakat serta mata pencaharian petani dan nelayan. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan antara peningkatan nilai tambah ekonomi dan masalah lingkungan di Morowali.

Di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, pembangunan kawasan industri pengolahan nikel dan bahan baku baterai mengubah lingkungan dan kehidupan masyarakat. Sedimentasi dari kegiatan di kawasan industri mencemari sungai dan pengairan sawah warga setempat. Sebanyak 78,8 % responden dalam laporan Satya Bumi mengakui pemasukannya merosot akibat kerusakan lingkungan yang diperparah pembangunan kawasan industri.

Tekanan lingkungan tak hanya berasal dari hilirisasi pertambangan. Ada juga hilirisasi produk sawit—yaitu minyak sawit mentah (crude palm oil). Produk ini menjadi bahan baku berbagai produk, termasuk di antaranya bahan bakar nabati untuk campuran solar dalam program biodiesel. Sejak 1 Juli 2026, pemerintah memberlakukan mandatori biodiesel B50, campuran 50% biodiesel berbahan baku sawit dan 50% solar yang memakan bahan baku minyak sawit mentah hingga 16 juta ton.

Adapun pertambangan dan perkebunan sawit menyumbang sekitar 82,2% kehilangan hutan Sulawesi selama 2014 hingga 2023. Angka ini menunjukkan, pengembangan perkebunan sawit juga salah satu tekanan yang membebani Sulawesi. Menurut kajian CELIOS yang menyoroti udara, air, lahan, sosial, dan tata kelola, skor agregat 4,5 dari 5 menunjukkan beban dari kegiatan ekonomi tidak sebanding dengan yang ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan tersebut. 

Target dan Ketimpangan

Di luar target nilai tambah negara, pencapaian hilirisasi semestinya mempertimbangkan kondisi lingkungan dan manfaat di daerah penghasil. Harapannya, daerah-daerah hilirisasi baru tak bernasib seperti Weda Bay, Morowali, dan Pomalaa.

Kondisi lingkungan dan masyarakat perlu menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan dan perluasan proyek hilirisasi. Oleh karena itu, perbaikan aturan termasuk moratorium izin baru, evaluasi izin yang sudah terbit, pemulihan lingkungan, serta keterbukaan data dan perizinan perlu dilakukan pemerintah. Dengan begitu, penambahan kapasitas industri tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan lingkungan menanggung dampaknya. Begitu juga evaluasi penetapan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan membuka hasilnya kepada publik.

Pemulihan kerusakan lingkungan dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia juga perlu dikedepankan. Pemerintah perlu memastikan masyarakat dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut tanah dan sumber penghidupan mereka. 

Hilirisasi mineral kritis salah satu yang mengubah struktur ekonomi Indonesia dari kegiatan ekstraksi bijih mentah ke proses pengolahan dan pemurnian di smelter. Namun dalam perubahan ini belum ada pembaruan sistem pembagian manfaat. Hilirisasi yang berkeadilan mensyaratkan perubahan dalam tiga aspek, yaitu keseimbangan dalam susunan bagi hasil, kemudahan masyarakat penerima dalam mengakses mekanisme pembagian manfaat, dan keberlanjutan lintas generasi.

Di antara berbagai pilihan kebijakan, pembenahan cara menghitung dan membagi dana bagi hasil mineral dan batu bara (DBH Minerba) dapat menjadi langkah mendesak. Saat ini, pembagian DBH Minerba  masih bertumpu pada penerimaan dari kegiatan pertambangan, sedangkan nilai tambah pengolahan mineral di smelter belum sepenuhnya diperhitungkan dalam penyaluran manfaat untuk daerah penghasil.

Reformasi DBH Minerba merupakan salah satu pilihan yang memiliki dasar hukum untuk memperbaiki pembagian manfaat hilirisasi. DBH memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah di pusat dan daerah, sehingga reformasinya memiliki jangkauan dalam sistem dan tidak bergantung pada kebijakan perusahaan.

DBH juga menjadi instrumen yang langsung menghubungkan penerimaan negara dari kegiatan pertambangan dengan pendapatan daerah penghasil. Harapannya, ia bisa menjadi poin intervensi yang strategis untuk memperbaiki kerusakan yang ada keseimbangan penyaluran manfaat. Reformasi ini penting agar daerah penghasil dan masyarakat terdampak tidak hanya menanggung risiko kegiatan pertambangan dan pengolahan.

Populer

Terbaru