Jika RUPTL Diubah Lagi Demi PLTS 100 GWp: Apa yang Sebaiknya Direvisi?
Bram Setiawan • Penulis
30 Oktober 2026
5
• 7 Menit membaca

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, yang belum lama disahkan akan direvisi kembali, sebagaimana pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada September 2026.
Revisi RUPTL ini untuk menjalankan ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW), yang baru-baru ini diluncurkan dengan narasi 100 gigawatt puncak (GWp). Program tersebut rencananya akan dipenuhi dalam waktu yang sangat cepat, tiga tahun. Pembiayaan untuk perubahan besar dalam usulan revisi terbaru ini diperkirakan mencapai sekitar 73 miliar dolar.
Di lain pihak, RUPTL 2025–2034 yang disahkan pada Mei 2025 telah merencanakan penambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 GW selama sepuluh tahun. Rencana tersebut mencakup 42,6 GW energi baru terbarukan (EBT), 16,6 GW pembangkit fosil, dan 10,3 GW penyimpanan energi. Dari seluruh perencanaan itu PLTS mendapat porsi 17,1 GW.
Penawaran dan Permintaan
Penambahan kapasitas pembangkit semestinya tak sekadar mengejar target pembangunan. Jika pasokan bertambah jauh lebih cepat daripada permintaan, sebagian pembangkit berisiko terabaikan, padahal biaya investasi dan pemeliharaannya tetap harus ditanggung.
Indonesia punya pengalaman masalah ini, yang bisa dilihat dari perencanaan ambisius pemerintah untuk menambah pembangkit listrik melalui Fast Track Program (FTP) sejak 2006. Pada 2015, Joko Widodo, presiden kala itu, meluncurkan proyek 35 GW, yang sebetulnya terlalu menggebu-gebu dan berbasis proyeksi pertumbuhan ekonomi yang terlalu tinggi.
Persoalan kelebihan pasokan listrik ini, sebetulnya juga tak kurang-kurang mendapat sorotan. Pada 2024, cadangan daya mencapai 39,32%, melampaui standar nasional 30%, menurut laporan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA). Begitu juga faktor pemanfaatan rata-rata pembangkit listrik tenaga batu bara sekitar 65% pada 2024. Kondisi ini menunjukkan kapasitas pembangkit yang tersedia jauh lebih besar daripada tingkat pemanfaatannya.
Pada 2025, IEEFA memaparkan pasokan listrik berlebih, infrastruktur yang menua, dan pembangkit batu bara yang tidak digunakan optimal. IEEFA juga menyoroti beban PLN dari biaya pemeliharaan pembangkit serta kontrak pembelian listrik jangka panjang dengan pengembang swasta. IEEFA memperkirakan PLN menanggung biaya sekitar Rp33 triliun per tahun untuk mempertahankan kontrak pembelian listrik dengan produsen swasta. Beban ini muncul karena kontrak pembelian listrik jangka panjang mewajibkan PLN membayar berdasarkan faktor kapasitas yang disepakati, terlepas dari keluaran aktual pembangkit. Akibatnya, terdapat selisih antara biaya listrik yang dibayar PLN dan listrik yang benar-benar dihasilkan. Pada 2024, alokasi pemerintah untuk subsidi dan kompensasi kepada PLN meningkat 24%, dari Rp142 triliun pada 2023 menjadi Rp177 triliun. Sebaliknya, penjualan listrik hanya meningkat 6%, dari Rp333 triliun menjadi Rp353 triliun.
Oleh karena itu, revisi RUPTL untuk mengakomodasi target PLTS 100 GWp perlu didasarkan pada proyeksi permintaan listrik yang realistis dan evaluasi kapasitas pembangkit yang sudah tersedia. Penambahan PLTS perlu diselaraskan dengan kebutuhan jaringan transmisi dan penyimpanan energi, agar target energi surya tidak justru memperbesar kelebihan kapasitas atau menambah beban biaya sistem kelistrikan.
IEEFA memperkirakan PLN menanggung biaya sekitar Rp33 triliun per tahun untuk mempertahankan kontrak pembelian listrik dengan produsen swasta. Beban ini muncul karena kontrak pembelian listrik jangka panjang mewajibkan PLN membayar berdasarkan faktor kapasitas yang disepakati, terlepas dari keluaran aktual pembangkit. Akibatnya, terdapat selisih antara biaya listrik yang dibayar PLN dan listrik yang benar-benar dihasilkan. Pada 2024, alokasi pemerintah untuk subsidi dan kompensasi kepada PLN meningkat 24%, dari Rp142 triliun pada 2023 menjadi Rp177 triliun. Penjualan listrik pun hanya meningkat 6%, dari Rp333 triliun menjadi Rp353 triliun.
Oleh karena itu, revisi RUPTL untuk mengakomodasi target PLTS 100 GWp perlu didasarkan pada proyeksi permintaan listrik yang realistis dan evaluasi kapasitas pembangkit yang sudah tersedia. Ini termasuk mengurangi pembangkit listrik energi fosil yang ada agar memperbesar lebih banyak lagi setrum energi surya berkontribusi dalam sistem PLN.
Mengurangi Pembangkit Energi Fosil
Ambisi menggenjot pertumbuhan PLTS perlu berjalan beriringan dengan penyesuaian rencana mengakhiri pembangkit energi fosil. Oleh karena itu, revisi harus mengarah ke sana, karena upaya pemerintah sudah ada untuk mengakhiri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Institute for Essential Services Reform (IESR) pun menyarankan membatalkan pembangunan baru PLTU. Begitu juga dorongan untuk percepatan menyetop pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).
Kementerian ESDM menentukan PLTD berkapasitas 4,2 GW, yang akan dipensiunkan diganti PLTS. Namun, peta jalan penghentian PLTD ini masih disiapkan. Pemensiunan PLTD ini juga bertujuan mengurangi beban subsidi pemerintah akibat mahalnya listrik berbahan bakar solar. Prabowo menargetkan pembangunan 30 GW PLTS dan penghentian 13 GW PLTD pada 2026, sebagai bagian dari rencana PLTS 100 GW. Pemerintah memperkirakan program tersebut berpotensi menghemat biaya pokok produksi listrik Rp73,9 triliun per tahun. Prabowo pun sudah memerintahkan PLN agar secepatnya menyetop PLTD di berbagai daerah Indonesia yang kapasitas totalnya mencapai 13 GW dan mengalihkan ke pembangkit listrik selain fosil seperti PLTS.
Pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) juga perlu dipertimbangkan untuk dihentikan secara bertahap, karena merupakan salah satu pencemar di kawasan perkotaan. Di Jakarta Utara terdapat kompleks pembangkit gas berkapasitas total, terdiri atas PLTG Tanjung Priok sebesar 2,8 GW dan Muara Karang sebesar 2,1 GW. Pembangkit listrik ini berada di wilayah permukiman dengan jumlah penduduk mendekati 2 juta orang. PLTG khusus kawasan (captive) berkapasitas hampir 1 GW juga berada di sekitar Jakarta, yakni PLTG Kawasan Industri Jababeka 864 megawatt (MW) dan PLTG Bekasi 130 MW.
Penyediaan Jaringan dan Penyimpanan
Dalam RUPTL 2025–2034 yang sudah ada, PLN merencanakan pembangunan transmisi sepanjang 47.758 kilometer sirkuit. RUPTL ini juga merencanakan penggunaan sistem penyimpanan energi baterai (BESS) untuk membantu menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan listrik serta mendukung integrasi PLTS. Adapun rencana revisi RUPTL ini, PLN mengusulkan tambahan BESS sebesar 142 GWh, yang perlu diterjemahkan menjadi proyek dengan lokasi, kapasitas daya, durasi penyimpanan, dan jadwal operasi yang jelas.
RUPTL 2025–2034 hanya mencakup perencanaan selama sepuluh tahun, sehingga kebutuhan penyimpanan energi perlu dipahami sebagai bagian dari tahap awal pengembangan sistem kelistrikan. Kebutuhan penyimpanan energi diproyeksikan meningkat hingga 2060 sejalan dengan arah perencanaan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060.
Pembangunan pembangkit, jaringan transmisi, dan penyimpanan energi perlu direncanakan dengan jadwal yang saling mendukung. Jika pembangkit selesai lebih dahulu, sementara jaringan transmisi atau baterai belum tersedia, maka kapasitas yang terpasang belum tentu dapat dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, revisi RUPTL perlu memastikan jadwal pengembangan keseluruhan selaras agar penambahan kapasitas pembangkit benar-benar mendukung keandalan pasokan listrik dan integrasi energi terbarukan.
Pendanaan
Besarnya kebutuhan investasi PLTS 100 GW menuntut pembagian peran yang jelas antara PLN, pemerintah, pengembang swasta, dan lembaga pembiayaan. Laporan IEEFA menemukan perbedaan antara target investasi infrastruktur listrik dalam RUPTL dan target dalam kontrak kinerja PLN.
RUPTL memproyeksikan investasi infrastruktur listrik 2025 sebesar US$14,3 miliar, sedangkan kontrak kinerja Kementerian ESDM menggunakan target US$3,1 miliar. PLN melaporkan realisasi investasi US$4,63 miliar.
Oleh karena itu, revisi perlu mengikat target kapasitas dengan daftar proyek yang dapat diperiksa. Target tahunan ini juga perlu diselaraskan dengan kontrak kinerja PLN agar tidak ada perbedaan tolok ukur pencapaian.
Revisi Bukan Sekadar Menambah Angka
Dengan target penyelesaian dalam tiga tahun, pemerintah perlu membangun kapasitas PLTS rata-rata sekitar 30–35 GW per tahun. Target 100 GWp ini angkanya mendekati kapasitas pembangkit listrik nasional yang sekitar 107,5 GW pada 2025. Namun, kedua angka tersebut tidak sepenuhnya sebanding karena GWp menunjukkan kapasitas puncak panel surya, sedangkan kapasitas pembangkit nasional dinyatakan dalam GW. Target yang besar ini juga menghadapi persoalan regulasi karena peraturan presiden sebagai dasar pelaksanaan program belum diterbitkan saat sumber terakhir yang tersedia diberitakan.
Dari sisi minat sektor swasta untuk menanamkan modal di proyek ini. Sistem build, own, operate, transfer (BOOT) atau kewajiban penyerahan aset kepada PLN setelah waktu tertentu, dipandang kurang memikat bagi investor. Ada juga persoalan tarif jual beli listrik. Sebab, penetapan harga listrik dari independent power producer (IPP) atau pengembang listrik swasta ke PLN belum menggambarkan kelayakan bisnis.
Pengembangan PLTS dalam skala besar juga membutuhkan jaringan listrik yang mampu menyalurkan dan mengelola pasokan yang berubah mengikuti kondisi cuaca. Revisi RUPTL dapat diarahkan untuk mendorong sistem kelistrikan yang lebih tersebar, sekaligus memastikan jaringan mampu menyalurkan listrik dari pembangkit ke pengguna. PLN pun mengakui tantangan besar dalam pelaksanaan RUPTL 2025–2034, yakni proses perizinan yang mencapai hampir 25.000. Kebutuhan lahan juga tantangan besar, selain volume pembangunan yang tinggi dan kebutuhan tenaga kerja yang kompeten.
Pemanfaatan energi surya pun sebetulnya bisa dikembangkan dengan sistem PLTS yang berdiri sendiri dengan BESS di wilayah terpencil yang selama ini bergantung pada pembangkit diesel. Dengan begitu, RUPTL yang ada bisa mendorong kesetaraan pemanfaatan PLTS.

