Menyoroti Kebijakan Pengendalian Emisi di Indonesia
Bram Setiawan • Penulis
30 Maret 2026
24
• 7 Menit membaca

Kredit foto: Gunawan Kartapranata/Wikimedia Commons
Beberapa tahun belakangan pemerintah mengembangkan berbagai kebijakan untuk menekan polusi udara sekaligus transisi energi di sektor transportasi. Upaya ini mencakup penguatan standar emisi kendaraan, insentif kendaraan listrik, hingga pengembangan kawasan rendah emisi (LEZ). Di Indonesia, LEZ diperkenalkan melalui kawasan wisata dan ruang publik, antara lain Kota Tua Jakarta dan Tebet Eco Park. Terbaru, Sanur, yang berada di Denpasar Selatan, ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025.
Tetapi, sejalan dengan itu, kualitas udara di berbagai kota besar masih santer dengan masalah polusi. Pada Februari 2026, kualitas udara Jakarta masuk empat besar kota dengan polusi terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara mencapai 175 atau kategori tidak sehat berdasarkan pemantauan IQAir. Pada waktu yang hampir bersamaan, indeks standar pencemar udara (ISPU) di Jakarta juga tercatat mencapai 147, yang menunjukkan kondisi tidak sehat bagi masyarakat. Menurut penelitian Systemiq bersama dengan ClimateWorks Foundation dan Institut Teknologi Bandung (ITB), emisi kendaraan bermotor menjadi penyebab terbesar pencemaran udara, mencapai sekitar 60% untuk beberapa jenis polutan di Jakarta.
Artikel #TanyaAhlinya kali ini memuat wawancara bersama Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia Indonesia, untuk memahami kebijakan rendah emisi yang berkaitan dengan kualitas udara.
Bagaimana evaluasi Anda terhadap program perbaikan kualitas udara di Indonesia?
Sebenarnya upaya untuk perbaikan kualitas udara di Indonesia sudah dimulai sejak lama, yaitu dari awal tahun 2000-an. Saat itu bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan mengandung timbal yang tinggi. Dari situ, berbagai inisiatif yang didorong oleh lembaga nonpemerintah untuk menghilangkan kandungan timbal dari bahan bakar dimulai dan telah berhasil. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan ekonomi, kegiatan yang memerlukan bahan bakar semakin banyak. Hasilnya adalah kualitas udara, terutama di daerah urban semakin memburuk. Puncaknya saat tuntutan warga Jakarta melalui citizen lawsuit dilayangkan pada 2019 dan menang di pengadilan Jakarta Pusat dan menang kembali pada saat banding ke Mahkamah Agung.
Dari situ, pemerintah sebagai tergugat menyusun kebijakan-kebijakan yang menurunkan polusi udara. Contohnya saja Jakarta yang sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara pada 2023, yang berisi aksi-aksi pengurangan sumber polutan udara. Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana juga disebutkan tata kelola perbaikan kualitas udara di Indonesia. Ini menunjukkan pemerintah telah bereaksi terhadap permintaan warga dalam perbaikan kualitas udara.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyusun peraturan turunan yang nantinya akan menentukan kelas-kelas wilayah sesuai dengan kegiatan dan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara. Namun, ini baru peraturan yang nantinya di penerapannya akan tergantung pada pemerintah daerah dan koordinasi lintas sektor. Meski demikian, fondasi peraturan ini menunjukkan itikad baik dari pemerintah untuk memperbaiki mutu udara dan mengurangi sumber-sumber polutan udara.
Ririn Radiawati berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam berbagai bidang, mulai dari jurnalisme, riset, advokasi, manajemen program, hingga government affairs. Sebelum bergabung dengan Clean Air Asia, Ririn memimpin inisiatif transportasi berkelanjutan dalam 'Moving Indonesia' bersama World Economic Forum.
Dari berbagai kebijakan yang sudah ada, kebijakan mana yang sejauh ini efektif dan yang masih belum optimal?
Meskipun selama ini masih belum ada evaluasi kebijakan untuk pengendalian pencemaran udara, kebijakan yang paling efektif adalah kebijakan yang langsung menyasar pada sumber terbesar polutan udara. Misalnya saja untuk Jakarta. Sumber terbesar emisi lokal adalah dari sektor transportasi terutama untuk polutan PM2,5. Dari berbagai aksi yang disebutkan dalam SPPU (Strategi Pengendalian Pencemaran Udara), diproyeksikan jika kebijakan uji emisi ditegakkan, di mana kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak boleh digunakan, hal tersebut diperkirakan dapat menurunkan emisi polutan PM2,5 sekitar 40%. Meski begitu, penerapan kebijakan ini masih sulit untuk dilakukan. Hal ini karena membutuhkan berbagai pihak untuk bersama-sama dalam menerapkan peraturannya. Saat ini Clean Air Asia tengah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk melakukan evaluasi kebijakan yang tertera di dalam SPPU. Pada saat kajiannya sudah selesai, ini akan menjadi evaluasi aksi pengendalian pencemaran udara yang pertama di Indonesia.
Bagaimana dengan penerapan LEZ di Indonesia dan seperti apa evaluasinya?
Saat ini kebijakan LEZ di Indonesia baru diterapkan di Jakarta yaitu di kawasan Kota Tua. Namun, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Universitas Trisakti, Vital Strategies, dan Pemerintah Provinsi Jakarta, kebijakan LEZ di Kota Tua masih belum menunjukkan pengurangan polutan PM2,5 yang signifikan. Bahkan, di beberapa titik tidak ada perubahan konsentrasi PM2.5. Untuk itu, konsep LEZ yang harus diterapkan ke depannya harus lebih terstruktur dan mempertimbangkan potensi penurunan PM2,5 yang signifikan. Saat ini, Breathe Jakarta, sebuah program di Jakarta yang diinisiasi oleh Clean Air Fund dan C40, telah menyelesaikan kajian potensi penerapan LEZ di Jakarta. Semoga saja pendekatan dari kajian tersebut dapat berkontribusi terhadap sumber emisi lokal seperti kendaraan.
Kebijakan apa yang sebaiknya diambil ke depan untuk memperbaiki kualitas udara?
Kebijakan yang terbaik adalah kebijakan yang berdasarkan bukti ilmiah. Untuk itu, peraturan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi sumber emisi polutan udara sudah benar. Dari inventarisasi emisi tersebut, akan ada gambaran sumber apa saja yang paling berkontribusi terhadap polusi udara di daerah tersebut. Dari situ, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat menurunkan emisi dari sumber polutan yang terbesar tersebut. Misalnya, jika industri adalah sumber utama polusi di daerah tersebut, maka mengendalikan sumbernya baik itu dengan memperketat baku mutu emisi atau mewajibkan pemasangan filter, mengganti bahan bakar atau kebijakan lain. Selain itu, jika sumber utama adalah kendaraan, maka penggantian bahan bakar yang rendah sulfur atau elektrifikasi atau penggunaan angkutan umum, dapat menurunkan sumber emisi tersebut.
Apa saja tantangan utama dalam implementasi kebijakan pengendalian polusi udara di Indonesia?
Tantangan utama lagi-lagi adalah political will dan kerja sama antar instansi dan pemangku kepentingan. Keinginan dari pemimpin, baik secara nasional maupun daerah untuk menjadikan polusi udara sebagai prioritas yang harus ditangani menjadi penting agar dapat melaksanakan kebijakan yang dapat menurunkan polusi udara. Selain itu, kerja sama antarinstitusi juga menjadi kunci. Contohnya untuk kebijakan transisi energi yang melibatkan berbagai pihak, pemerintah maupun swasta, dapat menurunkan polusi udara pada akhirnya.
Bagaimana sebaiknya strategi dalam kebijakan kendaraan listrik diintegrasikan dengan pengendalian polusi udara dan transisi energi, misalnya seperti Jakarta yang sekitarnya terdapat banyak PLTU?
Dalam konteks Jabodetabek dan daerah urban lain, memang salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara dari sektor transportasi adalah dengan menggunakan teknologi yang rendah emisi, baik itu mengubah bahan bakar menjadi bensin dengan sulfur rendah maupun berpindah ke EV. Namun, hal ini juga patut dicatatkan, karena memang sebagian besar sumber listrik di Indonesia berasal dari PLTU. Tentu ini akan berpotensi menyebabkan timbulnya sumber polutan baru, yaitu dari pembangkit listrik.
Namun, jika dilihat dari sumber polutannya, knalpot kendaraan sangat berpengaruh terhadap polusi udara tingkat lokal. Jika dilihat dari perspektif governance (pemerintahan) tentu saja akan lebih sulit mengatur sumber polutan yang jumlahnya jutaan, apalagi di Jakarta. Sementara PLTU, sangat berpotensi menghasilkan polusi baik lokal maupun lintas batas (transboundary). Studi CREA yang menyebutkan terdapat pengaruh PLTU Suralaya ke Jakarta, “hanya” berkontribusi sekitar 0,2ug/m3 untuk PM2.5 per tahun, dari total rata-rata tahunan sekitar 39ug/m3 untuk PM2.5 setahun di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa urgensi untuk menurunkan sumber polutan lokal lebih tinggi dibandingkan transboundary (lintas batas).
Tapi hal ini patut diwaspadai untuk jangka panjang. Meski ada transisi transportasi EV, pengendalian polusi dari pembangkit listrik juga perlu ditegakkan. Hal ini bisa dilakukan dengan baku mutu yang lebih ketat yang berlaku untuk PLTU lama dan baru. Selain itu, transisi energi pembangkit menjadi tenaga baru dan terbarukan juga harus gencar dilakukan. Hal ini berarti, ke depannya, polusi dari hulu ke hilir akan secara signifikan berkurang.
Apakah adopsi kendaraan bisa efektif mengurangi emisi jika bauran energi pembangkit listrik masih didominasi batu bara?
Bisa. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Clean Air Asia di tahun 2025, adopsi EV 100% di tahun 2060 dapat mencegah kematian dini 700.000 kasus per tahun. Perhitungan ini di bawah asumsi tidak ada perubahan sumber listrik di Indonesia atau masih menggunakan batu bara sebagai sumber listrik di Indonesia.




