Energi Desa dan Tata Kelola Hibrida: Jalan Tengah Menuju Transisi Energi Berkeadilan
Mohammad Farid Budiono • Penulis
03 Agustus 2026
0
• 5 Menit membaca

Image: UK Department for International Development
Permasalahan energi yang terjadi di wilayah-wilayah pedesaan selalu kompleks dan multidimensional. Kerumitan tersebut tidak hanya berhenti pada permasalahan geografis, tetapi juga berkaitan dengan kemauan politik negara dalam pemenuhan energi masyarakat desa.
Kondisi ini tentu menambah kerumitan ketahanan energi desa yang tak kunjung selesai. Data terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sekitar 1,28 juta rumah tangga di Indonesia tanpa akses listrik pada 2025.
Kondisi tanpa listrik tersebut banyak direspons melalui kemandirian energi berbasis komunitas. Masyarakat mencoba untuk mengonversi sumber daya alam yang mereka miliki menjadi energi listrik, terutama sumber daya air. Misalnya, yang terjadi di Desa Andung Biru, Probolinggo. Desa tersebut menjadi bukti bahwa ketidaktersediaan energi bukan masalah yang pelik, melainkan dorongan untuk mencari solusi secara mandiri.
Potret tantangan penyediaan listrik bagi masyarakat desa tersebut menjadi cerminan bahwa negara pun masih memiliki keterbatasan dalam menjamin hak dasar warganya. Kondisi tersebut tidak hanya memunculkan miskin dalam penyediaan energi, tetapi juga memiskinkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Tanpa listrik tersebut, masyarakat akan terisolasi dan minim interaksi dengan sesamanya.
Di balik semua itu, muncul sebuah pertanyaan: “Mengapa masih banyak masyarakat, khususnya di desa-desa terpencil, belum memperoleh hak hidup yakni energi listrik?”.
Pertanyaan ini kemudian memunculkan hipotesis, yakni jangan-jangan selama ini terjadi salah kelola dalam pengelolaan listrik nasional kita?
Monopoli energi: Solusi atau justru masalah?
Dalam menjamin akses listrik publik, negara menggunakan pendekatan monopoli yakni melalui perusahaan tunggal, PT PLN. Tentunya, pendekatan ini tidak salah apabila argumentasinya adalah akses energi merupakan hak dasar warganya yang harus dikelola oleh negara secara profesional. Akan tetapi, argumentasi ini gugur tatkala banyak masyarakat yang belum memperoleh listrik negara. Sebuah cerminan bahwa kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Pendekatan monopoli melalui PLN sebagai unit usaha negara sebagai pendekatan lama menjadi tidak relevan. Hal ini ditambah lagi dengan fakta bahwa PLN sering kali menyampaikan alasan keterbatasan akses ke desa-desa terpencil dan hitung-hitungan untung-rugi dalam upaya menyediakan listrik tersebut.
Berkaca pada negara lain, pendekatan monopoli negara tersebut tidak lagi digunakan dalam tata kelola energi listrik mereka. Mereka justru mengedepankan penyediaan listrik sebagai upaya memastikan bagaimana energi dapat dirasakan oleh semua kalangan.
Contohnya Ekuador. Mereka menggunakan pendekatan penggabungan partisipasi masyarakat dan pendekatan politik negara dalam upaya tata kelola energinya. Sementara Nepal menggunakan pengelolaan mikrohidro berbasis komunitas dan dukungan lembaga donor untuk memperluas akses listrik di wilayah terpencil. Di Jerman, transisi energi (Energiewende) ditopang oleh berkembangnya koperasi energi warga yang berperan aktif dalam produksi dan distribusi listrik terbarukan.
Hybrid governance: Ketika energi dikelola bersama
Pada titik ini, pendekatan hibrida tata kelola energi perlu diuji dalam pengelolaan energi nasional, khususnya listrik. Tata kelola ini menekankan bahwa penyediaan energi listrik tak lagi relevan mengandalkan satu aktor saja, dalam hal ini negara. Interaksi dan inisiatif dari aktor nonnegara juga penting agar jumlah desa tak berlistrik dapat berkurang atau bahkan tidak ada lagi.
Pendekatan hibrida sering kali menjadi bahasan dalam isu teknis energi, seperti pendekatan gabungan antara energi terbarukan dan non-terbarukan. Padahal, pendekatan hibrida menjadi suatu ide baru yang perlu diuji dalam isu tata kelola, bukan hanya sumber energinya. Di titik ini, pendekatan hibrida dapat menjadi sebuah solusi komprehensif yang dapat mempertemukan aspek teknis sumber energi dan tata kelolanya. Hal ini membuat diskusi transisi energi tidak hanya berhenti pada sumber energinya, tetapi juga pada tata kelola yang “baru dan terbarukan”.
Desa Andung Biru: Energi tumbuh dari komunitas
Pertanyaannya kemudian, “Apakah diskusi hibrida ini masih tahap wacana atau sudah ada contoh nyata di tingkat tapak?”
Desa Andung Biru yang terletak di kaki Gunung Argopuro, Jawa Timur, menjadi contoh nyata bagaimana desa terpencil dan terluar selalu menghadapi tantangan ketidakadilan akses energi, terutama listrik. Seperti banyak wilayah desa terpencil lainnya, alasan klasik selalu dilontarkan oleh PLN sebagai bisnis negara: akses geografis yang sulit, infrastruktur terbatas, serta pertimbangan hitungan bisnis yang membuat penyediaan listrik negara tidak menjadi prioritas. Dalam situasi tersebut, kekosongan layanan justru membuka ruang bagi munculnya inisiatif lokal yang bersifat adaptif.
Gambar 1. Unit Awal PLTMH Desa Andung Biru sejak 1993 (Sumber: Dokumentasi penulis)
Melalui inisiatif berbasis komunitas, sumber daya air diubah menjadi pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang bertahan lebih dari 30 tahun hingga saat ini. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat yang kemudian disebut dengan Kelompok Tirta Pijar. Inisiatif tersebut kemudian dilakukan perluasan alat melalui kegiatan penelitian dan pengabdian berbagai universitas yang ada di Malang dan Probolinggo. Tak hanya itu, keberlanjutan inisiatif masyarakat pun kembali diperkuat oleh beberapa perusahaan melalui program tanggung jawab sosialnya.
Gambar 2. Dukungan Pihak Eksternal Desa dalam Instalasi Bangunan PLTMH (Sumber: Dokumentasi penulis)
Konfigurasi ini memperlihatkan bahwa hybrid governance bukan sekadar konsep, melainkan praktik nyata yang hidup dalam keseharian masyarakat. Jika meminjam istilah J.H Boeke, konstruksi ekonomi-politik masyarakat selalu berada dalam kondisi dualistik—formal dan informal. Sama halnya dengan apa yang terjadi di Desa Andung Biru, penyediaan energi listrik menunjukkan respons informal masyarakat yang kemudian berkolaborasi dengan organisasi formal, seperti perusahaan dan kampus.
Alhasil, tata kelola energi desa terbentuk di luar listrik negara melalui inisiatif hibrida dari ragam aktor sebagai respons atas ketidakadilan akses yang seharusnya negara berikan kepada mereka.
Butuh tata kelola inklusif
Berbagai praktik inisiatif yang salah satunya terjadi di Andung Biru menunjukkan bahwa transisi energi berkeadilan tidak dapat hanya bertumpu pada ekspansi infrastruktur semata, tetapi membutuhkan tata kelola yang inklusif. Tata kelola hibrida menjadi pendekatan inklusi yang membuka ruang bagi keterlibatan komunitas sebagai aktor utama.
Implikasinya, negara perlu bergeser dari peran dominan menjadi fasilitator yang memperkuat kapasitas masyarakat dalam upaya rekognisi inisiatif-inisiatif akar rumput. Tanpa itu, transisi energi berisiko mereproduksi ketimpangan lama. Dengan pendekatan hibrida, energi desa dapat menjadi arena pembelajaran kolektif yang lebih partisipatif, adaptif, dan inklusif.
—
Mohammad Farid Budiono adalah peneliti dan Asisten Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK), FISIPOL UGM

