Perempuan dalam Transisi Energi, Peluang yang Terbentur Ketimpangan
Bram Setiawan • Penulis
20 April 2026
9
• 5 Menit membaca

Transisi energi tidak hanya sebagai upaya mengurangi emisi karbon (dekarbonisasi), tetapi juga proses yang harus berjalan secara adil. Prinsip leaving no one behind menjadi landasan penting memastikan tidak ada kelompok yang terpinggirkan dalam proses perubahan sistem energi, termasuk perempuan. Pemenuhan prinsip kesetaraan sangat penting dalam proses ini, karena transisi energi bukan hanya transformasi teknologi. Tetapi juga persoalan keadilan dalam tata kelola, termasuk risiko, biaya, dan manfaat.
Menurut laporan International Renewable Energy Agency (IRENA) 2025, perempuan mengisi 32% dari total pekerjaan penuh waktu di sektor energi terbarukan. Walaupun angka ini lebih tinggi dibandingkan industri energi lainnya, persentasenya tidak berubah sejak analisis gender IRENA pada 2019.
Survei dilakukan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) pada 2023 di lima provinsi yang memiliki potensi tinggi energi terbarukan, dengan pertimbangan tiga wilayah memiliki pencapaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) rendah, yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Papua), serta lainnya dengan IPG tinggi (Sulawesi Utara dan Bali). Hasil survei di lima provinsi tersebut menunjukkan, laki-laki masih mendominasi keputusan mengenai energi rumah tangga, jumlahnya sebesar 42% dari keseluruhan responden, perempuan hanya 19%.
Transisi Energi Bukan hanya Isu Teknologi
Menurut International Energy Agency, perempuan mencakup satu dari lima posisi di sektor energi. Angka ini masih di bawah proporsi perempuan dalam tenaga kerja global sekitar 40%. Perbandingan perempuan dalam peran kepemimpinan di sektor energi kini mencapai 18%, naik dari 13% pada 2015, tetapi masih di bawah rata-rata ekonomi secara keseluruhan sebesar 25%.
Perjanjian Paris dan Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia 2016 juga mengharuskan tindakan yang mengatasi perubahan iklim mengedepankan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan kesetaraan antar generasi. NDC yang diperbarui pada 2025 pun menegaskan kembali untuk mengurangi emisi dengan menjamin partisipasi para pemangku kepentingan seperti masyarakat lokal, kelompok rentan, perempuan, masyarakat adat, dalam perencanaan maupun tahapan implementasi. Pada 21 November 2023, dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan Just Energy Transition Partnership Indonesia (CIPP JETP) 2023, mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan sebagai fondasi dalam rancangan transisi berkeadilan (Just Transition Framework).
Laporan Towards Inclusive Energy Transition in Indonesia menyoroti inklusivitas, khususnya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, masih kerap terabaikan dalam transisi energi. Tanpa kebijakan yang tepat, manfaat transisi berisiko tidak tersalurkan secara merata, termasuk bagi perempuan sebagai kelompok rentan.
Meliana Lumbantoruan, Deputi Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyatakan bahwa selama ini transisi energi hanya dipahami sebagai perubahan teknologi atau pembangunan infrastruktur. Transisi energi, kata dia, seharusnya dilihat sebagai bagian dari transformasi sosial, yang di dalamnya manfaat dari prosesnya harus berkeadilan. “Jadi, tidak ada yang tertinggal,” kata dia dalam diskusi bertajuk Kepemimpinan Perempuan dan Suara Komunitas Lokal dalam Mewujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, realita yang tampak sehari-hari justru menampilkan ketimpangan dalam memandang peran perempuan. “Faktanya apa, seringkali suara-suara perempuan dan kelompok rentan ini tidak cukup terwakili dalam proses pengambilan keputusan. Bahkan dalam pembuatan kebijakan yang bersangkut paut dengan transisi energi,” ujar dia.
Meliana memandang, pengalamannya tersebut telah menjadi gambaran menuju ketahanan energi, yang di dalamnya terdapat peran besar perempuan. Menurut dia, perjuangan menuju kesetaraan gender tidak hanya keterwakilan, tetapi juga menyangkut akses, partisipasi, dan kepemimpinan perempuan dalam menentukan arah pembangunan.
Meredam Ketimpangan
Di forum yang sama, Mikewati Vera Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, mengatakan perbincangan mengenai listrik dan transisi energi bukan hanya urusan yang besar saja, seperti industri, pabrik, manufaktur, dan infrastruktur. Tetapi, kebutuhan mendasar dalam kehidupan. “Perempuan dari bangun sampai mau tidur lagi urusannya juga sama energi,” katanya.
Menurut dia, negara tak bisa memandang peran perempuan dalam urusan energi hanya ranah domestik. Indikasi yang ia sorot bukan hanya soal narasi inklusi dalam dokumen. Tetapi, juga sejauh mana kebijakan dan proyek transisi energi mampu menjadi solusi konkret perempuan, terutama masalah kemiskinan. “Memang ada yang mengklaim sudah ada gender di dalamnya (kebijakan). Tapi, kok saya belum lihat ya punya daya yang kuat,” ucap dia.
Ia juga menyoroti sangat minim keterlibatan perempuan dalam Dewan Energi Nasional (DEN). Pada periode 2026-2030, hanya ada satu anggota perempuan dalam DEN, yaitu Sripeni Inten Cahyani. Dalam struktur keanggotaan DEN, Sripeni mewakili unsur industri dan menjadi satu-satunya perempuan di antara delapan anggota.
Periode 2021-2025, juga ada anggota perempuan dalam DEN Dina Nurul Fitria, mewakili unsur konsumen. “Yang pertama (anggota perempuan) Bu Dina, lalu saya kedua. Nama saya kalau teman-teman browsing di Google, Sripeni Inten Cahyani ketemu foto-foto saat saya menjadi Plt Dirut PLN (Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN),” katanya. “Sekarang tinggal bagaimana saya mewakili perempuan dalam DEN, yang menentukan arah kebijakan energi secara nasional.”
Senada dengan Mikewati, Sripeni mengatakan tekanan global justru menjadi pendorong untuk menghadapi tantangan transisi energi, khususnya yang benar-benar mendukung peningkatan peran perempuan.
Ia menyoroti peran penting perempuan mengurus energi, salah satunya dalam rumah tangga. Praktik penghematan bisa menjadi upaya untuk konservasi energi, Ia mencontohkan, praktik tersebut seperti pemilihan alat-alat rumah tangga, yang hemat energi dan awet. “Itu menjadi satu pertimbangan (jika) sebagai ibu rumah tangga,” ucapnya.
Perempuan selama ini kerap dipandang sebagai konsumen energi dalam rumah tangga. Padahal, menurut Sripeni, peran ini bisa diperluas jika perempuan diberi ruang dalam pengambilan keputusan.
Begitu juga soal karier, Sripeni pun menyoroti kesenjangan perempuan di dunia kerja, salah satunya kondisi ketika perempuan sulit naik jenjang karier. “Belum apa-apa memang sudah melekat dikotomi perempuan, padahal sebenarnya bisa kita manage (mengelola). Tangganya seolah-olah enggak ada karier kita di atas sudah patah duluan, padahal itu stigma saja,” ujarnya.
Sripeni juga merujuk data pada 2020, yang menunjukkan sebanyak 77% responden perempuan di Indonesia, yang bekerja dan mengurus rumah tangga. “Jadi jangan khawatir tidak masalah perempuan bekerja,” katanya. “Kita (perempuan) tidak ingin diperlakukan lebih, tapi kita ingin diperlakukan equal (setara).”




