Sistem Listrik masih Dibayangi Pemadaman: Seberapa Penting Energi Berbasis Komunitas?
Bram Setiawan • Penulis
26 Juni 2026
0
• 5 Menit membaca

Blackout Sumatra yang terjadi belum lama ini menunjukkan kerentanan sistem kelistrikan berskala besar jika terjadi gangguan. Dalam waktu berdekatan, pemadaman bergilir juga terjadi di Jawa. Fenomena ini bukan hal baru di Indonesia, bahkan beberapa tahun belakangan pernah terjadi gangguan listrik di berbagai daerah.
Pada 2019, jalur transmisi 500 kilovolt (kV) Ungaran–Pemalang yang terganggu mengakibatkan pemadaman listrik besar yang berdampak di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah. Pada 2024, gangguan jaringan transmisi di Sumatra juga menyebabkan pemadaman. Blackout juga pernah terjadi di Bali pada 2025, akibat gangguan sistem transmisi.
Deretan fenomena ini menunjukkan, ketahanan sistem kelistrikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya kapasitas pembangkit. Untuk mencegah masalah serupa terjadi di masa depan, penguatan jaringan dan pembangkit terpusat perlu dibarengi dengan upaya membangun sumber pasokan yang lebih tersebar.
Dalam konteks ini, pengembangan energi berbasis komunitas menjadi salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan untuk melengkapi rencana besar sistem kelistrikan nasional. Sebab, listrik bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang menopang kehidupan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi. Dengan pertimbangan tersebut, pemadaman listrik tak bisa dianggap sebagai gangguan teknis biasa.
Potensi yang terhambat kebijakan
Indonesia punya potensi membangun sistem kelistrikan yang tersebar ini dengan memanfaatkan energi terbarukan. Salah satunya pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dan energi lokal lainnya yang membuat warga setempat tidak hanya menjadi konsumen, tapi juga produsen. Dengan sistem yang dirancang secara tepat, sumber energi tersebar dapat membantu meningkatkan ketahanan energi masyarakat ketika terjadi gangguan pada sistem kelistrikan terpusat.
Kajian Institute for Essential Services Reform (IESR) menemukan sekitar 165,9 GW potensi PLTS ground-mounted yang layak secara finansial. Perhitungan tersebut dilakukan melalui analisis kelayakan ekonomi dengan mempertimbangkan faktor teknis dan ekonomi, termasuk asumsi biaya proyek, struktur pembiayaan, serta indikator pengembalian investasi. Temuan ini menunjukkan besarnya peluang pengembangan energi surya di Indonesia, meskipun realisasinya tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur, kebijakan, dan mekanisme pengembangan proyek.
Selain memperkuat ketahanan energi di tingkat rumah tangga, laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan 350.org Indonesia memperkirakan pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas berpotensi menghasilkan nilai ekonomi hingga Rp18.636 triliun selama 25 tahun. Dalam periode yang sama, energi terbarukan berbasis komunitas juga berpotensi menyerap sekitar 96 juta tenaga kerja di berbagai sektor, yang antara lain berkaitan dengan instalasi, operasional, hingga perawatan energi terbarukan skala kecil. Total pendapatan pekerja pun diperkirakan mencapai Rp3.645,61 triliun.
Sayangnya terdapat hambatan dalam pengembangan model ini, salah satunya akses terhadap PLTS atap masih sangat timpang. Pemanfaatan teknologi ini banyak dinikmati kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memadai. Sedangkan, kelompok berpenghasilan rendah terhambat oleh biaya investasi yang tinggi.
Tak hanya soal harganya yang sulit dijangkau, berbagai kebijakan pun kurang berpihak kepada warga yang belum teraliri listrik. Salah satu contoh terlihat dalam program hibah PLTS atap yang belum sepenuhnya menyentuh masyarakat di kawasan pelosok. Sebagai gambaran, dari target 1.296 pelanggan, realisasi penerima hibah hanya 383 orang pada Desember 2022, atau sekitar 30%. Apalagi program hibah Sustainable Energy Fund (SEF) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama United Nations Development Programme (UNDP) tersebut hanya berjalan pada 2022, tidak berlanjut pada periode berikutnya.
Apabila ketimpangan seperti ini terjadi secara terus-menerus, Indonesia akan sulit terlepas dari ketergantungan penggunaan energi yang bersumber dari batu bara. Oleh karena itu, dalam rangka mitigasi risiko berganda masalah listrik dari jaringan besar, insentif bagi PLTS atap lebih dibutuhkan dibandingkan subsidi listrik yang bersumber dari energi fosil.
Belum rampung jalan keluar dari kendala ini, ada lagi situasi yang rumit akibat perubahan regulasi yang menghapus skema net metering. Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan PLTS atap nasional. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Sebelumnya, skema lama tersebut membantu pelanggan menyalurkan kelebihan listrik dari PLTS atap ke jaringan PT PLN (Persero) dan memperoleh pengurangan tagihan listrik. Setelah skema tersebut dihapus, insentif ekonomi untuk pemasangan PLTS atap menjadi berkurang, sehingga dapat memengaruhi minat masyarakat untuk mengadopsinya
Padahal, apabila menyoroti yang terjadi di India dan Cina, dukungan kebijakan begitu penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap energi terbarukan hingga ke tingkat rumah tangga. Pemerintah India menjalankan program subsidi PLTS atap rumah tangga dalam skala besar untuk mendorong partisipasi warga. Dengan dukungan pembiayaan tersebut, biaya investasi awal dapat ditekan sehingga rumah tangga mampu memasang panel surya.
Di Cina, proyek PLTS yang melibatkan masyarakat menunjukkan, pengembangan energi surya tidak hanya berkaitan dengan penyediaan energi, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga perdesaan. Dari keterlibatan dalam proyek energi surya, masyarakat memperoleh tambahan pendapatan. Oleh karena itu, energi tidak hanya dikonsumsi, tetapi juga membantu pembangunan ekonomi lokal.
Di Indonesia, skema net metering yang hilang malah memperbesar hambatan dalam pengembangan energi berbasis komunitas. Apabila pemerintah ingin memperluas partisipasi warga dalam transisi energi yang berkeadilan, dukungan kebijakan dan pembiayaan untuk mengembangkan PLTS atap seharusnya tak bisa diabaikan.
Iktikad samar pemerintah
Pendekatan perencanaan sistem kelistrikan yang masih banyak bertumpu pada proyek berskala besar perlu dievaluasi ketika pemerintah mendorong pengembangan energi terbarukan. Selain berisiko bagi pasokan rumah tangga saat jaringan listrik terkendala, pengembangan proyek energi berskala besar rentan menghadapi berbagai tantangan sosial, persoalan lahan, dan risiko terhadap keanekaragaman hayati. Hal ini yang terlihat dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru di Sumatra Utara, hingga proyek panas bumi di Wae Sano, Nusa Tenggara Timur. Pemerintah perlu menyokong upaya masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan energinya secara mandiri dan berkesinambungan.
Boleh dibilang memang pemerintah berusaha mengembangkan energi terbarukan berbasis komunitas, tapi sayangnya tidak berkelanjutan. Sebagai contohnya, PLTS di Bengkulu, yaitu Gajah Makmur, Wonosalam, Banjarsari, dan Kahyapu, yang dibangun dengan anggaran pemerintah, tetapi kemudian tidak beroperasi optimal. Temuan ini menunjukkan masalah aspek keberlanjutan pengelolaan, pemeliharaan, dan kapasitas lokal setelah proyek selesai dibangun.
Pemerintah seharusnya tak perlu menunggu desakan menyusul kerugian yang dirasakan masyarakat ketika haknya untuk mengonsumsi listrik terhambat akibat ketergantungan dengan pembangkit berskala besar. Sebab, pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas lebih dari sekadar pemenuhan target kapasitas kelistrikan semata, tetapi upaya mendukung kemandirian warga di tingkat lokal, yang ramah lingkungan dan memiliki manfaat ekonomi kelokalan.

