Emisi Metana Tambang Batu Bara: Terabaikan atau Diabaikan?

Bram Setiawan Penulis

28 Mei 2026

total-read

1

5 Menit membaca

Emisi Metana Tambang Batu Bara: Terabaikan atau Diabaikan?

Kredit foto: Vadim Braydov/Pexels

Sektor bahan bakar fosil seperti minyak, gas alam, dan batu bara menyumbang sekitar 35% emisi metana (CH4) dari aktivitas manusia. International Energy Agency (IEA), dalam laporan terbaru Global Methane Tracker memperlihatkan, emisi metana dari bahan bakar fosil global mendekati 124 juta ton pada 2025. Tambang batu bara menjadi salah satu sumber emisi ini.

Dari angka tersebut, Indonesia salah satu negara yang mendapat sorotan, karena kesenjangan besar data emisi metana tambang batu bara dalam inventarisasi nasional dan estimasi lembaga internasional. Emisi metana yang dilaporkan Pemerintah Indonesia mencapai 128 kiloton pada 2019. Data ini hanya mencakup emisi dari tambang batu bara terbuka (surface coal mining).

Namun, estimasi independen dalam laporan Ember, organisasi think tank kajian energi global, menunjukkan angka yang lebih tinggi. Berdasarkan estimasi data satelit, emisi metana tambang batu bara Indonesia mencapai 750 kiloton, atau sekitar enam kali lebih besar dibandingkan angka yang dilaporkan oleh pemerintah. Adapun estimasi berbasis data tambang menunjukkan total emisi mencapai 875 kiloton.

Bukan sekadar perbedaan angka

Ember membandingkan emisi metana dalam Biennial Update Report (BUR) Indonesia 2019 dengan data produksi batu bara dalam Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia (HEESI). 

Metode perhitungan dan faktor konversi mengikuti pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) terbaru mengenai emisi fugitif (emisi yang bocor). Ember juga merujuk Global Energy Monitor (GEM) untuk data produksi, kandungan metana, koefisien faktor emisi berbasis karakteristik geologi, dan kedalaman tambang. Ada juga kajian yang menggunakan pendekatan berbasis pengamatan TROPOspheric Monitoring Instrumen selama 18 bulan untuk menyesuaikan inventarisasi emisi global melalui model atmosfer dan basis data emisi.

Sementara itu, di tengah komitmen transisi energi dan pengurangan emisi, inventarisasi Indonesia dianggap belum menangkap variasi kandungan gas metana, karena menggunakan pendekatan Tier 1, yang cenderung terbatas untuk mendetailkan pendataan emisi. Padahal, kandungan gas metana di setiap penambangan batu bara berbeda-beda, tergantung kondisi geologi, kedalaman tambang, jenis batu bara, hingga metode penambangannya. 

Akibatnya, penggunaan faktor emisi umum ini berisiko tidak memperlihatkan kondisi aktual buangan metana. Biasanya Tier 1 digunakan ketika data nasional masih terbatas. Namun, metode ini kurang tepat untuk negara produsen batu bara besar seperti Indonesia, yang memiliki beragam tambang.

Sebetulnya, Indonesia sudah punya beragam kebijakan yang mengatur pelaporan emisi. Adapun salah satu regulasi yang mengatur inventarisasi, penghitungan, dan pelaporan emisi gas rumah kaca sektor energi  yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2019. Namun, keterbatasan pendataan dan tak sama ragamnya praktik pengukuran di lapangan membuat inventarisasi emisi metana tambang batu bara belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sesungguhnya.

Data pemerintah juga hanya memasukkan jumlah emisi tambang batu bara dari tambang terbuka, tidak dengan tambang bawah tanah (underground coal mining). Tambang bawah tanah hanya masuk ke dalam bagian dari daftar kategori emisi gas rumah kaca, tapi data jumlah emisinya kosong. Jadi, angka keseluruhan melewatkan emisi yang berasal dari tambang batu bara bawah tanah.

Menata data metana

Pelaporan emisi metana dari tambang batu bara bawah tanah menjadi sangat penting. Apalagi pemerintah pun memprediksi tren penambangan ini akan semakin banyak pada masa mendatang, mengingat semakin sedikitnya cadangan dekat permukaan. 

Pemerintah bisa mempertimbangkan peningkatan sistem pelaporan, pemantauan, dan verifikasi (MRV) emisi metana. Sebagai bagian dari komitmen terhadap Global Methane Pledge (GMP), Indonesia perlu menata rancangan MRV. Tanpa profil emisi dasar yang akurat, upaya mitigasi berisiko tidak efektif dan berpotensi mengabaikan langkah-langkah penting yang dibutuhkan untuk tetap sejalan dengan jalur GMP maupun target pembatasan pemanasan global 1,5° C. Pemantauan yang lebih baik berpotensi mendukung pengembang proyek dalam menyusun kajian kandungan gas  metana dan merancang proyek mitigasi metana tambang batu bara.

Langkah dalam sistem MRV ini perlu dilakukan dengan memilah data emisi hingga tingkat tambang. Jadi, memang perlu membedakan tambang terbuka dengan bawah tanah agar perhitungannya bisa transparan dan akurat. Indonesia sebaiknya memperbaiki metode estimasi dengan memperkuat pengukuran di tingkat fasilitas dan mengembangkan faktor emisi spesifik berbasis data lokal, bukan pendekatan umum. Pengumpulan data individual dan verifikasi di tingkat fasilitas juga perlu diperkuat untuk mengurangi ketidakpastian pelaporan dan mitigasi.

Kesungguhan pemerintah dalam menangani masalah emisi metana juga diperlukan sejak perencanaan produksi batu bara tahunan dengan metode yang sejalan dengan IPCC. Jadi, ada penggabungan rencana produksi batu bara dengan strategi penurunan emisi metana.

Sayangnya, selama ini pelaporan emisi metana di sektor batu bara belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam tata kelola utama industri tambang. Pemerintah belum mewajibkan integrasi pelaporan emisi ke dalam proses bisnis inti pertambangan. 

Pelaporan emisi juga belum menjadi bagian dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan tambang saban tahun. Padahal, RKAB merupakan dokumen penting dalam perencanaan produksi tahunan perusahaan batu bara. Apabila terus berlanjut, keterbatasan pendataan akan terus berulang, karena data emisi dan produksi berjalan secara terpisah.

Integrasi pelaporan emisi ke dalam RKAB berpotensi memperkuat posisi pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan tambang sekaligus meningkatkan kualitas data emisi. Ketika estimasi emisi masuk dalam perencanaan produksi tahunan, pemerintah memiliki dasar data untuk memantau hubungan antara produksi batu bara dan emisi metana. Jadi, inventarisasi emisi tidak lagi berdiri sebagai laporan administratif, tetapi terhubung langsung dengan tata kelola produksi batu bara. 

Jika tak ada pelaksanaan ini, upaya pemerintah malah tampak rapuh dalam menghitung emisi metana, sehingga muncul pertanyaan mendasarnya, terabaikan atau diabaikan.

 

Populer

Terbaru