Tak Berkutik Dikepung Polusi: Pencemaran Udara Masih jadi Momok Warga Kota
Duwi Setiya Ariyanti • Penulis
24 September 2026
1
• 6 Menit membaca

Efek kebakaran hutan dan lahan bukanlah satu-satunya kejadian yang menyebabkan buruknya kualitas udara di Tanah Air. Partikel-partikel pencemar terus beredar di udara yang kita hirup akibat tingginya emisi di daerah perkotaan hingga paparan pembangkit listrik tenaga uap bertenaga batu bara.
Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), sejumlah daerah Sumatra, seperti Sumatra Barat dan Sumatra Selatan serta Jawa, seperti Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur memiliki kadar partikulat pencemar tinggi. Dalam indikator pun terlihat berwarna kuning atau tidak sehat dengan paparan PM2,5 hingga 55,5 hingga 150,4 µg/m3. PM2,5 adalah partikulat pencemar dengan ukuran sekira 2,5 µm (mikrometer).
Platform +IQAir juga mencatat bahwa sejumlah daerah yang terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut memiliki kualitas udara buruk. Palembang, Sumatra Selatan dan Tangerang Selatan, Banten memiliki kualitas udara yang tidak sehat. Diikuti oleh Tangerang, Banten; Bandung, Jawa Barat, dan Jakarta dengan kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Peredaran partikulat pencemar saat ini ironis dengan kenyataan bahwa para penggugat pencemaran udara Jakarta dalam gugatan warga negara (citizen law suit) memenangkan gugatan pada 2022. Artinya, pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas kualitas udara masyarakat sejak saat itu.
Aksi senyap partikulat pencemar ini terus berlangsung. Hal itu terlihat dari temuan 29 sumber pencemaran nitrogen dioksida (NOx). Dari temuan itu, sembilan berasal dari perkotaan padat, seperti Jabodetabek, Surabaya, dan Medan, akibat emisi lokal dan persebaran polusi lintas batas yang diperparah oleh kompleks pembangkit listrik fosil dan boiler industri di sekitarnya.
Bagaimana ini bisa terjadi?
Aktivitas perkotaan dan paparan energi fosil menjadi dua kombinasi yang membuat daerah perkotaan menjadi lokasi peredaran partikulat pencemar. Kepadatan mobilitas dengan kendaraan berbasis fosil diperparah dengan eksposur terhadap PLTU batu bara skala besar. Hal itu terlihat jelas pada wilayah seperti Jakarta dan kota satelit di sekitarnya yang memiliki ruang udara bersama atau airshed.
Temuan paling krusial di daerah Jakarta Utara, yang menjadi lokasi pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) dengan kapasitas total 5 gigawatt (GW) yang berasal dari PLTG di Tanjung Priok sebesar 2,8 GW dan Muara Karang 2,1 GW. Pembangkit listrik ini berada di wilayah permukiman dengan jumlah penduduk mendekati 2 juta orang.
PLTG captive berkapasitas hampir 1 GW juga berada di sekitar Jakarta, yakni PLTG Kawasan Industri Jababeka 864 megawatt (MW) dan PLTG Bekasi 130 MW. Aktivitas industri dari Bekasi, Karawang Barat, dan Cikampek turut menyumbang polutan.
Paparan NOx tinggi juga tercatat di Suralaya, Cilegon, Banten. Partikulat pencemar tak bisa dipisahkan dari keberadaan PLTU dan PLTG dengan kapasitas total 8 GW, yakni PLTU Banten Suralaya 6 GW, Banten Serang 660 MW, dan Merak 120 MW. Berikutnya, PLTG sebesar 1,4 GW, yang berasal dari Cilegon berkapasitas 740 MW, Cilegon KDL 520 MW, dan Krakatau 120 MW.
Aktivitas industri di kawasan yang sama pun begitu sibuk dengan sejumlah sektor, yakni besi dan baja, semen, serta bahan kimia. Tak heran bila partikulat pencemar NOx menyebar dan membawa risiko terhadap setidaknya 10,7 juta penduduk dan lebih dari 30 juta jiwa di kawasan Jabodetabek.
Udara kotor yang tidak mengenal KTP ini pun menyelimuti udara di Jawa, seperti pada temuan CREA pada 2020 yang melihat emisi NOx dan SO2 utama di seluruh Jawa. Aksi senyap partikulat pencemar di Jabodetabek pun terakumulasi dengan aktivitas pabrik dan empat PLTU skala besar yang masuk dalam daftar Toxic 20, yaitu PLTU Indramayu di Sukra, Indramayu, Jawa Barat berkapasitas 990 MW; PLTU Tanjung Jati B di Jepara, Tanjung Jati, Jawa Tengah 4,64 GW; PLTU Rembang di Rembang, Jawa Tengah 630 MW; dan PLTU Tanjung Awar-Awar di Tuban, Jawa Timur 700 MW.
Keberadaan sebagian besar dari 20 PLTU captive di Jawa ini berisiko mengakibatkan 156.000 kematian dini dengan kerugian ekonomi Rp1.813 triliun hingga 2050.
Efeknya belakangan menjadi makin parah sejalan dengan kejadian El Nino yang membuat musim kemarau lebih panjang dan kering. Sejalan dengan fenomena itu, Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) hingga minggu ke-31 atau sekitar awal Agustus 2026 mencatat kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menyentuh jumlah kasus tertinggi di Indonesia yang mencapai 10,6 juta kasus. Angka ini jauh lebih tinggi dari penyakit lain, seperti diare akut, penyakit serupa influenza (ILI), pneumonia, dan suspek demam tifoid. Adapun, kasus ISPA tertinggi dilaporkan di Jawa Barat sebanyak 1,85 juta kasus; Jawa Tengah 1,81 juta kasus; DKI Jakarta 1,24 juta kasus; Jawa Timur 1 juta kasus; dan Banten 637.542 kasus.
Berdasarkan hasil evaluasi, tren ISPA di masyarakat cukup berhubungan dengan pola musim kemarau di Indonesia. BMKG memprediksi puncak musim kemarau terjadi pada Agustus hingga September 2026. ISPA menjadi marak saat kemarau akibat partikel debu yang berada di tanah maupun udara lebih mudah terbawa angin dan masuk ke saluran pernapasan. Oleh karena itu, individu dengan penyakit paru kronis menjadi salah satu kelompok yang rentan mengalami gangguan akibat paparan udara yang tercemar.
Kelompok lansia menjadi rentan karena penurunan fungsi organ, termasuk saluran pernapasan seiring bertambahnya usia. Sementara itu, kondisi sulit ini akan membuat saluran napas anak lebih mudah mengalami penyumbatan ketika terjadi peradangan.
Bagaimana solusinya?
Untuk mengurai masalah ini, pemerintah harus bertanggung jawab memastikan masyarakat menghirup udara bersih. Caranya, dengan mengintegrasikan data pemantauan ke dalam penyusunan inventarisasi emisi nasional sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5/2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Kualitas Udara. Setelah itu, pemerintah memperkuat sistem peringatan dini polusi yang andal sehingga bisa melindungi masyarakat dari dampak kesehatan akibat pencemaran udara.
Solusi terpentingnya, yakni melakukan pensiun dini PLTU (termasuk PLTU captive) agar gas beracun berkurang signifikan. Pensiun dini PLTU captive pun menghindarkan negara dari kerugian ekonomi tahunan sebesar Rp52,4 triliun dan pendapatan negara Rp48,4 triliun. Kemudian, kerugian akibat rusaknya pertanian, perkebunan, dan perikanan terhadap hilangnya 1,45 juta pekerjaan bisa dicegah.
Hal yang juga penting, yakni mengubah kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM). Penggunaan kendaraan listrik untuk jenis mobil menghasilkan emisi 25% dan motor 18% lebih rendah. Dengan demikian, pengurangan emisi berjalan mulai dari hulu di tingkat pembangkit hingga hilir di sektor transportasi.
Dengan solusi ini, pemerintah setidaknya dapat menunjukkan tanggung jawabnya untuk menjamin udara bersih bagi masyarakatnya, respons yang seharusnya dipenuhi pemerintah setelah gugatan masyarakat.

