Bagaimana Menjaga Denyut Ekonomi Daerah saat Era Batu Bara Berakhir?

Robby Irfany Maqoma Penulis

23 Juli 2026

total-read

6

6 Menit membaca

Bagaimana Menjaga Denyut Ekonomi Daerah saat Era Batu Bara Berakhir?

Image: Herusutimbul/Wikimedia Commons

 

Tren transisi energi global saat ini mengarah pada penurunan penggunaan batu bara secara bertahap, terutama di negara-negara maju, seiring dengan peningkatan kontribusi energi terbarukan yang semakin murah. Sejumlah proyeksi, termasuk untuk Indonesia, memperkirakan bahwa penggunaan batu bara akan mengalami penurunan signifikan dalam satu dekade mendatang. 

 

Kendati demikian, penurunan konsumsi batu bara belum tentu langsung mencerminkan penurunan produksi secara drastis di hulu pertambangan. Sebagai gambaran, pada tahun 2026, Indonesia awalnya diproyeksikan memproduksi batu bara melebihi 900 juta ton, sebelum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas habis-habisan rencana target tersebut hingga ke kisaran 600 jutaan ton. Itupun tujuannya untuk stabilitas harga batu bara, bukan faktor lingkungan.

 

Baik pengurangan volume produksi maupun pemangkasan pemakaian batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebenarnya menjadi dilema besar bagi Indonesia. Negara ini terlanjur mengalami ketergantungan struktural yang sangat dalam terhadap komoditas emas hitam ini. 

 

Sektor batu bara selama bertahun-tahun telah menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, penopang utama sistem kelistrikan dengan porsi pasokan lebih dari 60%, serta penyumbang devisa dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tak sedikit, sekitar 3-4% dari total penerimaan negara selama 2010-2023. Sementara kontribusi sektor batu bara di daerah produsen utama bisa melampaui 50% dari total pendapatan asli daerah (PAD).

 

Apalagi, ketika ambisi nol emisi karbon (Net-Zero Emissions) Indonesia pada mulai dilaksanakan secara serius, tantangan yang dihadapi di daerah berisiko semakin kompleks, terutama untuk menjaga denyut ekonomi yang selama ini hidup dari industri batu bara.

 

Dampak bagi daerah produsen dan pengguna

 

Dampak penutupan tambang dan percepatan pensiun dini PLTU tidak akan tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan analisis kerentanan yang dirilis dari studi Institute for Essential Services Reform (IESR) pada Desember 2025 maupun World Bank Group pada Agustus 2025, kerentanan transisi ini bergantung pada jumlah pertambangan batu bara, PLTU, ataupun infrastruktur penunjang lainnya. Terdapat beberapa daerah yang dikategorikan sebagai wilayah paling rentan akibat ketergantungan yang tinggi terhadap industri batu bara.

 

1. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur merupakan jantung ekstraksi batu bara nasional, dengan sektor pertambangan menyumbang hampir setengah dari produk domestik regional bruto (PDRB) provinsi, tepatnya sebesar 49,6%. Dengan luas konsesi tambang aktif yang mencapai 1,15 juta hektare dan mempekerjakan lebih dari 211 ribu pekerja formal, penurunan permintaan batu bara global maupun domestik bisa memicu gangguan fiskal yang signifikan bagi kas daerah, termasuk di kabupaten penghasil  seperti Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.

 

2. Kalimantan Selatan

Ketergantungan ekonomi Kalimantan Selatan terhadap aktivitas pertambangan batu bara juga cukup tinggi, terutama di kabupaten seperti Tanah Bumbu dan Tanah Laut. Sektor pertambangan mencakup 17,4% dari PDRB provinsi. Ketika tambang-tambang besar mulai habis masa operasinya atau terpaksa ditutup lebih awal, dampaknya bisa langsung memengaruhi bisnis logistik, transportasi pelabuhan, dan sektor jasa pendukung di sekitarnya.

 

3. Sumatera Selatan

Berbeda dengan Kalimantan yang didominasi aktivitas pengerukan, Sumatera Selatan menghadapi tantangan ganda, baik karena pertambangan maupun penggunaan batu bara untuk PLTU mulut tambang. Sektor pertambangan menyumbang 22,2% dari PDRB wilayah ini. 

 

Kerentanan Sumatra Selatan diperparah oleh kepemilikan armada kelistrikan batu bara yang besar, yakni 16 unit PLTU dengan total kapasitas terpasang mencapai 3.727 Megawatt (MW). Ketika penggunaan energi terbarukan telah jauh meningkat, aset-aset infrastruktur batu bara berisiko mangkrak (stranded assets) apabila tidak dibarengi perencanaan yang matang.

 

4. Banten

Transisi energi juga berdampak tidak kalah serius bagi daerah ‘konsumen’ batu bara. Contoh paling nyata adalah Provinsi Banten. Meski tidak memiliki tambang batu bara, provinsi ini menampung armada PLTU raksasa dengan kapasitas mencapai sekitar 9,5 GW untuk memasok listrik bagi koridor industri padat energi di Jawa Barat dan Jakarta.

 

Jika rencana pemadaman atau pensiun dini pembangkit batu bara dijalankan tanpa persiapan matang, kawasan industri di koridor Cilegon-Serang terancam menghadapi lonjakan biaya energi dan ketidakstabilan pasokan listrik yang dapat merusak daya saing manufaktur lokal.

 

Dampak berlipat bagi kelompok rentan

Transisi energi yang tidak terencana dengan baik bisa menciptakan dampak negatif yang tidak merata (disproportionate impacts) bagi kelompok masyarakat rentan. Salah satu kelompok yang disorot Bank Dunia adalah perempuan di daerah lingkar tambang. 

 

Perempuan kerap tidak mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari industri batu bara, mengingat tenaga kerja formal sektor ini didominasi oleh laki-laki (kontribusi perempuan hanya sekitar 4% di industri batu bara formal). Namun, ketika tambang atau PLTU ditutup dan perusahaan menghentikan program pemberdayaan masyarakat, kaum perempuanlah yang paling dibebani oleh penurunan akses layanan kesehatan hingga krisis air bersih. Beban mereka juga dapat meningkat karena harus meluangkan untuk merawat keluarga yang sakit.

 

Selain perempuan, masyarakat adat juga cukup rentan terhadap perubahan tata guna lahan. Saat batu bara tak lagi digunakan, proyek energi terbarukan pengganti yang berskala besar atau perkebunan biomassa berisiko bisa memicu konflik agraria baru jika perencanaan tata ruang tidak menghormati hak atas tanah adat.

 

Kelompok lainnya adalah kaum muda lokal yang telah lama terkunci pada industri pertambangan karena minimnya alternatif pekerjaan kelautan atau pertanian yang dianggap menguntungkan. Penutupan tambang maupun PLTU berisiko meningkatkan migrasi pekerjaan ke sektor informal ataupun pertambangan ilegal. Transisi batu bara di Sawahlunto, Sumatra Barat, menjadi contoh bagaimana penutupan tambang memicu 50% angkatan kerja setempat mencari nafkah di sektor informal seperti pedagang kecil. 

 

Pentingnya orkestrasi kebijakan

Menghadapi kompleksitas ini, pemerintah tidak bisa menerapkan kebijakan tunggal (single policy) yang seragam untuk semua daerah. Pendekatan transisi yang adil (just transition) harus dimulai dengan membuat klaster kerentanan karakteristik ketergantungan batu bara spesifik di masing-masing wilayah. Kebijakan di wilayah pusat pertambangan seperti Kalimantan Timur tentu berbeda dengan strategi di daerah konsumen seperti Banten.

 

Karena rantai pasok batu bara yang saling terkait antarwilayah, mulai dari jaringan produksi di pulau terluar, proses pengangkutan sungai dan laut, hingga konsumsi energi di pusat manufaktur di Jawa dan Bali, maka pemerintah pusat perlu bertindak sebagai orkestrator utama mitigasi dampak transisi sektor batu bara. Pemerintah pusat harus menyusun peta jalan transisi terintegrasi yang menyelaraskan kebijakan energi nasional dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) maupun daerah (RPJMD). Apalagi, Presiden Prabowo memiliki target ekspansi energi surya hingga 100 gigawatt (GW), sehingga cepat atau lambat permintaan batu bara domestik akan berkurang.

 

Rencana tersebut juga harus didukung alokasi dana khusus transisi batu bara, bisa dalam bentuk endowment fund seperti halnya Dana Abadi Minyak dan Gas Bumi yang dibuat oleh pemerintah Bojonegoro. Dana ini sangat krusial untuk membiayai program pelatihan ulang pekerja (reskilling), penciptaan lapangan kerja baru, serta pemberian dukungan anggaran kompensasi bagi pemerintah daerah terdampak.

 

Apabila dana tak direncanakan sejak dini, PNBP batu bara berisiko menguap tanpa persiapan memadai bagi banyak daerah untuk menghadapi masa pensiun batu bara. Kajian IESR, misalnya, menyoroti PNBP dari royalti batu bara bisa merosot ke angka Rp2,6 triliun pada 2050 (dengan asumsi transisi energi Indonesia dan penurunan permintaan batu bara sangat ambisius). 

 

Terakhir, seluruh proses perencanaan ini tidak boleh dilakukan sepihak oleh negara. Pemerintah wajib membuka ruang dialog publik secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), terutama kelompok-kelompok rentan seperti masyarakat adat, pekerja tambang batu bara maupun PLTU, dan perempuan. Hanya dengan pelibatan bermakna inilah, Indonesia dapat mengubah risiko dan kerentanan daerah menjadi denyut ekonomi yang berkeadilan di era pascabatu bara.

Populer

Terbaru