Industri Hijau Mendongkrak Ekonomi, tapi Pasar masih Meragukan Aksi Pemerintah
Duwi Setiya Ariyanti • Penulis
19 Juni 2026
10
• 4 Menit membaca

Kredit foto: Francois Carlet-Soulages / NOI Pictures
Menjadi bagian dari Asta Cita, pengembangan industri hijau tak lepas dari target prioritas pemerintahan Prabowo Subianto. Dari situ, pemerintah berambisi terus memperbarui aksi menuju peta jalan dekarbonisasi industri.
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri sebenarnya telah dirancang Kementerian Perindustrian bersama World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Institute for Essential Services Reform (IESR) dan kemudian diluncurkan pada 2025. Kebijakan ini menjadi penting sebagai bagian dari pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% secara tahunan. Peta jalan ini pun menjadi acuan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) bagi pelaku industri sekaligus dasar mobilisasi investasi hijau dan penyediaan energi, serta material rendah karbon.
Selain pertumbuhan ekonomi, peta jalan tersebut diproyeksikan mampu menurunkan emisi hingga 289,7 juta ton karbondioksida (CO2) sehingga sektor industri bisa mencapai karbon bersih atau Net Zero Emissions (NZE) pada 2050. Target ini 10 tahun lebih cepat dari sebelumnya.
Dampak lain dekarbonisasi industri terlihat pada peningkatan produk domestik bruto (PDB). Hal ini muncul dari peningkatan daya dukung lingkungan dan ekonomi. Estimasi pada 2025 menyebut bahwa praktik ekonomi rendah karbon mencetak rata-rata peningkatan PDB hingga 5,11% pada 2060.
Industri hijau membutuhkan pendukung
Industri hijau mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksinya.
Industri yang menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif bisa menciptakan produk yang lebih baik secara lingkungan maupun ekonomi. Dengan demikian, industri ini mampu menyelaraskan pembangunan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tak heran, di tengah kerusakan lingkungan dan berkurangnya daya dukung Bumi, transisi industri hijau menjadi krusial. Sebagai gambaran, dalam publikasi WRI pada 22 Agustus 2025, sektor industri berkontribusi sebesar 18,9% terhadap PDB dan menyerap lebih dari 19,3 juta pekerja. Di sisi lain, aktivitas industri ternyata memberikan andil sebesar 34% dari total emisi nasional.
Pemerintah pun mengidentifikasi empat pilar pendorong industri hijau. Pertama, peningkatan permintaan pasar global terhadap transparansi jejak karbon. Pemerintah pun menyadari bahwa ada momentum pertumbuhan pembiayaan hijau karena lembaga keuangan fokus menggarap proyek yang sejalan dengan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (environment, social, and governance/ESG).
Berikutnya, pemerintah sendiri memberikan insentif fiskal yang didukung oleh regulasi dan peta jalan sehingga pelaku industri meningkatkan efisiensi dan dekarbonisasi. Terakhir, dekarbonisasi industri sejalan dengan kerangka kerja Asta Cita yang lebih luas, mencakup ekonomi hijau, pembentukan pekerjaan hijau, dan nilai tambah industrialisasi.
Tindakan belum selaras dengan target
Sayangnya, langkah pembentukan Peta Jalan Dekarbonisasi Industri belum cukup. Perencanaan terlihat masih berjarak dengan kenyataan, misalnya dalam hal infrastruktur pendukung. Dalam konteks elektrifikasi, misalnya, pelaku usaha menyangsikan inisiatif pemerintah menambah basis sumber energi hijau karena masih melihat proyeksi pemanfaatan batu bara dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 PT PLN (Persero) hingga 2059. Pemanfaatan batu bara tecermin pada proyeksi tambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) hingga 6,3 giga watt (GW) pada dekade mendatang.
Alhasil, pelaku usaha yang disurvei oleh Third Generation Environmentalism (E3G), We Mean Business Coalition dan the Global Renewables Alliance bertajuk “Powering Up: Business Perspectives on Electrification” menunjukkan bahwa 64% eksekutif menganggap pemerintah kurang berinvestasi pada jaringan listrik sehingga menjadi tantangan terbesar dalam industri rendah karbon.
Terlebih, 65% pemimpin bisnis melihat risiko RI tertinggal dalam perlombaan elektrifikasi global. Merespons risiko ini, akhirnya 78% responden membuka opsi pemindahan bisnis dan 68% responden tetap mengucurkan investasi pada listrik berbasis energi terbarukan.
Keinginan pelaku usaha menggelontorkan modal tebal bagi pengembangan listrik bersumber energi hijau ini bahkan bakal melampaui kesiapan pemerintah. Setidaknya, 83% pemimpin bisnis melakukan elektrifikasi lebih cepat dibandingkan dengan kesiapan sistem yang disediakan pemerintah. Dengan demikian, 55% eksekutif mendorong terbentuknya kebijakan jangka panjang secara jelas, ekspansi dan digitalisasi jaringan transmisi listrik berikut perencanaan yang lebih cepat.
Jajak pendapat ini dilakukan di 18 negara, yang mencakup negara maju dan berkembang, dan melibatkan 1.994 pemimpin bisnis. Adapun, 88% responden memprioritaskan peralatan elektrik dibandingkan yang berbasis bahan bakar fosil untuk mendorong daya saing bisnis dalam 10 tahun ke depan. Oleh karena itu, 91% eksekutif bakal menerapkan elektrifikasi hijau sebelum 2030 di tengah momentum isu keamanan energi dan ketahanan ekonomi.
Pemerintah semestinya mendukung inisiatif pelaku usaha yang ingin bertransisi menjadi lebih rendah emisi. Misalnya, bagi pengusaha yang berada di kawasan industri/kawasan ekonomi khusus, pemerintah bisa membuat kawasan energi terbarukan (Renewable energy zone) untuk menjadi sentra pasokan energi rendah emisi bagi pelaku usaha.
Di luar kawasan tersebut, pemerintah juga bisa memanfaatkan jaringan transmisi PLN agar pelaku usaha bisa mendapatkan listrik energi terbarukan dari sumber-sumber yang mereka percayai. Pemanfaatan ini dapat dilakukan dengan penerapan toll fee (biaya pengaliran listrik) yang transparan dan menguntungkan bagi pelaku usaha maupun PLN. Skema ini dapat menjadi tambahan dana PLN membiayai perluasan jaringan listrik untuk kebutuhan industri.
Terakhir, pengembangan kawasan maupun model kerja sama pelaku usaha-PLN ini juga perlu dibarengi dengan dukungan pemerintah terhadap peningkatan kapasitas energi terbarukan dan pengurangan energi fosil. Tanpa kedua hal tersebut, pasar akan terus meragukan komitmen Indonesia untuk mencapai ekonomi rendah karbon.

