Memanfaatkan Lahan Bekas untuk Ladang Energi Surya, Bagaimana Potensinya?
Bram Setiawan • Penulis
06 Oktober 2026
0
• 5 Menit membaca

Energi surya merupakan salah satu pilihan tercepat dan termudah untuk menambah pembangkit listrik di berbagai negara. Cara menyediakan tambahan pembangkit energi terbarukan ini pun tidak selalu sama.
Di Jepang, bekas lapangan golf, yang tenar pada 1980‑an akan dijadikan area pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Cina memanfaatkan bekas tambang batu bara. Di Singapura, lokasi tempat pembuangan akhir sampah Semakau yang masih berjalan fungsinya akan digunakan juga untuk ladang surya.
Di Indonesia, pilihannya bahkan lebih beragam, tak harus memanfaatkan lahan bekas.
1. Bekas lapangan golf di Jepang
Minohara Country Club, lapangan golf di kawasan Prefektur Gunma, akan dialihkan fungsinya menjadi area PLTS. Pada 2025, lapangan golf yang merugi itu dibeli oleh Kamisato Kensetsu, perusahaan konstruksi dan properti setempat. Perusahaan ini berencana memasang panel surya berkapasitas 152 megawatt (MW) di sana, sebagai salah satu proyek energi surya terbesar di Jepang.
Lapangan golf banyak bermunculan di Jepang bermula pada empat dekade silam. Kala itu, lapangan golf banyak bermunculan seiring kejayaan ekonomi Negeri Sakura. Namun, kepopuleran olahraga golf pun belakangan terus merosot, terutama di daerah pedesaan yang populasinya terus menyusut. Kamisato Kensetsu menargetkan Minohara Country Club ditutup pada 2030, ketika pembangunan proyek tenaga surya dimulai.
Pemanfaatan bekas lapangan golf ini turut didorong kondisi Jepang yang padat penduduk dan terdapat banyak gunung, sehingga pengembang kesulitan menemukan lokasi yang cukup luas. Kini, peninggalan gelembung ekonomi Jepang tersebut berguna dalam transisi energi. Sebab, banyak lapangan golf yang karakteristiknya cocok untuk PLTS, seperti paparan sinar matahari, akses ke jaringan listrik, dan lokasi yang cenderung dekat dengan permukiman.
2. Bekas tambang batu bara di Cina
Di Cina, kawasan bekas tambang batu bara dimanfaatkan untuk PLTS. Selain menyediakan ruang bagi pembangkit, pemanfaatan ini memberi fungsi baru di kawasan yang telah mengalami perubahan akibat aktivitas pertambangan.
Cina memiliki 90 proyek konversi tambang batu bara menjadi tenaga surya yang beroperasi dengan kapasitas 14 gigawatt (GW), menurut laporan Global Energy Monitor (GEM). Cina pun menyiapkan 46 proyek tambahan konversi area bekas tambang dengan potensi kapasitas 9 GW.
Di tingkat global, lebih dari 6 ribu tambang batu bara ditutup sejak 2010. Sebagian besar di antaranya berada di Cina. GEM menyoroti lahan bekas tambang sebagai salah satu peluang untuk menempatkan pembangkit surya sekaligus memberikan fungsi baru di kawasan yang telah berubah akibat kegiatan pertambangan.
Di Datong, Shanxi, sekitar 1.687 kilometer persegi wilayahnya mengalami penurunan tanah akibat kegiatan pertambangan batu bara dalam jangka panjang dan berskala besar. Sebelum dikembangkan, kawasan tersebut tidak layak dihuni dan tak sesuai untuk kegiatan industri.
Pada September 2015, PLTS mulai dibangun. Skala pembangunannya mencapai 1,5 juta kilowatt. Tahap pertama mencakup sekitar 3.307 hektare dan berkapasitas 1 juta kilowatt. Pada akhir April 2024, pembangkit tersebut menghasilkan 12,67 miliar kilowatt-jam (kWh) listrik. Di bawah panel surya juga tumbuh berbagai tanaman—sebagai bagian dari model pemulihan lingkungan pascatambang.
3. Pemanfaatan tempat pembuangan akhir di Singapura
Di Singapura, proyek PLTS bukan berlokasi di lahan bekas, tapi di tempat pembuangan akhir Semakau yang masih berfungsi. PLTS ini direncanakan berkapasitas 72 megawatt-peak (MWp), kira-kira cukup untuk menghasilkan listrik bagi 17.500 rumah tangga.
Di sana, ladang energi surya direncanakan luasnya setara 112 lapangan sepak bola. Pulau Semakau dibuka sebagai tempat pembuangan sampah pada 1 April 1999. Di area yang luasnya 350 hektare diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pembuangan sampah negara itu hingga 2035.
Pada 2025, Singapura mencapai kapasitas energi surya terpasang sebesar 2 GWp. Pemerintah Singapura ingin menggenjot kembali energi surya seiring peningkatan target menjadi 3 gigawatt-peak (GWp) pada 2030. Target ini termasuk memanfaatkan atap, lahan, dan ruang perairan. Rencana lainnya untuk mencapai target juga dengan memasang panel surya model overhang, yang dapat berfungsi sebagai tempat berlindung, kanopi di tempat parkir terbuka, dan area lain yang sesuai untuk pemasangan.
Bagaimana Potensi di Indonesia?
Ada beragam potensi untuk memasang pembangkit surya di Indonesia, seperti atap bangunan rumah atau gedung, agrivoltaik, lahan bekas tambang, bahkan terapung. PLTS atap bisa menyumbang 7-19% dari kebutuhan kapasitas energi Indonesia pada 2050. Mengingat, Indonesia juga berkomitmen untuk dekarbonisasi industri pada 2050.
Penempatan PLTS di bekas kawasan pertambangan seperti di Cina juga bisa dilakukan Indonesia. Ada sekitar 2.300 kilometer persegi lahan bekas tambang di Tanah air, yang bisa menampung sekitar 0,5 terawatt (TW) panel surya, setara dengan 7% dari kebutuhan.
Selain itu, Indonesia bisa terus mengembangkan PLTS terapung bisa memanfaatkan waduk atau danau. Dengan batas pemanfaatan 5% permukaan perairan tawar, area yang dapat dimanfaatkan untuk panel surya mencapai sekitar 2.500 kilometer persegi. Di laut, kawasan yang bisa dipasangi PLTS dengan tinggi ombak maksimal empat meter dan kecepatan angin maksimum 15 meter per detik. Di Indonesia, ada 700 ribu kilometer persegi perairan jenis ini.
Pilihan lainnya, agrivoltaik yang mengkombinasikan pemasangan PLTS dengan lahan pertanian yang ditumbuhi tanaman rendah seperti padi, jagung, teh, kopi, dan tomat. Ada area sekitar 210 ribu kilometer persegi yang bisa dimanfaatkan. Oleh karena itu, perlu lebih banyak riset terhadap agrivoltaik ini agar produksi energi terbarukan dan konservasi bisa bersamaan.
Beragam pilihan tersebut belum berarti membuat energi surya mudah diakses semua orang. Sebab, model yang paling umum saja—seperti PLTS atap—belum memiliki regulasi yang memungkinkan akses kepemilikan secara setara. Sejauh ini, PLTS hanya bisa dijangkau kelompok masyarakat dengan keuangan memadai. Akses PLTS bagi kelompok yang berpenghasilan rendah justru terhambat karena mahalnya biaya investasi.
Belum lagi terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menghapus skema perhitungan jual beli listrik (net metering) ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Setelah skema tersebut dihapus, insentif ekonomi untuk pemasangan PLTS atap menjadi berkurang.
Oleh karena itu, kebijakan yang mendukung sangat berarti untuk memperluas akses masyarakat terhadap energi surya, bahkan hingga ke tingkat rumah tangga melalui PLTS atap. Apalagi, energi surya dapat dikembangkan dengan sistem PLTS yang berdiri sendiri dengan penyimpanan energi dari baterai (BESS) di wilayah terpencil.

