Mengapa Sulit Membuka Perhitungan Emisi di Industri Batu Bara?

Cintya Faliana Penulis

22 April 2026

total-read

5

5 Menit membaca

Mengapa Sulit Membuka Perhitungan Emisi di Industri Batu Bara?

Kredit foto: Pexels

 

Selama ini sektor energi berkontribusi besar dalam emisi gas rumah kaca (GRK), baik di skala global maupun nasional. Di tingkat global, batu bara menyumbang 75% emisi GRK dan 43% di skala nasional. 

 

Emisi ini disumbang dari penambangan batu bara hingga pemanfaatannya, seperti bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dari angka 43% tersebut, setidaknya 51% di antaranya datang dari emisi CO₂ dari pembakaran batu bara untuk PLTU, kemudian disusul oleh sektor transportasi dan manufaktur. 

 

Selain itu, Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga setelah Cina dan India, dengan tren peningkatan produksi tiap tahun. Bahkan, pada 2023, Indonesia mengalami penjualan batu bara tertinggi, melebihi melebihi target produksi dengan 110,99%.

 

Tingginya produksi batu bara berkaitan langsung dengan kenaikan salah satu GRK, yaitu metana (CH4). Sementara, di sisi lain, studi EMBER mengungkapkan bahwa emisi yang dihasilkan tambang batu bara berpotensi 8x kali lebih besar dari data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

 

Selama ini, emisi GRK dari industri batu bara Indonesia masih sulit dihitung. Salah satu penyebabnya adalah kewajiban mengungkapkan emisi hanya terbatas bagi sembilan produsen batu bara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Padahal, transparansi perhitungan emisi industri batu bara memiliki beragam peran penting untuk publik. Mulai dari meningkatkan pemahaman publik, mendorong advokasi energi rendah karbon, hingga membantu pemerintah menetapkan berbagai kebijakan. 

 

‘Tampak kecil’ akibat emisi tak terlaporkan

Selama ini, emisi dari industri batu bara kerap terlihat “kecil” dalam berbagai laporan. Sayangnya, hal tersebut bukan karena dampaknya memang rendah, tetapi karena belum dihitung dan dilaporkan secara utuh. 

 

Dalam diskusi hasil riset Publish What You Pay (PWYP) dan beberapa organisasi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengungkapkan tiap perusahaan kesulitan menghitung emisi karena ketiadaan standar yang seragam. Setiap perusahaan menggunakan teknologi penambangan yang berbeda. Mulai dari metode hingga kondisi geologi yang dihadapi, sehingga pendekatan perhitungan emisinya pun beragam. 

 

Dalam banyak kasus, perusahaan bahkan masih menggunakan pendekatan simulasi atau proyeksi karena kebingungan dalam pencatatan. Misalnya untuk menghitung konsumsi bahan bakar seperti minyak dalam operasional harian. 

 

Tantangan lainnya terletak pada aspek teknis pengukuran. Emisi dari pertambangan sangat dipengaruhi oleh kondisi spesifik tiap lokasi, termasuk jenis cadangan dan metode ekstraksi. Praktik penambangan batu bara terbuka (open pit) yang jamak di Indonesia turut membuat perhitungan emisi metana menjadi lebih kompleks. 

 

Perusahaan juga masih menghitung emisi GRK secara parsial hingga tidak mencerminkan kompleksitas emisi sektor pertambangan. Sebagian besar perusahaan masih berfokus pada pelaporan CO₂, dengan pendekatan Tier 1 emission calculation method yang menggunakan formula perhitungan emisi dari Panel antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel for Climate Change/IPCC). 

 

Meski pendekatan ini memang paling sederhana, tetapi akurasinya rendah karena tidak mempertimbangkan kondisi spesifik Indonesia. Aspek geologi, teknologi, maupun metode penambangan yang berbeda pun tidak diperhatikan. Akibatnya, angka emisi yang dilaporkan berpotensi jauh dari kondisi aktual di lapangan, dan sulit dijadikan dasar untuk perumusan kebijakan yang presisi.

 

Di sisi lain, belum ada standar baku untuk Tier 2 dan Tier 3 yang menekankan pada pengukuran langsung di tingkat pertambangan batu bara. Persepsi pelaku usaha batu bara pun berbeda-beda sehingga sulit menghasilkan inventarisasi data yang konsisten.

 

Pada akhirnya, angka emisi yang muncul sering kali merupakan estimasi rata-rata, bukan refleksi dari kondisi aktual di lapangan. Kualitas data yang dihasilkan pun rendah dan tidak bisa dibandingkan secara apple-to-apple. Lebih jauh lagi, data-data ini akan sulit untuk diakumulasi menjadi gambaran nasional yang komprehensif.

 

Makin sulit jika tak didukung kebijakan

Situasi makin kompleks ketika kebijakan pemerintah tidak mewajibkan seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaporkan. Sejauh ini pemerintah bersandar pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51/2017 yang mewajibkan perusahaan terdaftar BEI untuk melaporkan emisi pada publik.  Artinya, dari ribuan pemegang IUP di Indonesia, hanya sebagian kecil yang datanya bisa diakses publik secara rutin.

 

Pemerintah juga belum mewajibkan integrasi pelaporan emisi ke dalam proses bisnis inti pertambangan. Hingga kini, pelaporan emisi belum menjadi bagian dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan setiap tahun. 

 

Padahal, menurut riset PWYP, memasukkan laporan emisi dalam RKAB dapat memperkuat posisi pemerintah untuk memastikan kepatuhan penambang sekaligus meningkatkan kualitas data. Tanpa integrasi tersebut, pelaporan emisi cenderung dipandang sebagai informasi tambahan semata, bukan bagian dari kewajiban operasional. 

 

Apalagi, ketersediaan data emisi GRK memiliki implikasi strategis yang lebih luas. Data ini memungkinkan analisis terhadap potensi emisi karbon dari cadangan fosil suatu negara, yang krusial dalam perencanaan ekonomi jangka panjang dan arah kebijakan iklim.

 

Ketika pemerintah memiliki data berkualitas terkait emisi GRK dari industri batu bara, dari hulu ke hilir, berbagai manfaat bisa didapatkan. Misalnya, data emisi yang kredibel memudahkan akses ke pembiayaan iklim dan akses pasar.

 

Saat ini, tren investor sudah semakin memprioritaskan proyek dengan jejak karbon rendah. Jika transparansi data dan informasi semakin tinggi, peluang pendanaan untuk teknologi inovatif dan implementasi pajak karbon dalam rangka pengurangan emisi bisa semakin besar. 

 

Dalam situasi krisis iklim, transparansi ini juga menjadi instrumen akuntabilitas bagi sektor ekstraktif yang selama ini menjadi kontributor emisi signifikan. Bagi investor dan publik, keterbukaan data membantu menilai risiko transisi energi, termasuk potensi aset-aset terbengkalai dan keberlanjutan model bisnis perusahaan. 

Populer

Terbaru