4 Tantangan Mengusik Pengembangan Kawasan Energi Terbarukan Indonesia

Bram Setiawan Penulis

17 Juni 2026

total-read

8

10 Menit membaca

4 Tantangan Mengusik Pengembangan Kawasan Energi Terbarukan Indonesia

Kredit foto: Dick Scholten/Pexels

Seiring target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia 8% pada 2030, kebutuhan listrik sektor industri juga akan meningkat. Pada saat yang sama, tuntutan penggunaan energi rendah karbon pun menguat. Apalagi Presiden Prabowo Subianto berambisi membangun 100 Gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk menggenjot transisi energi. 

Ambisi ini kian menantang, mengingat selama satu dekade belakangan, penambahan kapasitas energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan Indonesia sangat kecil, rata-rata hanya sekitar 0,5 GW per tahun.

Ambisi yang sejalan dengan upaya menekan emisi karbon ini membutuhkan pendekatan yang terpadu. Kawasan energi terbarukan (renewable energy zone/REZ) bisa menjadi salah satu pendekatan untuk menyediakan pasokan listrik bersih bagi aktivitas industri. REZ sudah banyak dikembangkan model yang berbeda-beda di banyak negara sesuai karakteristik sistem dan kebutuhannya. 

Di Indonesia, riset Systemiq bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebutkan bahwa REZ dapat mulai dijalankan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang memang bisa diterapkan dengan memanfaatkan aturan dan wewenang yang sudah ada. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan tantangan yang perlu diatasi.

 

1. Pengembangan energi terbarukan dan industri masih terpisah

Pengembangan energi terbarukan dan industri di Indonesia yang belum direncanakan secara terpadu akan menjadi kendala, karena pasokan dan permintaan belum terhubung. Padahal, kedua sektor ini dapat dipadukan dalam kerangka kebijakan yang saling memperkuat. Pengembangan industri, misalnya, dipusatkan di kawasan tertentu dan didukung oleh penyediaan energi terbarukan dalam skala besar.

KEK bisa menjadi langkah awal yang relevan untuk pengembangan REZ, karena telah memiliki mekanisme perizinan yang terpadu dan kerangka insentif yang jelas. KEK pun memiliki fondasi kelembagaan yang cukup kuat. 

Namun, hingga kini kawasan tersebut belum terhubung secara sistematis dengan perencanaan energi terbarukan. Keterputusan ini membatasi upaya memaksimalkan manfaat pemusatan industri, seperti efisiensi infrastruktur bersama, tenaga kerja, inovasi, serta penguatan hulu dan hilir yang makin dipengaruhi oleh ketersediaan energi terbarukan.

 

2. Infrastruktur jaringan

REZ membutuhkan penguatan jaringan dan infrastruktur pendukung lainnya, karena penambahan kapasitas pembangkit belum tentu diikuti oleh peningkatan kemampuan sistem untuk menyalurkan listrik ke pengguna. Pengembangan energi terbarukan dalam skala besar perlu berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur jaringan yang memadai

Sebagai gambaran, target pembangunan 100 GW PLTS, tidak bisa hanya bergantung pada kemampuan menambah kapasitas pembangkit baru. Pembangunan PLTS skala besar menuntut investasi pelengkap koridor transmisi, penguatan jaringan, dan penyimpanan energi. Infrastruktur tersebut diperlukan agar listrik yang dihasilkan dapat disalurkan dan dimanfaatkan secara optimal dalam memenuhi permintaan listrik, termasuk ke kawasan-kawasan industri. Namun, laporan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Systemiq mencatat, elemen-elemen pendukung tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam kerangka kebijakan Indonesia saat ini.

 

3. Ketidakpastian permintaan energi dan investasi

Kepastian proyek tidak hanya mencakup siapa pengguna listrik yang akan dilayani, tetapi juga besaran kebutuhan energi terbarukan yang dapat diserap secara berkelanjutan.

Tanpa kepastian permintaan, proyek energi terbarukan berisiko menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan. REZ berpotensi memperkuat kelayakan proyek karena menghubungkan pengembangan energi terbarukan dengan permintaan listrik dari sektor industri. Permintaan yang terpusat di suatu kawasan dapat memperbesar kepastian bagi investor maupun lembaga pembiayaan.

Untuk menerapkan REZ dalam jangka pendek, pemerintah dapat mengidentifikasi kawasan maupun sektor industri mana saja yang saat ini membutuhkan pasokan listrik energi terbarukan. Misalnya, industri elektronik yang berkomitmen mengurangi emisi dari proses produksi mereka di Tanah Air. Ada juga industri pengolahan bahan tambang (smelter) yang tinggi emisi sehingga perlu segera bertransisi dari listrik bertenaga batu bara ke energi terbarukan.

 

4. Dominasi listrik energi fosil

Tantangan lainnya adalah ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kapasitas terpasang pembangkit per April 2026 mencapai 108 GW.  Pembangkit listrik berbasis energi fosil mencapai 91,58 GW atau sekitar 85% dari total kapasitas terpasang ini dengan rincian batu bara 56%, gas 23%, dan BBM 6%.  Dari total kapasitas terpasang, sekitar 73% atau 79,05 GW porsi wilayah usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Adapun porsi pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT) per April 2026 tercatat hanya 15% atau sebesar 16,26 GW.

Begitu juga pembangkit listrik yang dibangun oleh perusahaan hanya untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri (captive power). Laporan Centre for Research on Energy and Clean Air bersama Global Energy Monitor menunjukkan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang menggunakan batu bara meningkat dari  5,7 GW pada 2019 menjadi 19,3 GW pada awal 2026, hampir tiga setengah kali lipat dalam kurun waktu tersebut. Bahkan, apabila mencakup unit yang telah beroperasi, sedang dibangun, dan masih dalam tahap perencanaan, total kapasitas PLTU captive berbasis batu bara mencapai sekitar 31 GW.

Masalah lainnya masih kentara dalam dukungan fiskal untuk pemanfaatan energi fosil. Menurut laporan International Institute for Sustainable Development (IISD), pemerintah Indonesia mengalokasikan Rp 713,5 triliun untuk subsidi energi pada 2024 dan dan hampir 90% di antaranya dialokasikan untuk energi fosil. International Energy Agency (IEA) pun menjelaskan subsidi tersebut mendistorsi pasar, mengirimkan sinyal harga yang keliru kepada pengguna, memperlebar defisit fiskal, dan menghambat adopsi energi terbarukan.

Di luar berbagai tantangan tersebut, pengembangan REZ juga akan dipengaruhi oleh kualitas iklim investasi dan kepastian hukum. Pengembangan REZ membutuhkan investasi jangka panjang dalam jumlah besar sehingga memerlukan regulasi yang konsisten, proses perizinan yang jelas, dan tata kelola yang transparan. Yang perlu diingat, berbagai persoalan tata kelola dapat mendorong munculnya ekonomi biaya tinggi yang mengurangi daya tarik investasi. Apalagi mengingat Indonesia rentan dibayangi masalah korupsi yang menciptakan ekonomi biaya tinggi yang dapat mengurangi daya tarik investasi. Menurut Transparency International,  Indonesia meraih skor 34 pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025. Nilai itu menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara.

 

Soal lainnya mengenai kerentanan penerapan REZ tidak berkeadilan jika perencanaannya tanpa melibatkan masyarakat. Menurut laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pelibatan masyarakat penting sejak tahap perencanaan dan implementasi dalam upaya transisi energi. Sejalan dengan itu, Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) mengingatkan bahwa proyek-proyek transisi energi dapat memengaruhi mata pencaharian masyarakat, karena menimbulkan perubahan ekonomi, sosial, dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, pengembangan REZ tidak cukup hanya mengejar target investasi dan penambahan kapasitas energi terbarukan. Tetapi, perlu juga memastikan manfaat dan risikonya bagi masyarakat.

Seiring target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia 8% pada 2030, kebutuhan listrik sektor industri juga akan meningkat. Pada saat yang sama, tuntutan penggunaan energi rendah karbon pun menguat. Apalagi Presiden Prabowo Subianto berambisi membangun 100 Gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk menggenjot transisi energi. 

Ambisi ini kian menantang, mengingat selama satu dekade belakangan, penambahan kapasitas energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan Indonesia sangat kecil, rata-rata hanya sekitar 0,5 GW per tahun.

Ambisi yang sejalan dengan upaya menekan emisi karbon ini membutuhkan pendekatan yang terpadu. Kawasan energi terbarukan (renewable energy zone/REZ) bisa menjadi salah satu pendekatan untuk menyediakan pasokan listrik bersih bagi aktivitas industri. REZ sudah banyak dikembangkan model yang berbeda-beda di banyak negara sesuai karakteristik sistem dan kebutuhannya. 

Di Indonesia, riset Systemiq bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebutkan bahwa REZ dapat mulai dijalankan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang memang bisa diterapkan dengan memanfaatkan aturan dan wewenang yang sudah ada. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan tantangan yang perlu diatasi.

1. Pengembangan energi terbarukan dan industri masih terpisah

Pengembangan energi terbarukan dan industri di Indonesia yang belum direncanakan secara terpadu akan menjadi kendala, karena pasokan dan permintaan belum terhubung. Padahal, kedua sektor ini dapat dipadukan dalam kerangka kebijakan yang saling memperkuat. Pengembangan industri, misalnya, dipusatkan di kawasan tertentu dan didukung oleh penyediaan energi terbarukan dalam skala besar.

KEK bisa menjadi langkah awal yang relevan untuk pengembangan REZ, karena telah memiliki mekanisme perizinan yang terpadu dan kerangka insentif yang jelas. KEK pun memiliki fondasi kelembagaan yang cukup kuat. 

Namun, hingga kini kawasan tersebut belum terhubung secara sistematis dengan perencanaan energi terbarukan. Keterputusan ini membatasi upaya memaksimalkan manfaat pemusatan industri, seperti efisiensi infrastruktur bersama, tenaga kerja, inovasi, serta penguatan hulu dan hilir yang makin dipengaruhi oleh ketersediaan energi terbarukan.

2. Infrastruktur jaringan

REZ membutuhkan penguatan jaringan dan infrastruktur pendukung lainnya, karena penambahan kapasitas pembangkit belum tentu diikuti oleh peningkatan kemampuan sistem untuk menyalurkan listrik ke pengguna. Pengembangan energi terbarukan dalam skala besar perlu berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur jaringan yang memadai

Sebagai gambaran, target pembangunan 100 GW PLTS, tidak bisa hanya bergantung pada kemampuan menambah kapasitas pembangkit baru. Pembangunan PLTS skala besar menuntut investasi pelengkap koridor transmisi, penguatan jaringan, dan penyimpanan energi. Infrastruktur tersebut diperlukan agar listrik yang dihasilkan dapat disalurkan dan dimanfaatkan secara optimal dalam memenuhi permintaan listrik, termasuk ke kawasan-kawasan industri. Namun, laporan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Systemiq mencatat, elemen-elemen pendukung tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam kerangka kebijakan Indonesia saat ini.

3. Ketidakpastian permintaan energi dan investasi

Kepastian proyek tidak hanya mencakup siapa pengguna listrik yang akan dilayani, tetapi juga besaran kebutuhan energi terbarukan yang dapat diserap secara berkelanjutan.

Tanpa kepastian permintaan, proyek energi terbarukan berisiko menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan. REZ berpotensi memperkuat kelayakan proyek karena menghubungkan pengembangan energi terbarukan dengan permintaan listrik dari sektor industri. Permintaan yang terpusat di suatu kawasan dapat memperbesar kepastian bagi investor maupun lembaga pembiayaan.

Untuk menerapkan REZ dalam jangka pendek, pemerintah dapat mengidentifikasi kawasan maupun sektor industri mana saja yang saat ini membutuhkan pasokan listrik energi terbarukan. Misalnya, industri elektronik yang berkomitmen mengurangi emisi dari proses produksi mereka di Tanah Air. Ada juga industri pengolahan bahan tambang (smelter) yang tinggi emisi sehingga perlu segera bertransisi dari listrik bertenaga batu bara ke energi terbarukan.

4. Dominasi listrik energi fosil

 

Tantangan lainnya adalah ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kapasitas terpasang pembangkit per April 2026 mencapai 108 GW.  Pembangkit listrik berbasis energi fosil mencapai 91,58 GW atau sekitar 85% dari total kapasitas terpasang ini dengan rincian batu bara 56%, gas 23%, dan BBM 6%.  Dari total kapasitas terpasang, sekitar 73% atau 79,05 GW porsi wilayah usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Adapun porsi pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT) per April 2026 tercatat hanya 15% atau sebesar 16,26 GW.

Begitu juga pembangkit listrik yang dibangun oleh perusahaan hanya untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri (captive power). Laporan Centre for Research on Energy and Clean Air bersama Global Energy Monitor menunjukkan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang menggunakan batu bara meningkat dari  5,7 GW pada 2019 menjadi 19,3 GW pada awal 2026, hampir tiga setengah kali lipat dalam kurun waktu tersebut. Bahkan, apabila mencakup unit yang telah beroperasi, sedang dibangun, dan masih dalam tahap perencanaan, total kapasitas PLTU captive berbasis batu bara mencapai sekitar 31 GW.

Masalah lainnya masih kentara dalam dukungan fiskal untuk pemanfaatan energi fosil. Menurut laporan International Institute for Sustainable Development (IISD), pemerintah Indonesia mengalokasikan Rp 713,5 triliun untuk subsidi energi pada 2024 dan dan hampir 90% di antaranya dialokasikan untuk energi fosil. International Energy Agency (IEA) pun menjelaskan subsidi tersebut mendistorsi pasar, mengirimkan sinyal harga yang keliru kepada pengguna, memperlebar defisit fiskal, dan menghambat adopsi energi terbarukan.

Di luar berbagai tantangan tersebut, pengembangan REZ juga akan dipengaruhi oleh kualitas iklim investasi dan kepastian hukum. Pengembangan REZ membutuhkan investasi jangka panjang dalam jumlah besar sehingga memerlukan regulasi yang konsisten, proses perizinan yang jelas, dan tata kelola yang transparan. Yang perlu diingat, berbagai persoalan tata kelola dapat mendorong munculnya ekonomi biaya tinggi yang mengurangi daya tarik investasi. Apalagi mengingat Indonesia rentan dibayangi masalah korupsi yang menciptakan ekonomi biaya tinggi yang dapat mengurangi daya tarik investasi. Menurut Transparency International,  Indonesia meraih skor 34 pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025. Nilai itu menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara.

Soal lainnya mengenai kerentanan penerapan REZ tidak berkeadilan jika perencanaannya tanpa melibatkan masyarakat. Menurut laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pelibatan masyarakat penting sejak tahap perencanaan dan implementasi dalam upaya transisi energi. Sejalan dengan itu, Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) mengingatkan bahwa proyek-proyek transisi energi dapat memengaruhi mata pencaharian masyarakat, karena menimbulkan perubahan ekonomi, sosial, dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, pengembangan REZ tidak cukup hanya mengejar target investasi dan penambahan kapasitas energi terbarukan. Tetapi, perlu juga memastikan manfaat dan risikonya bagi masyarakat.

 

Populer

Terbaru