Laporan Terbaru Buktikan Co-firing PLTU justru Rugikan Petani
Bram Setiawan • Penulis
02 November 2026
7
• 4 Menit membaca

Praktik mengoplos batu bara dengan bahan bakar pendamping (co-firing) di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) digadang-gadang pemerintah sebagai salah satu langkah menuju transisi energi sekaligus menguntungkan petani.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2023, program ini merupakan pemanfaatan biomassa sebagai bahan bakar substitusi batu bara pembangkit listrik. Begitu juga dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 yang juga memasukkan teknologi co-firing dalam bagian dari strategi transisi energi.
Kendati demikian, sejumlah riset menggarisbawahi bahan baku untuk co-firing biomassa dari tanaman berisiko memindahkan krisis dari polusi ke lahan melalui pembabatan hutan. Apalagi, ada temuan terbaru yang berlawanan dengan klaim pemerintah: co-firing justru tak menguntungkan para petani yang menyediakan bahan baku biomassa.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur menyoroti ketimpangan yang dialami petani pohon gamal di sekitar PLTU Paiton. Begitu juga masalah pertanian di kawasan lainnya yang dijadikan tempat untuk pengembangan tanaman dalam rantai pasok biomassa. Dalam laporan Hegemoni Politik Kebun Energi: Mengulang Kisah Lama Ekstraksi Sumber Agraria Pedesaan (2024), Perhutani mengembangkan tanaman gamal dan kaliandra di lahan garapan warga di salah satu desa di Bojonegoro. Begitu juga di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, salah satu desa di sana warganya menolak penanaman tanaman untuk biomassa. Di Sukabumi, Jawa Barat, persoalan muncul ketika Perhutani mengembangkan hutan tanaman energi di lahan garapan warga.
Taman co-firing bikin buntung
Di kawasan Gading, Kabupaten Probolinggo, terdapat sekitar 60 kelompok tani hutan (KTH). Dari kelompok-kelompok tersebut, sekitar 45% pernah mencoba menanam pohon gamal untuk bahan baku co-firing.
Namun, hanya satu petani yang menanami seluruh lahannya dengan pohon itu. WALHI Jawa Timur menemukan belum ada kejelasan manfaat ekonomi bagi petani dalam penyediaan biomassa. Beberapa di antaranya mengenai informasi harga, volume, kualitas, dan mekanisme pasar yang belum jelas bagi mereka. Dalam skema co-firing, petani berisiko hanya ditempatkan sebagai pemasok biomassa, bukan mitra yang memiliki posisi setara dalam rantai pasok. Tenaga kerja diupah sebagai pekerja harian mendapat sekitar Rp100.000 per hari atau Rp50.000 untuk bekerja setengah hari tanpa jaminan sosial memadai seperti asuransi kesehatan ataupun hak libur. Belum lagi lokasi penanaman dua kilometer, cukup jauh dari permukiman petani.
Di desa lainnya di Kabupaten Bojonegoro, penanaman gamal dan kaliandra justru mengganggu pertanian warga. Jarak tanam dibuat sangat ketat, sehingga tidak ada ruang bagi tanaman warga. Di salah satu lokasi, kedua jenis tanaman itu ditanam dengan jarak rapat, yakni 1,5×1,5 meter atau 1×1 meter. Di beberapa lahan, jagung milik petani justru tidak berbuah, bahkan mati sehingga menambah kerugian mereka. Perawatan untuk menyuburkan jagung, seperti pemupukan, malah diserap oleh tanaman gamal dan kaliandra akibat jarak tanam yang terlalu berdempetan.
Belum lagi masalah upah, buruh laki-laki dibayar Rp65.000 sehari. Buruh perempuan dibayar Rp55.000 sehari. Pembayaran upah bahkan kerap terlambat, dari yang semula seminggu sekali menjadi 25 hari. Upah itu lebih rendah dibandingkan bayaran buruh tani yang bekerja untuk sesama petani, yakni Rp100.000 sehari, termasuk makanan dan minuman.
Di desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah penanaman gamal untuk tanaman biomassa ditolak warga. Pada 2022, penanaman gamal mengambil alih tanah bekas dukuh dan menggerus tanaman jagung. Pohon gamal dicabut, kemudian diganti pisang, singkong, dan jagung. Warga yang mencabut gamal, menggantinya dengan tanaman pangan akhirnya berurusan dengan polisi. Menurut warga setempat, penanaman gamal mengganggu pertumbuhan tanaman mereka. Apalagi, lokasi penanaman biomassa tercatat berlokasi di tanah warga yang telah digarap dan menjadi sumber penghidupan.
Di Sukabumi, Jawa Barat, persoalan muncul ketika pengembangan hutan tanaman energi (HTE) oleh Perhutani bersinggungan dengan lahan garapan warga. Pembatasan ruang tanam itu dalam pola klaster. Tumbuhan pertanian hanya boleh ditanam berdampingan dengan tanaman biomassa dalam perbandingan 7:3. Dari setiap satu hektare lahan, 0,7 hektare dialokasikan untuk tanaman biomassa, sedangkan tumbuhan pertanian 0,3 hektare.
Sama saja membiarkan pencemaran
Temuan Walhi menambah masalah co-firing yang selama ini dianggap banyak pihak sebagai solusi palsu. Sebab, selama PLTU tetap membakar batu bara, masyarakat sekitar masih menghadapi risiko kesehatan dan pencemaran.
Polutan yang bersumber dari PLTU mengandung karbon dioksida (CO₂), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOₓ), partikulat (PM 2.5 atau PM 10), dan logam berat. Kandungan partikel berbahaya inilah yang merusak kualitas udara dan pencemaran lingkungan lainnya.
Risiko beban kesehatan ini juga memiliki konsekuensi ekonomi. Dalam skenario pemodelan riset, memperkirakan 367 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) per tahun dan akumulasi biaya sosial sekitar Rp5,64 miliar pada akhir periode simulasi sepuluh tahun.
Fokuslah pada pensiun dini PLTU
Alih-alih membiarkan masalah membesar karena co-firing, pensiun dini PLTU lebih layak diterapkan Indonesia. Langkah ini berpotensi menghindari akumulasi 182 ribu kematian terkait polusi udara dan biaya kesehatan hingga US$130 miliar pada masa mendatang. Emisi berlebihan akibat PLTU pun bisa dikurangi untuk mencegah risiko krisis iklim.
Ketimbang sibuk mencari lahan untuk co-firing, pemerintah perlu segera menyelesaikan peta jalan pensiun dini PLTU untuk mendapatkan gambaran riil kebutuhan pendanaan serta merumuskan sumber-sumber dana lainnya. Peta jalan ini diperlukan untuk memunculkan sinyal terhadap pasar, bahwaIndonesia membuka gerbang investasi untuk pengembangan energi terbarukan.

