Terlalu sempit dan tak konsisten: Memeriksa Efektivitas Zona Rendah Emisi di Indonesia
Bram Setiawan • Penulis
16 Maret 2026
6
• 6 Menit membaca

Kebijakan mengenai kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) bertujuan menekan polusi udara dengan membatasi kendaraan bermotor, yang menimbulkan emisi tinggi di kawasan tertentu. Kebijakan ini juga mendorong penggunaan transportasi publik, kendaraan yang berstandar emisi lebih rendah, aktivitas berjalan kaki, dan bersepeda. Kebijakan ini telah digunakan di berbagai kota di berbagai negara sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas udara perkotaan.
Di Indonesia, konsep kawasan rendah emisi mulai diperkenalkan melalui penataan ruang publik dan kawasan wisata. Uji kawasan rendah emisi pertama kali diberlakukan di Kota Tua Jakarta pada 2021. Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah kota di Asia Tenggara seperti Bangkok, Hanoi, dan Singapura yang menerapkan kebijakan pengendalian kendaraan di pusat kota.
Kawasan rendah emisi di Indonesia
Di Indonesia, penerapan LEZ mula-mula di Kota Tua Jakarta, yang ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi sejak 8 Februari 2021. Cakupan kawasan yang dijadikan LEZ di Kota Tua memiliki luas sekitar 0,14 kilometer persegi. Kebijakan ini mendorong masyarakat menggunakan bus Transjakarta atau kereta komuter untuk mengakses kawasan wisata Kota Tua.
Dua tahun sejak penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua, ternyata dipandang belum optimal sesuai tujuan awalnya. Sebab, kendaraan bermotor masih melintas di area yang seharusnya dibatasi. Pada 2025, pemerintah DKI Jakarta menata kembali penerapan LEZ di kawasan Kota berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023. Penataan kawasan rendah emisi di Kota Tua dilakukan secara bertahap dan memerlukan penyediaan sarana pendukung agar kebijakan berjalan maksimal.
LEZ juga diterapkan di kawasan Tebet Eco Park pada 2022. Kebijakan ini membatasi kendaraan bermotor, yang melintas di kawasan sekitar taman untuk menjaga kualitas udara dan mendukung fungsi ruang terbuka hijau perkotaan. Dengan status tersebut, masyarakat diminta memanfaatkan transportasi publik saat mendatangi Tebet Eco Park, taman yang luasnya 7,3 hektare. LEZ di ruas jalan sekitarnya hanya berlaku pada akhir pekan dan hari libur, karena berada di kawasan permukiman. Adapun Pemerintah DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi 30% pada 2030 hingga 50% dengan kebijakan yang lebih ambisius dalam kerangka pengendalian polusi udara dan emisi perkotaan.
Di Bali, kawasan Sanur yang berada di Denpasar Selatan, baru ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2025. Penetapan tersebut bertujuan mendukung kawasan pariwisata yang ramah lingkungan.
Saat ini, jika melihat implementasinya, LEZ di Indonesia masih terbatas dan berskala kecil. Di beberapa tempat di Jakarta pun, penerapannya tidak konsisten.
Laporan Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) menunjukan bahwa LEZ yang coba diterapkan di Kota Tua Jakarta hanya cenderung mendekati konsep low-traffic neighbourhood atau limited traffic zone. Alhasil, LEZ Kota Tua Jakarta dipandang masih terlalu kecil untuk bisa berdampak terhadap perbaikan kualitas udara keseluruhan Jakarta, bahkan di Jakarta Barat di mana Kota Tua berlokasi.
Padahal, apabila melihat inventarisasi emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (2018), sektor transportasi merupakan penyebab utama polusi udara yang menyebabkan 72,4% emisi nitrogen oksida (NOx) dan 67% emisi PM2.5 di Jakarta. Dengan kontribusi emisi yang besar dari sektor transportasi, kebijakan dengan cakupan kawasan kecil cenderung memberikan dampak terbatas terhadap kualitas udara dalam skala kota.
Jika merujuk “Characteristics and Effects of Low Emission Zones in Europe: A Systematic Literature Review”, ukuran LEZ di Eropa sangat bervariasi dari zona kecil di pusat kota hingga kawasan metropolitan atau regional yang luas. Penerapan LEZ umumnya menurunkan polutan seperti NO₂, NOx, dan PM10, dengan penurunan yang paling sering kisaran 5–25%. Dampak yang kuat cenderung muncul di kota dengan zona yang lebih luas atau terdapat pembatasan kendaraan yang sangat ketat.
Implementasi kebijakan LEZ di Jakarta, termasuk di kawasan Tebet Eco Park, masih tahap awal kebijakan, yang memerlukan strategi lebih luas agar dapat memberikan dampak signifikan terhadap kualitas udara kota. Sementara di Sanur, belum ada kajian yang secara khusus mengukur dampak LEZ terhadap kualitas udara. Namun, sebelum LEZ ditetapkan, Sanur merupakan salah satu lokasi percontohan untuk menguji kebijakan transportasi rendah emisi, termasuk pengembangan kendaraan listrik dan perencanaan tata ruang kawasan wisata.
Perbandingannya di Kota-Kota Asia Tenggara
Di beberapa kota negara-negara Asia Tenggara, kebijakan LEZ berbeda-beda. Sejak 2026 di Bangkok, Thailand, pemerintah kota mengategorikan LEZ sebagai salah satu dari sepuluh langkah utama pengendalian PM2,5. Pemerintah kota melalui Bangkok Metropolitan Administration (BMA) menerapkan LEZ untuk membatasi kendaraan berat yang berpolusi tinggi ketika konsentrasi PM2,5 meningkat. Kebijakan ini melarang truk enam roda atau lebih memasuki area tertentu saat tingkat polusi udara mencapai kategori berbahaya. Misalnya, ketika konsentrasi PM2,5 melampaui sekitar 75 mikrogram per meter kubik (µg/m³), satuan yang digunakan untuk mengukur konsentrasi polusi udara, di beberapa distrik kota.
Di Bangkok juga ada sistem Green List, yang menunjukkan kendaraan telah memenuhi pemeriksaan emisi atau standar mesin yang lebih bersih. Kategori kendaraan besar seperti truk lebih dari enam roda, yang tidak termasuk dalam Green List akan dilarang memasuki Bangkok. Penegakan akan mengandalkan sistem kamera CCTV untuk penilangan otomatis. Apabila pemilik truk ingin beroperasi selama hari-hari saat polusi tinggi harus mengganti oli mesin dan filter, serta mendaftar ke sistem tersebut. Kendaraan dengan standar emisi yang baik, seperti kendaraan listrik atau yang memenuhi standar Euro 5-6 (regulasi batas emisi gas buang kendaraan bermotor) otomatis masuk Green List.
Di Hanoi, Vietnam, kebijakan LEZ diterapkan secara bertahap. Pemerintah Hanoi menyetujui kebijakan LEZ melalui resolusi Dewan Rakyat kota, yang bertujuan membatasi kendaraan yang menimbulkan polusi tinggi di kawasan pusat kota. Kawasan rendah emisi pertama akan diterapkan di distrik Hoan Kiem dan Ba Dinh untuk membatasi kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi tertentu. Pada 1 Juli 2026, kebijakan ini akan diuji di beberapa kawasan dalam Ring Road 1, termasuk sembilan kelurahan di pusat kota. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi, misalnya mobil di bawah standar Euro 4 atau sepeda motor berbahan bakar fosil, akan dibatasi menurut waktu atau wilayah tertentu. Pengujian LEZ dilakukan bertahap hingga 2030. Setelah diujikan di Ring Road 1, LEZ kemudian diperluas ke Ring Road 2 pada 2028 dan Ring Road 3 pada 2030.
Di Singapura, kendati tidak memiliki regulasi LEZ, negara ini menggunakan kebijakan terpadu untuk mengendalikan kemacetan dan emisi transportasi. Sistem Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura dikategorikan sebagai congestion charging, yakni kebijakan yang mengenakan biaya untuk kendaraan yang memasuki atau menggunakan jalan di kawasan padat atau waktu kemacetan tingkat tinggi.
Inti kebijakan ERP yang sudah berlaku sejak 1998, menggantikan Area Licensing Scheme (ALS). Sistem ERP mengenakan biaya secara otomatis ketika kendaraan melewati gerbang elektronik menuju kawasan padat dengan prinsip pay-as-you-use. Tarifnya berbeda menurut jenis kendaraan dan waktu perjalanan. Kebijakan tersebut disertai peningkatan transportasi publik dan berbagai program untuk mendorong perjalanan di luar jam sibuk.
Singapura menerapkan skema kendaraan dengan pembatasan waktu penggunaan seperti Weekend Car (WEC). Adapun program perjalanan MRT gratis sebelum jam sibuk untuk mendorong pergeseran waktu perjalanan. Kombinasi ini membentuk pendekatan kebijakan transportasi yang terintegrasi untuk mengelola lalu lintas dan mobilitas perkotaan.
Jika dibandingkan dengan kota-kota tersebut, penerapan LEZ di Indonesia perlu mendapat sorotan di cakupan kawasan dan pengawasan. Pengawasannya juga masih manual, atau melalui rambu-rambu dan petugas daerah. Cakupan LEZ Indonesia pun terbatas, yang tanpa target atau peninjauan berkala.
Ke depan, kebijakan ini bukan hanya perlu diperbaiki, melainkan perlu diperjelas dari sisi standardisasi kendaraan, perluasan wilayah, sistem pemantauan, serta integrasinya dengan transportasi publik serta dukungan kebijakan penggunaan kendaraan listrik di kota-kota. Pendekatan tersebut penting agar LEZ tidak sekadar menjadi pembatasan lalu lintas, tetapi juga bagian dari strategi pengurangan emisi dan transisi energi yang mencakup seluruh kelompok masyarakat.




