Bagaimana Proyek Geotermal yang Terpusat justru Merugikan Masyarakat?

Bram Setiawan • Penulis

30 September 2026

total-read

4

• 6 Menit membaca

Bagaimana Proyek Geotermal yang Terpusat justru Merugikan Masyarakat?

Image: Selisik/Wikimedia Commons

Pengembangan energi panas bumi (geotermal) di sejumlah daerah menimbulkan masalah yang risikonya ditanggung oleh masyarakat setempat. Di Desa Kepakisan kawasan Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, warga mengeluhkan dampak aktivitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng.

Sumber air di sekitar proyek tercemar, belum lagi bau menyengat seperti telur busuk, yang diduga gas hidrogen sulfida (H₂S). Di sekitar sumur lainnya, ada lahan pertanian yang tidak lagi bisa digunakan untuk bercocok tanam karena mengeluarkan asap dan panas. Residu uap dari cerobong PLTP Dieng yang menempel di atap rumah warga mempercepat proses pengeroposan seng. Kegiatan uji sumur yang berlangsung hingga sepekan mengganggu kenyamanan warga, karena bising dan getarannya sampai ke rumah mereka, termasuk saat malam hari.

Geotermal mungkin menjadi energi yang rendah emisi. Namun, pemanfaatan di tingkat lokal kerap melanggar hak asasi manusia (HAM), apabila mengabaikan hak partisipasi warga dan keselamatan lingkungan hidup di sekitarnya.

Di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, warga tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai rencana dan dampak pengembangan proyek panas bumi Tandikat–Singgalang. Warga di sana tidak terlibat dalam pengambilan keputusan penting yang menyangkut lingkungan kehidupan mereka. Padahal, informasi mengenai pengembangan proyek begitu penting bagi masyarakat setempat untuk memahami dampaknya.

Proyek geotermal di Dieng dan Nagari Pandai Sikek hanya secuil gambaran masalah akibat agenda energi yang direncanakan dari pusat. Dari konteks tersebut, sorotan yang mempertanyakan ketepatan proyek energi ini pun menguat. Apakah arah pembangunan energi yang ditentukan di tingkat nasional benar-benar bisa sesuai kebutuhan dan kondisi setempat?

Ketika rencana pusat begitu kuat

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 termaktub kewenangan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagai pembangkit tenaga listrik dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dijelaskan dalam Pasal 16, menteri menetapkan wilayah kerja panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Adapun Pasal 23 mengatur izin panas bumi diberikan oleh menteri kepada badan usaha berdasarkan hasil penawaran wilayah kerja. Dengan skema ini, pemerintah daerah bukan pihak yang menentukan sendiri wilayah mana yang dikembangkan menjadi proyek pembangkit.

Adapun UU Nomor 6 Tahun 2023 mengubah sejumlah ketentuan, termasuk izin panas bumi menjadi perizinan berusaha. Perubahan ini merupakan bagian dari penataan dan penyederhanaan mekanisme perizinan yang dilakukan melalui kebijakan Cipta Kerja dengan dalih mendorong kemudahan berusaha dan investasi.

Sebetulnya, negara menyediakan mekanisme pembagian penerimaan untuk daerah melalui dana bagi hasil (DBH). UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan 80% DBH sumber daya alam panas bumi untuk dibagikan kepada pemerintah daerah dari penerimaan yang berasal dari wilayah tersebut. Dari porsi itu, 16% untuk provinsi dan 32% untuk kabupaten atau kota penghasil. Adapun 12% untuk kabupaten atau kota yang berbatasan langsung. Begitu juga untuk kabupaten atau kota lain dalam provinsi pun 12%. Kabupaten atau kota pengolah juga mendapat 8%.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 terdapat bonus produksi, yang diberikan kepada pemerintah daerah penghasil. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi bonus produksi panas bumi mencapai Rp 929 miliar secara kumulatif hingga triwulan I 2024, termasuk Rp 138 miliar sepanjang 2023 dan Rp 29 miliar pada triwulan I 2024. Di Banjarnegara, pemerintah daerah pun menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan dan penyaluran bonus produksi, dengan pendapatan panas bumi diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar wilayah kerja.

Persoalannya, sejauh mana pembagian untuk daerah-daerah proyek geotermal sebanding bagi beban lingkungan yang akan ditanggung masyarakat setempat? Oleh karena itu, penerimaan daerah ini perlu dilihat bersamaan dengan kondisi sosial dan lingkungan masyarakat di sekitar wilayah kerja. Di Nagari Pandai Sikek, masyarakat setempat menentang pengembangan proyek, karena khawatir dampak terhadap air dan lahan, termasuk risiko kekeringan, pencemaran tanah, udara, dan getaran akibat pengeboran.

Di daerah lainnya, tiga proyek di Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu Sokoria, Ulumbu, dan Wae Sano risiko lingkungan kian kentara. Menurut laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), ketiga proyek tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp 1,1 triliun pada tahun kedua proyek berjalan. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang paling terdampak dengan penurunan sekitar Rp 972 miliar. Pendapatan pekerja di sektor pertanian juga diperkirakan turun sekitar Rp 470 miliar pada tahun pembangunan.

Di Sokoria, proyeksi pembangunan PLTP semula menambah produk domestik regional bruto (PDRB) NTT sebesar Rp 943,9 miliar pada tahun pertama, tetapi kemudian menurun Rp 561,3 miliar pada tahun kedua. Di Ulumbu, PDRB NTT diperkirakan turun sekitar Rp 367,2 miliar pada tahun kedua pembangunan, dengan penurunan terbesar di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sekitar Rp 335,7 miliar. Di Wae Sano, nilai tambah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan diproyeksikan turun sekitar Rp 959 miliar pada tahun pertama pembangunan.

Pada 2025, Satuan Tugas Geotermal NTT menemukan sejumlah persoalan lingkungan dan sosial di enam lokasi proyek, termasuk Sokoria, Ulumbu, dan Wae Sano. Di Sokoria warga menghadapi persoalan kualitas air dan penurunan hasil pertanian. Persoalan PLTP Ulumbu juga ada yang belum terselesaikan, salah satunya instalasi pengolahan air limbah. Kondisi tersebut memunculkan potensi pencemaran aliran sungai yang berdekatan dengan lokasi PLTP. Di Wae Sano, rencana pengeboran disebut berisiko terhadap pencemaran mata air dan lahan warga.

Siapa yang sebaiknya memilih?

Konsekuensi pengembangan proyek panas bumi yang begitu terpusat justru mengorbankan masyarakat setempat. Selain dampak di atas, mereka pun terpinggirkan dari penentuan pilihan energi berdasarkan potensi, kebutuhan, kondisi sosial, dan ruang hidupnya. 

Oleh karena itu, masyarakat di daerah semestinya lebih banyak terlibat untuk pilihan energi yang dikembangkan di wilayahnya, dengan proses perencanaan yang transparan, partisipatif, dan mempertimbangkan kebutuhan setempat.

Munculnya penolakan terhadap proyek geotermal tidak bisa kita artikan sebagai persoalan warga yang tidak memahami manfaat transisi energi. Sebab, ada risiko dari beban sosial dan lingkungan yang tidak selesai hanya dengan menghitung penerimaan daerah atau tambahan pasokan listrik rendah karbon. Setiap daerah memiliki kebutuhan energi, kondisi ekonomi, kapasitas kelembagaan, dan potensi sumber daya yang berbeda. Dan tidak ada satu pilihan yang dapat diterapkan sama persis di seluruh wilayah.

Dari problem inilah, perencanaan energi perlu mengedepankan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan agar menuju prinsip transisi energi yang berkeadilan. Konflik yang muncul seharusnya dipahami bahwa pengembangan proyek geotermal tidak dimulai semata-mata hanya di mana sumber energinya tersedia. Tetapi, yang penting dipahami adalah kebersediaan masyarakat ketika ruang hidupnya menjadi bagian dari proyek tersebut. 

—

Mouna Wasef, Kepala Divisi Riset dan Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia sekaligus anggota Panel Ahli Transisienergiberkeadilan.id berkontribusi mempertajam analisis dalam artikel ini.

 

Populer

Terbaru