Membaca Ketimpangan di Balik Kemitraan Transisi Energi Internasional

Cintya Faliana Penulis

02 Maret 2026

total-read

8

6 Menit membaca

Membaca Ketimpangan di Balik Kemitraan Transisi Energi Internasional

Kredit foto: Greenpeace

 

Indonesia dan Jepang kembali memperkuat kerja sama internasional di bidang transisi energi melalui Asia Zero Emission Community (AZEC) awal Februari lalu. Kerja sama ini dilakukan di beberapa bidang seperti ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) dan sampah (PLTSa).

 

Kemitraan internasional lain di bidang transisi energi yang menarik perhatian adalah Just Energy Transition Partnership (JETP) dengan rencana investasi US$21,6 miliar. Proyek internasional ini dianggap sebagai bagian dari komitmen Indonesia menuju nol emisi bersih atau net zero emission 2060 mendatang. 

 

Meski memiliki tujuan baik, kerja sama internasional kerap kali menyimpan ketimpangan yang tidak disadari dan diakui oleh pemerintah Indonesia. Bagaimana seharusnya kerja sama internasional mampu memitigasi ketimpangan?

 

Ketimpangan tidak lahir dari ruang hampa

Ketika membicarakan tentang kerja sama internasional, bahasa yang mengikuti di dalamnya seringkali adalah pembangunan, kemitraan strategis, percepatan dekarbonisasi, bantuan iklim, dan pembangunan berkelanjutan. 

 

Menurut Alexander Dunlap dan Carlos Tornel (2023), bahasa ini tidak benar-benar netral. Bahasa kemitraan tersebut lahir dari sejarah panjang kolonialisme, kapitalisme, dan imperialisme. 

 

Akibatnya, “kemitraan” internasional yang terjalin antara negara maju dan negara berkembang bukan hanya sekadar mendorong pembangunan sebagai proyek untuk melindungi Bumi dan meningkatkan kesejahteraan. Pembangunan justru menjadi bagian dari ekspansi pasar dan ekstraksi sumber daya ke dalam sistem ekonomi global.

 

Dalam konteks kerja sama internasional AZEC dan JETP, posisi antara negara pemberi dan negara penerima tidak pernah setara. Jepang maupun International Partners Group (IPG) datang dengan kapasitas finansial yang lebih besar. Dengan demikian, mereka memiliki kontrol atas teknologi, kepemilikan paten, serta pengaruh dalam menentukan standar dan arsitektur pembiayaan global.

 

Indonesia, maupun negara berkembang lain yang menjadi penerima donor, berada dalam posisi membutuhkan pendanaan dan legitimasi internasional. Relasi ini tidak datang dari ruang hampa, melainkan hadir dalam sistem ekonomi dunia yang sudah timpang sejak awal.

 

Struktur finansial & teknologi menguntungkan negara pemberi

 

JETP, misalnya, memiliki struktur pendanaan yang lebih menguntungkan negara-negara pemberi dibanding Indonesia. Dalam dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP), dana yang akan disuntikkan ke Indonesia terdiri dari beberapa mekanisme, Secara rinci, terdapat US$0,4 miliar dalam bentuk ekuitas, US$10 miliar dalam bentuk pembiayaan komersial, US$1,6 miliar dalam bentuk pinjaman non-konsesi, US$6,9 miliar dalam bentuk pinjaman konsesi. Selanjutnya, US$2,1 miliar dalam bentuk jaminan, US$0,3 miliar dalam bentuk hibah/bantuan teknis, dan US$0,3 miliar dalam bentuk yang akan ditentukan kemudian.

 

Proporsi yang mengutamakan pinjaman dibanding hibah inilah yang pada akhirnya akan menguntungkan negara donor. Meski secara formal skema ini disebut sebagai “dukungan iklim” untuk “membantu” negara berkembang, tetapi distribusi risiko dan manfaatnya tidak benar-benar seimbang.

 

Sementara AZEC, menuai banyak kritik karena mendorong masuknya teknologi “solusi palsu” yang justru melanggengkan penggunaan energi fosil. Sebab, sekitar 30% proyek AZEC bertumpu pada energi fosil, terutama pengembangan gas alam cair (LNG) dan co-firing hidrogen, amonia, atau biomassa di PLTU batubara. Di dalamnya, menggunakan teknologi penangkapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon (CCS/CCUS) yang juga menuai kritik.

 

Selain itu, AZEC juga memasukkan kerja sama terkait rantai pasok nikel yang masih mendorong ekstraktivisme, atau hanya menguras manfaat dari alam. Dalam konteks ini, posisi Indonesia dalam rantai pasok global akan tetap berada di hilir alias hanya berperan sebagai lokasi implementasi proyek dan pasar bagi teknologi tersebut. 

 

Nantinya, negara pemberi akan mendapat keuntungan dengan memperluas pengaruh geopolitik, membuka pasar bagi teknologi dan industrinya sendiri, serta menempatkan sebagian besar risiko finansial di luar yurisdiksinya. 

 

Sebaliknya, negara penerima tetap memikul kewajiban pembayaran. Indonesia akan terpapar pada risiko utang jangka panjang dan semakin masuk ke dalam skema pembiayaan global yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan. Akibatnya, ruang fiskal menjadi lebih terbatas, terutama ketika proyek-proyek transisi bergantung pada pinjaman atau skema blended finance yang mensyaratkan jaminan negara.

 

Dalam kerangka pemikiran Alexander Dunlap dan Carlos Tornel, pola ini menunjukkan bagaimana dominasi tidak lagi dijalankan melalui pendudukan teritorial. Kini di era modern, dominasi tampil lewat kontrol atas teknologi, pembiayaan, dan standar global yang menentukan arah pembangunan itu sendiri.

 

Apa yang perlu kita lakukan?

Kita tidak bisa menilai kerja sama internasional semata dari komitmen dan target dekarbonisasinya. Dokumen kemitraan pun tak bisa menjadi acuan tunggal untuk memahami siapa yang menentukan arah teknologi, siapa yang mengatur skema pembiayaan, dan siapa yang paling diuntungkan dalam jangka panjang. 

 

Tanpa refleksi atas relasi kuasa yang mendasarinya, bahasa pembangunan dan “bantuan iklim” berisiko menjadi instrumen yang menutupi, alih-alih menjelaskan, struktur ketimpangan global. Sayangnya, struktur itu kini hadir dalam wajah baru bernama transisi energi.

 

Analisis Alexander Dunlap dan Carlos Tornel dapat digunakan sebagai kerangka untuk memastikan bahwa kemitraan internasional tidak mereproduksi ketimpangan struktural global. Sebelum menjalin kemitraan, pemerintah Indonesia bisa memanfaatkan kerangka ini untuk meredam ketimpangan melalui beberapa langkah strategis. 

 

Pertama, menggeser logika “pembangunan berbasis investasi” menuju “kedaulatan produksi energi”. Artinya, pemerintah tidak cukup sekadar mengukur manfaat kerja sama internasional seberapa besar dana yang masuk.

 

Pemerintah justru membutuhkan kemitraan yang memperkuat kapasitas domestik untuk memproduksi teknologi, mengendalikan rantai pasok, dan menentukan arah transisi sendiri. Transfer teknologi harus nyata dan membuka ruang manufaktur lokal, bukan sekadar lisensi atau impor perangkat.

 

Kedua, mengurangi ketergantungan pada arsitektur pembiayaan yang berbasis utang. Dalam kerangka Dunlap dan Tornel, struktur keuangan global adalah salah satu instrumen yang mengulangi dan memperparah ketimpangan. 

 

Indonesia harus berupaya menggeser komposisi dari pinjaman ke hibah, atau membangun mekanisme pembiayaan publik yang tidak mensyaratkan pengembalian berbasis profit. Ini berarti menempatkan tanggung jawab negara maju secara lebih eksplisit, bukan menyamarkannya sebagai peluang investasi.

 

Ketiga, membongkar logika ekstraktivisme hijau. Transisi energi tidak boleh sekadar mengganti sumber daya fosil dengan mineral kritis tanpa mengubah pola produksi dan konsumsi. 

 

Dalam konteks kemitraan internasional, ini berarti memastikan bahwa proyek energi tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar global. Lebih jauh, proyek energi harus mampu menjawab kebutuhan energi domestik secara adil. Orientasinya bukan sekadar integrasi ke rantai pasok hijau global, melainkan transformasi model ekonomi yang saat ini masih bergantung pada ekspor komoditas.

 

Terakhir, kemitraan internasional harus mampu memperluas konsep keadilan energi dari distribusi manfaat menjadi transformasi relasi kuasa. Saat ini, banyak kemitraan menyertakan komponen konsultasi publik atau aspek gender. 

 

Sayangnya, komponen itu belum cukup jika keputusan strategis tetap ditentukan oleh kepentingan investor dan negara pemberi. Pemerintah Indonesia harus mampu memperkuat kontrol demokratis dan akuntabilitas publik atas arah transisi. Termasuk berhak menolak proyek yang memperdalam ketergantungan atau risiko sosial-ekologis bagi masyarakat.

Populer

Terbaru