Proyek Transisi Energi Nasional: Jejak Ekosida dan Terenggutnya Ruang Hidup Masyarakat Lokal
Fraya Annisa • Penulis
22 Juni 2026
5
• 5 Menit membaca

Hutan yang telah hilang, laut yang berubah kecoklatan dan sumber air yang tercemar adalah mimpi buruk yang kini menjadi kenyataan bagi warga Pulau Gag di Kepulauan Raja Ampat, Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara, dan sederet pulau kecil lainnya. Di wilayah kaya nikel ini, ambisi hilirisasi mendatangkan risiko ganda: memperparah kerentanan sosial-ekologis terhadap perubahan iklim sekaligus merusak ekosistem penopang hidup masyarakat lokal.
Serangkaian peristiwa ini ternyata bukan hal baru. Melalui Perang Vietnam, dunia menyaksikan kehancuran hutan tropis yang luas dan tanah terkontaminasi yang sulit dipulihkan. Dari sanalah kemudian lahir istilah ekosida: pemusnahan lingkungan di suatu area secara sengaja sehingga menyebabkan kerusakan jangka panjang yang meluas dan sangat parah.
Di Indonesia, jejak-jejak ekosida dapat ditemukan di daerah yang berkaitan dengan proyek strategis nasional, salah satunya industri nikel. Meningkatnya permintaan global terhadap nikel sebagai bahan baku kendaraan listrik menjadi salah satu alasan pemerintah menggenjot agenda hilirisasi.
Para pelaku tambang tak hanya mengeruk nikel di pulau besar, tetapi juga menargetkan pulau-pulau kecil. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Pulau Kabaena dan Pulau Gag masuk ke dalam daftar 35 pulau kecil yang saat ini sedang dikeruk sumber dayanya oleh perusahaan tambang. Luas konsesi yang diberikan pemerintah untuk 195 izin pertambangan sebesar 351.933 hektare atau setara dengan 1,5 kali luas Pulau Bali.
Produksi Nikel Melejit, Masyarakat Terhimpit
Indonesia memang berhasil menduduki posisi teratas dengan menguasai sekitar 60% produksi nikel dunia. Namun, capaian tersebut dibayar mahal melalui kerusakan lingkungan yang sistemik dan penyempitan ruang hidup masyarakat lokal.
Kredit foto: Warga Kabaena di tengah sungai yang tercemar. Sumber: Satya Bumi, 2024
Di Pulau Kabaena, konsesi tambang yang berlangsung hampir dua dekade kini telah menguasai sekitar 73% dari total luas pulau sebesar 891 km².
Ironisnya, jauh sebelum ekspansi tambang terjadi, Suku Bajau telah lebih dulu mendiami pulau tersebut. Mereka diperkirakan telah ada di Indonesia sejak 2000 tahun lalu. Suku yang terkenal sebagai nomaden laut ini sangat bergantung pada laut untuk kelangsungan hidupnya, bahkan 60% waktu kerja mereka dihabiskan di laut. Karena itu, rusaknya ekosistem laut sangat mengguncang sendi-sendi kehidupan Suku Bajau. Pembukaan lahan tambang menyebabkan limpasan lumpur mengalir ke laut, membuat air yang semula biru menjadi kecoklatan dan keruh.
Adapun sedimentasi ini menutupi terumbu karang sehingga biota laut enggan hidup di sana. Akibatnya, mata pencaharian nelayan Suku Bajau dan petani rumput laut terganggu; lebih dari setengah pendapatan mereka menurun dan beberapa di antaranya terpaksa beralih menjadi kuli bangunan di pertambangan.
Tak hanya berdampak pada ekosistem laut, aktivitas tambang di darat juga menghimpit ruang hidup masyarakat. Suku Bugis dan Moronene yang mayoritas menggantungkan hidup pada sektor perkebunan terpaksa menjual lahannya karena tanah kehilangan kesuburan akibat kegiatan ekstraktif ini.
Dampak pertambangan juga diam-diam mengancam kesehatan masyarakat Pulau Kabaena. Hasil studi Satya Bumi menunjukkan bahwa air sungai dan laut di wilayah tersebut telah terkontaminasi logam berat seperti kadmium dan timbal dengan konsentrasi di atas batas aman. Lebih buruk lagi, konsentrasi nikel dalam urin masyarakat tercatat jauh melebihi normal, yaitu berkisar antara 4,77–36,07 µg/L. Paparan logam berat ini tidak dapat dianggap sepele karena dapat menyebabkan berbagai macam gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan ginjal, kanker, penyakit kardiovaskular, hingga penurunan IQ dan fungsi kognitif.
Di Raja Ampat, setelah aktivitas pertambangan nikel setempat memantik amarah publik, pemerintah mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Namun, PT Gag Nikel yang menjalankan usahanya di Pulau Gag tetap dibiarkan beroperasi. Pengecualian ini mencerminkan inkonsistensi pemerintah karena kegiatan tambang di pulau kecil melanggar hukum. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, penelitian, dan kegiatan lainnya, bukan pertambangan.
Yang lebih mengkhawatirkan, kegiatan eksplorasi nikel di Pulau Gag yang telah berlangsung sejak 1972 ini mendapatkan luas konsesi sebesar 13.316 hektar—dua kali lipat dari luas daratan Pulau Gag yang hanya sekitar 6.000 hektar atau sama dengan 60 km². Padahal Pulau Gag sendiri termasuk kategori pulau kecil, yakni pulau yang beserta ekosistemnya memiliki luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km² sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Selain itu, peraturan ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan perlunya pembatasan ketat, bahkan pelarangan, terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas dan berkelanjutan serta tidak dapat dipulihkan.
Membuka ruang bagi perusahaan tambang di Raja Ampat sama saja dengan menyaksikan hancurnya rumah bagi 75% spesies karang dunia ini secara perlahan. Wilayah yang dikenal sebagai “Permata Mahkota Segitiga Karang” ini diakui sebagai salah satu kawasan yang memiliki keanekaragaman tertinggi di Bumi. Kawasan ini memiliki nilai biologis, sosial, dan ekonomi yang kerap diabaikan: sumber mata pencaharian dan menjamin ketahanan pangan bagi jutaan orang.
Transisi energi tak sekadar nilai ekonomi
Transisi energi bukan hanya soal mengalihkan sumber daya fosil ke sumber daya terbarukan yang lebih bersih, tetapi juga memastikan prosesnya adil bagi masyarakat dan lingkungan. Ambisi hilirisasi nikel dengan dalih nol karbon justru bersifat paradoks: alih-alih mengurangi emisi, pendekatan yang ditempuh dapat memperdalam jurang krisis itu sendiri.
Perlindungan pulau kecil dan pengembalian ruang hidup masyarakat harus harus diutamakan di atas kepentingan industri ekstraktif jangka pendek. Tumpang tindih regulasi dalam pemberian izin tambang tidak dapat terus dijadikan alasan penundaan pembenahan.
Pemerintah harus mengambil langkah yang tegas. Misalnya, menerapkan moratorium izin tambang di pulau kecil, kawasan biodiversitas yang tinggi dan hutan lindung, serta mencabut izin yang melanggar. Selain itu, diperlukan pula koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan tambang dalam mendeteksi degradasi lingkungan. Pemerintah juga perlu mengawasi dengan ketat kewajiban reklamasi dan kegiatan pascatambang untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya.
Tanpa upaya konkret tersebut, transisi energi yang berkeadilan hanya akan menjadi slogan di atas kertas, tampak hijau dalam narasi, tetapi berjejak kelam di lapangan.
---
Fraya Annisa merupakan peneliti independen yang berminat pada isu transisi energi, perubahan iklim, dan lingkungan. Sebelumnya, ia bekerja sebagai konsultan energi dan iklim. Ia meraih gelar Magister Hydrogeology and Environmental Geoscience dari University of Goettingen, Jerman. Untuk diskusi dan kolaborasi, ia dapat dihubungi melalui email: [email protected]

