Bukan dari Jakarta ke Pelosok: Menata Ulang Perencanaan Energi Daerah

Duwi Setiya Ariyanti Penulis

21 September 2026

total-read

2

5 Menit membaca

Bukan dari Jakarta ke Pelosok: Menata Ulang Perencanaan Energi Daerah

Image: JATAM

 

Dua dekade era desentralisasi Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah masih belum banyak membuat daerah bisa mengelola sumber energi mereka secara mandiri. Hal ini amat disayangkan karena, dalam transisi energi, kekayaan di daerah tak bisa dimanfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. 

 

Sebagai contoh, Pulau Timor, Sumbawa, dan Sulawesi diproyeksikan dapat memenuhi 100% kebutuhan listriknya dari energi terbarukan melalui investasi US$5,2 miliar atau sekitar Rp92,27 triliun hingga 2050. Di balik potensi itu, sayangnya, Sulawesi menjadi rumah bagi salah satu kawasan industri dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara captive dengan kapasitas terbesar di Indonesia. 

 

Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, misalnya, ditunjang oleh PLTU captive berkapasitas 4.200 megawatt (MW). Pusat pengolahan nikel, stainless steel, carbon steel hingga bahan baku baterai kendaraan listrik itu bahkan bakal menambah kapasitas PLTU sebesar 1.140 MW yang telah diumumkan untuk menunjang aktivitas penghiliran mineral kritis. Perencanaan energi tersebut hampir sepenuhnya menjadi kendali pemerintah pusat atas usulan pengembang proyek.

 

Padahal, kapasitas PLTU captive ini kontras dengan rencana penambahan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan setempat. Hal itu terlihat pada pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 8,67 MW yang dibangun di jalur pembuangan air dan atap IMIP. Selain itu, ada rencana untuk membangun PLTS dengan kapasitas sekitar 350 MW dan tambahan dari pembangkit listrik tenaga bayu, air, dan bioenergi. 

 

Kawasan industri itu memang mendatangkan guyuran modal jumbo sebesar Rp696,9 triliun. Kendati demikian, penggunaan energi fosil justru memicu petaka bagi Sulawesi. Kemunculan kawasan industri dan aktivitas pertambangan hingga penghiliran di Sulawesi ditaksir telah membawa kerugian ekologis lebih dari Rp100 triliun akibat hilangnya tutupan hutan, degradasi ekosistem pesisir, sedimentasi perairan, serta menurunnya fungsi sumber daya air.

 

Bagaimana ini bisa terjadi?

 

Penggunaan kewenangan daerah dalam perencanaan energi terlihat belum berjalan dalam koridor desentralisasi. Secara aturan, perencanaan energi mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dibentuk oleh Dewan Energi Nasional (DEN) berdasarkan amanat UU No.30/2007 tentang Energi. 

 

DEN sendiri dipimpin oleh presiden yang beranggota pejabat setingkat menteri tanpa ada campur tangan perwakilan pemerintah daerah. Dari KEN, DEN membuat RUEN. Di sinilah DEN baru memberikan ruang bagi ahli dan masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang energi. Kemudian, pemerintah daerah bisa memiliki ruang melalui penyusunan RUED yang mengacu pada RUEN. 

 

Begitu juga dengan RUKD yang dibuat berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). RUKN dibuat terlebih dahulu, kemudian RUKD yang bisa menjadi referensi penetapan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). 

 

Kendati demikian, RUKD tak sepenuhnya digunakan dalam penyusunan RUPTL karena data 10 tahunan itu dibuat oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dasar hukum penetapan RUPTL mengacu pada UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan lain yang menjadi acuan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No.25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11/2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

 

Dengan demikian, ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan ‘nasibnya’ sendiri dalam hal transisi dan ketahanan energi begitu terbatas. Terlebih, terbitnya UU Cipta Kerja menarik tata kelola energi ke tingkat nasional. 

 

Seolah tak berdaya, pemerintah daerah pun tak mampu merealisasikan perencanaan. Sebanyak 27 dari 34 provinsi memang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RUED dengan sisanya yang masih dalam tahap penyusunan. 

 

Menariknya, hingga 2026, daerah seperti Jawa Barat saja tidak memiliki kerangka transisi energi berkeadilan di tingkat provinsi sehingga pengelolaan energi di lapangan tidak berjalan secara optimal. Tengok saja kasus pembangunan pembangkit listrik di waduk Cirata, baik energi air di era Orde Baru hingga PLTS di era Joko Widodo, justru mengorbankan mata pencaharian dan ruang hidup nelayan lokal. Hal ini sangat disayangkan karena Jawa Barat mencerminkan pasar listrik 17,5 juta pelanggan atau 18,9% terhadap total pelanggan nasional dan memiliki proyeksi kenaikan penjualan setrum sebesar 43%. Sementara itu, dari segi pemanfaatan energi terbarukan, baru mencapai 4 gigawatt (GW) atau 2,1% dari potensi yang ada. 

 

Ada pula keterbatasan fiskal daerah yang menghambat penetapan RUED dan RUKD. Alasannya, penetapan kedua kerangka transisi energi ini membutuhkan biaya sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berikut upaya untuk merealisasikannya. 

 

Bagaimana solusinya?

 

Hal yang paling penting untuk memberikan kewenangan kepada daerah dalam perencanaan energi adalah melalui pengubahan regulasi. Harapannya, pemerintah daerah memiliki legitimasi secara hukum untuk menentukan nasibnya. 

 

Lebih dari itu, daerah memerlukan penambahan kapasitas dan ruang fiskal yang memadai untuk membuat perencanaan dan mencapai target-target yang ditetapkan. Dengan begitu, daerah memiliki kontribusi signifikan, bukan hanya menelan dampak negatif dari ketidakselarasan perencanaan dan realisasi energi antara Jakarta dan pelosok. 

 

Sambil menanti perubahan sistemik, berbagai pemangku kepentingan bisa menjalankan perannya. Pada kasus Bali, pemangku kepentingan di tingkat lokal terus mendorong aspirasi energi bersih di Pulau Dewata. Negosiasi dilakukan dari sisi pemerintah, organisasi non-pemerintah, hingga masyarakat yang menginginkan energi terbarukan. 

 

Hasilnya, secara provinsi, Bali bisa mendapatkan solusi selain batu bara dan membuka peluang adopsi tenaga surya skala kecil. Pemberian insentif untuk pemasangan PLTS atap bagi rumah tangga dan gedung komersial bisa terlaksana di Bali saat pemerintah pusat tak mampu menerapkannya. Di tingkat desa, mereka memiliki kewenangan untuk mengatur anggaran secara mandiri sehingga bisa berkolaborasi dengan sektor swasta untuk mengembangkan infrastruktur energi terbarukan. 

 

Dengan target ambisius untuk mencapai nihil emisi pada 2060, seharusnya pemerintah pusat mengerahkan segala aspek, termasuk desentralisasi perencanaan dan pencapaian transisi energi. Banyaknya pihak yang terlibat pun seharusnya menjadi motor-motor penggerak untuk mencapai agenda dekarbonisasi sehingga target yang terealisasi tak terbatas pada angka, melainkan dampak di tingkat nasional hingga desa. 

Populer

Terbaru