Mengapa Energi Terbarukan Sulit Berkembang di Desa?
Bram Setiawan • Penulis
20 Juli 2026
8
• 5 Menit membaca

Indonesia memiliki banyak potensi energi terbarukan untuk dikembangkan di perdesaan, seperti surya, air, biomassa, dan angin. Namun, pemanfaatan potensi energi terbarukan di perdesaan masih rendah.
Data Potensi Desa 2021 dan 2024 yang dianalisis dalam laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), misalnya, menunjukkan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pikohidro maupun mikrohidro, di tingkat komunitas juga menurun.
Sementara dari segi jumlah desa, pemanfaatan energi surya kelihatan lumayan, tetapi angkanya pun masih timpang apabila kita membandingkannya dengan total jumlah desa. Dari 84.276 desa di Indonesia, baru 30.476 desa (36,16%) yang telah memanfaatkan energi surya. Itu pun hanya untuk penerangan jalan umum.
Desa Tidak Kekurangan Sumber Energi
Setiap desa memiliki keberagaman potensi energi, seperti di wilayah pesisir maupun pegunungan. Potensi energi yang tersebar ini sebetulnya bisa menjadi keunggulan skala komunitas, apabila dibandingkan dengan batu bara atau gas yang terpusat di area tertentu, kemudian harus diangkut ke pembangkit besar.
Energi berbasis komunitas sumbernya diproduksi lebih dekat dengan lokasi konsumsi, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada transmisi listrik besar dari pembangkit yang ratusan bahkan ribuan kilometer jauhnya. Model ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan sebagai pengelola, sekaligus penerima manfaat dari pengembangan energi terbarukan, bukan sekadar menjadi konsumen listrik.
Tantangan terbesar justru mengenai langkah pemanfaatan berkesinambungan menjadi sistem penyediaan energi yang ajeg. CELIOS mencatat 94,63% desa belum memiliki program pengembangan energi terbarukan. Oleh karena itu, meskipun desa memiliki sumber energi terbarukan yang memadai, tetapi dukungan kelembagaan dan kebijakan masih terbatas.
Kesenjangan pengembangan energi terbarukan di perdesaan selama 2021–2024 memperlihatkan kecenderungan yang berbeda. Jumlah desa yang memanfaatkan energi surya untuk penerangan jalan umum memang meningkat dari 24.766 menjadi 30.476 desa, atau tumbuh sekitar 23,1%. Namun, jumlah keluarga pengguna energi surya justru merosot dari 4.176 menjadi 3.076, atau turun sekitar 26,3%.
Menurut laporan Potensi Besar, Kesejahteraan Tertinggal: Kesenjangan Struktur dan Regulasi Transisi Energi Terbarukan di Pedesaan penurunan tersebut berkaitan dengan kepemilikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang masih sulit dijangkau. Begitu juga skema net-metering yang tidak memadai dan tak tersedianya instrumen pengurangan risiko yang memperluas akses masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah terhadap teknologi tersebut.
Sementara itu, jumlah instalasi biogas berbasis rumah tangga menurun dari 749 pada 2021 menjadi 601 pada 2024, atau berkurang sekitar 19,8%. Padahal, Badan Pusat Statistik mencatat jumlah peternak naik dan populasi ternak meningkat. Kondisi ini menunjukkan perlunya campur tangan melalui pembentukan badan usaha milik petani dan dukungan pembiayaan berupa hibah dan subsidi untuk pembangunan sarana (reaktor) biogas milik umum.
Pemanfaatan air untuk listrik juga merosot dari 4.565 menjadi 4.102 desa, atau sekitar 10,1%. Minimnya pertumbuhan dan mandeknya pembangunan pembangkit tenaga air berbasis komunitas ini diduga akibat mekanisme kontrak jual-beli listrik jangka panjang (power purchase agreement) bersama PLN yang belum memihak proyek berbasis warga.
Jalan Terjal Pemanfaatan Potensi Desa
Pemanfaatan energi berbasis komunitas lokal makin mendesak, terutama dari beberapa kali gangguan sistem kelistrikan yang terjadi belakangan ini. Padamnya sambungan listrik secara total (blackout) di Sumatra, serta pemadaman bergilir di Jawa dan Kalimantan menunjukkan kapasitas pembangkit besar tidak selalu sejalan dengan sistem yang tangguh.
Dampak buruk akibat listrik padam tak sekadar gelap gulita, tapi kerugian ekonomi yang ditanggung masyarakat sangat besar. Berbagai kegiatan ekonomi langsung tersendat, akibat masalah operasional yang menggunakan setrum yang menyokong kinerja produksi. Pegiat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun rugi besar, terutama pedagang makanan dan minuman, termasuk pemilik katering. Fenomena ini memperkuat pandangan bahwa listrik bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang menopang seluruh sendi kehidupan
Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan pemanfaatan lebih banyak sumber energi lokal. Apalagi, pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas berpotensi menghasilkan nilai ekonomi. Tetapi, sayangnya energi terbarukan sulit berkembang di desa karena hambatan pendanaan, kapasitas kelembagaan, dan dukungan kebijakan.
Percepatan transisi energi di perdesaan tidak cukup hanya dari bertambahnya proyek atau kapasitas pembangkit. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan program, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, memperbaiki regulasi yang masih menyulitkan inisiatif komunitas, serta menjadikan desa sebagai pelaku utama, bukan sekadar lokasi pembangunan.
Yang jadi masalah, akses terhadap berbagai skema pembiayaan masih menghadapi banyak hambatan. Pembiayaan energi berbasis komunitas masih terpecah-pecah dari berbagai sumber, antara lain anggaran pemerintah, dana desa, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), filantropi, hingga pendanaan internasional. Belum lagi skema pembiayaan yang tersedia biasanya untuk proyek berskala besar, sementara kelompok masyarakat masih menghadapi keterbatasan kapasitas kelembagaan, persyaratan administratif, dan pengelolaan. Akibatnya, banyak inisiatif masih bergantung pada hibah dan belum memiliki mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, perlu penguatan koordinasi berbagai sumber pendanaan dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Begitu juga dibutuhkan penguatan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, sektor swasta, filantropi, dan masyarakat agar energi terbarukan berbasis komunitas dapat berkembang secara berkelanjutan. Pemerintah bisa mengandalkan unit usaha dari desa, seperti badan usaha milik desa (BUMDes) maupun koperasi desa merah putih untuk menggerakkan usaha pembangkitan listrik berbasis masyarakat.
Sebab, kesejahteraan bersama, termasuk juga dampak transisi energi, perlu kita maknai sebagai suatu kondisi ketika masyarakat lokal juga dijamin keterlibatannya dalam menentukan arah pembangunan. Mereka seharusnya memperoleh manfaat ekonomi, berperan dalam proses pengambilan keputusan, dan mendapatkan hak atas proyek-proyek energi.

