Penundaan Bea Keluar Batu Bara Berisiko Memperbesar Ketimpangan

Penundaan Bea Keluar Batu Bara Berisiko Memperbesar Ketimpangan Penulis

29 April 2026

total-read

17

4 Menit membaca

Penundaan Bea Keluar Batu Bara Berisiko Memperbesar Ketimpangan

Kredit foto: Marwan Mohamad/Wikimedia Commons

Pemerintah Indonesia merancang kebijakan bea keluar batu bara sebagai instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara dari komoditas ekspor. Pemerintah merencanakan bea keluar dalam kisaran tarif 5% hingga 11%. Tetapi, rencana penerapan kebijakan tersebut ditunda.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan penundaan pemberlakuan bea keluar batu bara pada Rabu, 1 April 2026. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal yang sama. Penundaan dilakukan karena pemerintah kembali membahas skema kebijakan antarkementerian dan lembaga.

Lembaga Transisi Bersih atau Financial Research Center for Clean Energy menyoroti penundaan tersebut memperpanjang ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. “Dalam jangka panjang, penundaan ini membuat Indonesia tetap berada dalam situasi paradoks. Negara kaya sumber daya alam tetapi ruang fiskalnya terbatas," kata Direktur Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum kepada transisienergiberkeadilan.id pada Jumat, 24 April 2026.

Ia menjelaskan, batu bara merupakan salah satu dari sumber daya alam, yang bisa menjadi sumber pendanaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Itu termasuk untuk transisi energi di Indonesia, tanpa bergantung pada pendanaan asing yang mayoritasnya utang,” katanya.

Potensi Penerimaan Bea Keluar

Penundaan kebijakan bea keluar batu bara berisiko mengurangi potensi penerimaan negara sekaligus menghambat ketersediaan sumber pendanaan bagi percepatan transisi energi. Padahal, Presiden Prabowo Subianto berambisi membangun 100 GW pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam waktu dua tahun. Apalagi pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan di Indonesia cenderung lambat. Pada 2023, bauran energi terbarukan 13,1%, kemudian meningkat menjadi 14,1% pada 2024, dan 15,75% pada 2025.

Penundaan bea keluar batu bara memperbesar ketimpangan distribusi manfaat sumber daya alam. “Batu bara adalah sumber daya milik publik. Ketika harga global tinggi dan tidak ada instrumen untuk menangkap surplus tersebut, sebagian besar keuntungan akan mengalir ke perusahaan tambang,” kata Abdurrahman.

Ada dua ketimpangan yang penting disoroti. Pertama, ketimpangan antara perusahaan tambang dan negara. Bagian yang diperoleh negara tidak proporsional terhadap kenaikan harga komoditas. Kedua, ketimpangan antara sektor ekstraktif dan masyarakat karena manfaat ekonomi yang seharusnya milik publik tidak masuk ke APBN.

Indonesia tergolong eksportir batu bara terbesar di dunia. Ekspor batu bara Indonesia tercatat sekitar 555 juta ton pada 2024 dan 514 juta ton pada 2025. Harga batu bara Indonesia kalori rendah di kisaran US$35 hingga US$50 per ton. “Kami menggunakan 500 juta ton saja biar mudah. Jika harga rata-rata sekitar US$50 per ton, untuk kalori rendah, nilai ekspor sekitar US$25 miliar. Berdasarkan analisis kami, harga batu bara Indonesia sangat di bawah,” kata Abdurrahman. Ia menambahkan, harga batu bara Indonesia masih bisa naik sampai pada level yang semestinya.

Abdurrahman menjelaskan, jika diterapkan bea keluar 5-11% untuk tahap awal, potensi penerimaan negara bisa berada dalam kisaran Rp21-46 triliun per tahun.

Manfaat untuk Pendanaan

Kebutuhan pendanaan transisi energi Indonesia tergolong besar. Pada 2022, Kementerian ESDM mengungkapkan, Indonesia membutuhkan investasi hingga US$ 1 triliun untuk mendukung pencapaian nol emisi karbon (NZE) pada 2060. Menurut Institute for Essential Services Reform (IESR) untuk mencapai investasi US$ 1 triliun tersebut dibutuhkan investasi rata-rata setiap tahunnya US$ 30 miliar hingga US$ 40 miliar.

Transisi Bersih menghitung potensi pungutan batu bara, minyak kelapa sawit mentah, dan nikel, dalam bentuk royalti maupun ekspor, yang hasilnya kisaran Rp500 – 1.000 triliun per tahun. Bahkan, kata Abdurrahman, angka tersebut bisa jadi lebih besar lagi apabila Indonesia bisa mengontrol produksinya dan memanfaatkan posisi sebagai pembuat harga. “Dana sebesar itu bisa digunakan untuk pembangunan energi terbarukan, modernisasi jaringan listrik, pengembangan industri hijau, dan proyek-proyek yang berorientasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Abdurrahman memandang perlu ada mekanisme pengalokasian fiskal agar dana dari bea keluar benar-benar digunakan untuk mendukung transisi energi. Misalnya, kata dia, melalui pembentukan dana transisi energi atau skema dana khusus yang dikelola lembaga nonkementerian (seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit/BPDPKS). “Alokasi khusus dalam APBN untuk proyek energi bersih dan dana stabilisasi yang juga berfungsi membiayai transformasi energi,” ucapnya.

Ia menambahkan, hal terpenting dalam pengalokasian ini transparansi dan konsistensi kebijakan. “Publik bisa melihat bahwa manfaat ekonomi batu bara dan sumber daya alam lainnya benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi masyarakat, terutama yang rendah karbon,” katanya.

Bea keluar dipandang lebih efektif sebagai instrumen fiskal untuk memungut manfaat ekonomi batu bara apabila dibandingkan dengan pajak karbon. Menurut dia, penerimaan pajak karbon ini masih tergolong kecil pada tahap awal. Selain itu, pajak karbon juga berisiko menimbulkan penolakan karena dianggap membebani industri dan konsumen dalam negeri. “Sementara bea keluar batu bara menangkap surplus dari pasar internasional. Bebannya terutama ditanggung oleh konsumen luar negeri dan produsen batu bara,” kata Abdurrahman.

 

Populer

Terbaru