Mengenal Kawasan Energi Terbarukan dan Peluangnya di Indonesia
Bram Setiawan • Penulis
10 Juni 2026
8
• 4 Menit membaca

Presiden Prabowo Subianto berambisi membangun 100 Gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk menggenjot transisi energi.
Kapasitas tersebut sangatlah besar: nyaris mencapai kapasitas listrik Indonesia saat ini sebesar 105 GW. Kendati demikian, selain perencanaan pembangkit, salah satu kunci untuk memastikan keberhasilan program 100 GW ini salah satunya adalah memastikan permintaan listrik yang memadai.
Pemerintah sejatinya dapat mengandalkan sektor industri sebagai konsumen listrik terbesar saat ini untuk menyerap listrik energi terbarukan berskala besar.
Namun, pelaksanaannya tidak semudah itu. Saat ini, pengembangan energi terbarukan dan kawasan industri di Indonesia masih berjalan terpisah. Pemerintah juga mengakui banyak industri yang sebenarnya butuh energi terbarukan, tetapi tidak bisa mendapatkannya pasokannya. Padahal, untuk mengurangi emisi karbon sektor industri harus ada keterkaitan antara kebutuhan listriknya dan pertumbuhan energi terbarukan.
Oleh karena itu, studi terbaru dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Systemiq merekomendasikan penerapan kawasan energi terbarukan/renewable energy zone (REZ) yang berfungsi sebagai penghubung antara industri dan pengembangan listrik rendah karbon. Di tengah ambisi Pemerintah Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% pada 2030, kawasan energi terbarukan juga menjadi fondasi pembangunan yang minim emisi gas rumah kaca.
Apa Itu Kawasan Energi Terbarukan?
Beberapa negara telah mengembangkan kawasan energi terbarukan yang masing-masing modelnya berlainan. Seluruh perbedaan tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan sistem energi, karakteristik industri, dan tujuan pembangunan ekonomi.
Ada beberapa model kawasan energi terbarukan, di antaranya yaitu yang terintegrasi jaringan listrik setempat (grid-integrated REZ). Kawasan energi terbarukan model ini dikembangkan di Australia melalui Central-West Orana REZ, dan India dalam wilayah Rewa Solar Park, Pavagada Solar Park, serta Bhadla Solar Park.
Ada juga kawasan energi terbarukan yang khusus ditetapkan untuk industri (industrial-designated REZ), yang salah satunya dikembangkan di Malaysia. Model ini menghubungkan energi terbarukan dengan kawasan industri yang membutuhkan listrik dalam jumlah besar, seperti di Sarawak Corridor of Renewable Energy (SCORE).
Ada juga model kawasan industri teknologi bersih (clean-tech REZ) di Malaysia, Kulim Hi-Tech Park dan Afrika Selatan, Atlantis Special Economic Zone (Atlantis SEZ) di Western Cape. Kawasan industri ini memproduksi berbagai komponen infrastruktur rendah karbon, seperti produksi komponen baterai, yang ditenagai oleh energi terbarukan.
Ketiga model ini dipandang relevan untuk diterapkan di Indonesia, karena dinilai sejalan dengan target industrialisasi Indonesia dan cocok diterapkan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pertimbangan lainnya karena dipandang mampu mendukung daya saing ekspor di tengah ketatnya mekanisme penyesuaian batas karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM) dalam perdagangan internasional, khususnya di Uni Eropa.
Apa Potensi Pengembangan Kawasan Energi Terbarukan?
Kawasan energi terbarukan dapat dijalankan dengan memanfaatkan aturan dan wewenang yang sudah ada, tanpa perlu membuat lembaga baru. Misalnya, program ini bisa digabungkan ke dalam Satuan Tugas Ekonomi Hijau dan Transisi Energi yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Apalagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah memiliki kebijakan insentif (misalnya pelonggaran ataupun libur pajak 10 tahun) dan mekanisme perizinan yang dapat mempercepat penerapan kawasan energi terbarukan.
Sebagai tahap awal, Indonesia dapat membangun kawasan energi terbarukan di dalam KEK yang sudah ada ataupun dalam tahap perencanaan. Inisiatif ini bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pengembangan industri dan energi terbarukan industri. Tahap ini juga menjadi persiapan untuk Indonesia membuat kawasan energi terbarukan ke lebih banyak sektor industri, misalnya industri baja yang saat ini masih memiliki tingkat emisi tinggi karena ketergantungannya terhadap batu bara sebagai sumber energi.
REZ dapat menghindari pertumbuhan industri dari ketergantungan menggunakan energi fosil. Selain itu, program ini diperkirakan bisa menghasilkan nilai ekonomi tambahan hingga US$25 miliar pada 2030. Begitu pun untuk mendorong tambahan permintaan listrik bersih hingga 100 Terawatt-jam (TWh) dari berbagai aktivitas industri baru.
Adapun potensi lainnya adalah membuka banyak lapangan kerja di seluruh jaringan industri. Di masa mendatang, Indonesia bisa bersaing di tingkat global. Sebab, banyak dari lapangan kerja ini yang akan terus dibutuhkan pada masa depan seiring beralihnya industri global ke sistem yang serba membutuhkan listrik atau elektrifikasi dari energi terbarukan.
Penerapan kawasan energi terbarukan tentu bukan tanpa tantangan, dari mulai koordinasi antarkementerian hingga dukungan pembiayaan. Namun, dengan memanfaatkan kerangka kelembagaan yang sudah ada, Indonesia memiliki modal awal yang cukup untuk memulai. Kuncinya ada pada koordinasi lintas sektor dan komitmen jangka panjang dari pemerintah maupun pelaku industri.

