4 Risiko di balik Program B50, bukan Solusi Transisi Energi
Bram Setiawan • Penulis
02 Juli 2026
19
• 5 Menit membaca

Mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, biodiesel atau campuran solar dengan minyak sawit 50% (B50) mulai dijalankan pada 1 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto menginginkan program ini menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan impor solar. Pemerintah memberikan masa transisi tiga bulan untuk seluruh badan usaha melakukan penyesuaian, termasuk menghabiskan stok lama dan proses pencampuran.
Namun, di balik ambisi swasembada energi ini muncul sorotan terhadap berbagai dampaknya. Oleh karena itu, program B50 ini perlu dicermati ketepatannya sebagai solusi di tengah upaya global yang mengarah pada transisi energi.
1. Merugikan petani sawit
Insentif biodiesel yang dikelola melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring perluasan kebijakan mandatori. Misalnya, subsidi berupa gelontoran dana pungutan ekspor minyak sawit mentah untuk menambal selisih harga biodiesel naik dari Rp10,8 triliun pada 2016 menjadi sekitar Rp35,5 triliun pada 2025.
Kajian BPDP menunjukkan pelaksanaan program B50 berpotensi menimbulkan defisit pendanaan lebih dari Rp25 triliun pada 2026-2027, apabila dijalankan tanpa penyesuaian. Kondisi tersebut mengindikasikan ruang pendanaan BPDP dapat semakin tertekan, sehingga berpotensi memengaruhi pembiayaan program lain yang juga bersumber dari dana tersebut, termasuk Peremajaan Sawit Rakyat. Dalam program ini, BPDP seharusnya menggelontorkan dana bantuan agar petani bisa membeli benih sawit baru, tujuannya untuk menggantikan tanaman sawit tua yang produktivitasnya sudah menurun.
Para petani sawit pun meminta pemerintah agar tidak terburu-buru menjalankan mandatori B50 ini. Program ini dipandang berpotensi menambah tekanan baru bagi para petani. Sebab, biaya kebijakan ini bisa berdampak terhadap petani sawit, karena semakin rendahnya harga tandan buah segar (TBS). Menurut petani, tanpa langkah pembenahan aspek produktivitas, kebijakan B50 diproyeksikan akan menguras anggaran dana sawit BPDP.
2. Mengancam pasokan minyak goreng
Menurut Center of Economic and Law Studies (CELIOS), rencana swasembada energi melalui program biodiesel B50 berpotensi kontradiktif terhadap ketahanan pangan. Ada potensi harga minyak goreng melonjak karena bahan baku yang sama dipakai untuk ambisi swasembada energi Indonesia.
Pada 2022, Indonesia pernah dilanda kelangkaan minyak goreng, sehingga harganya naik. Pelaksanaan B50 juga akan meningkatkan kebutuhan minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO) untuk energi sehingga berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan baku minyak goreng. Mengingat biodiesel dan minyak goreng sama-sama menggunakan bahan baku sawit, maka peningkatan alokasi CPO untuk energi dapat memperketat pasar. Situasinya bisa makin pelik apabila produksi tidak tumbuh sesuai kebutuhan.
Di lain pihak, produksi minyak sawit cenderung tidak berubah, bahkan sempat menurun. Pada 2023 total produksi CPO nasional mencapai 50,07 juta ton, menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Pada 2024, produksi CPO sempat menurun ke 48,16 juta ton. Pada 2025, produksi CPO mencapai 51,66 juta ton.
Dari angka tersebut, sekitar 23-25 juta ton CPO Indonesia dijual ke luar negeri. Sementara untuk minyak goreng, kebutuhan sekitar 10-11 juta ton per tahun. Kebutuhan CPO untuk program B50, di lain pihak, bisa mencapai 16 juta ton alias melonjak 4 juta ton dari sekitar 12 juta ton per tahun dalam program B40.
3. Risiko emisi biodiesel sawit
Pemerintah menyatakan biodiesel sebagai bahan bakar rendah emisi. Namun, laporan Traction Energy Asia (2022) menjelaskan, emisi dari rantai produksi biodiesel berbahan baku CPO dapat mencapai enam kali lebih tinggi dibandingkan yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar fosil. Pengeringan lahan gambut saat pembukaan perkebunan sawit menjadi faktor utama penyumbang emisi gas rumah kaca dalam rantai produksi biodiesel.
Persoalan emisi juga dikaitkan dengan praktik pembukaan lahan melalui pembakaran yang masih ditemukan, termasuk perusahaan bersertifikasi keberlanjutan. Pantau Gambut mencatat 91% dari 155 area kebakaran lahan telah berubah menjadi perkebunan sawit. Data ini menunjukkan keterkaitan antara kebakaran lahan dan perluasan perkebunan sawit.
Dari keseluruhan temuan tersebut menunjukkan, kontribusi biodiesel terhadap transisi energi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan emisi dari rantai produksinya. Oleh karena itu, anggapan mengenai biodiesel sejalan dengan transisi energi perlu ditinjau ulang agar tak menambah ketimpangan baru. Walaupun, program B50 ini dibarengi dengan ambisi swasembada energi, tapi perlu disoroti juga ancaman risikonya terhadap pembukaan hutan.
4. Memperpanjang ketergantungan Energi Fosil
Penyediaan energi minyak dan gas untuk domestik masih belum dapat ditunjang oleh produksi dalam negeri, sehingga masih impor. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor minyak mentah Indonesia pada 2025 seberat 17,58 juta ton dengan nilai US$9,31 miliar. Oleh karena itu, meskipun program B50 berpotensi menekan kebutuhan impor solar, Indonesia tetap harus mengimpor minyak mentah sebagai bahan baku solar. B50 pun sebetulnya memperlihatkan bahwa Indonesia masih ketergantungan terhadap energi fosil meski komposisi bahan bakarnya berubah.
Soal ketergantungan ini bisa dilihat dari dampak konflik antara Israel dan Iran yang diikuti keterlibatan Amerika Serikat, mengakibatkan gangguan pelayaran di Selat Hormuz, jalur utama perdagangan minyak dunia. Pelayaran yang terganggu di Selat Hormuz meningkatkan risiko pasokan dan mendorong kenaikan harga minyak. Kondisi tersebut meningkatkan beban negara-negara yang bergantung pada impor minyak, termasuk Indonesia. Data Kpler menunjukkan jumlah penyeberangan kapal komoditas di Selat Hormuz turun sekitar 95% dibandingkan kondisi biasanya. Gangguan tersebut kemudian berimbas pada naiknya harga minyak dan menyebabkan defisit perdagangan Indonesia hingga US$1,61 miliar, pertama kali terjadi setelah enam tahun.
Kenaikan harga minyak dunia juga berdampak pada kebutuhan devisa Indonesia untuk membiayai impor. Sebagai gambaran saja, sebelum konflik meletus, Indonesia melakukan impor minyak dan gas (migas) seberat 55,33 juta ton pada 2025, dengan nilai total US$32,77 miliar.
B50 Bukan Solusi Transisi Energi
Upaya menekan emisi karbon transportasi bukan hanya mengganti jenis bahan bakar. Transisi energi juga ditentukan oleh perubahan sistem konsumsi energinya.
Seiring berkembangnya kendaraan listrik dan transportasi publik rendah emisi, dukungan bisa diarahkan pada infrastruktur elektrifikasi energi bersih dan transportasi publik. Pemerintah juga bisa mendorong kendaraan pengguna solar, seperti truk, untuk beralih ke mesin berbasis listrik. Studi International Council of Clean Transportation mencatat emisi dari model truk listrik yang diproduksi tahun 2021 memiliki 63% emisi lebih rendah dibandingkan truk berbasis diesel. Angka ini bahkan bisa lebih tinggi (84%) apabila listriknya berasal dari energi terbarukan.
Oleh karena itu, elektrifikasi perlu dipertimbangkan sebagai salah satu bagian dari upaya transisi energi. Fokusnya bukan hanya kendaraan pribadi, tapi berbagai moda transportasi umum, termasuk kendaraan angkutan barang yang menggunakan solar.

