81 Tahun Indonesia: Masyarakat Adat Masih Terancam di Tengah Proyek Energi
Bram Setiawan • Penulis
17 Agustus 2026
0
• 5 Menit membaca

Image: Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace
Hingga 81 tahun usia Indonesia, sekaligus di tengah agenda swasembada energi yang menjadi ambisi Presiden Prabowo Subianto, banyak masyarakat adat yang justru rentan terancam ruang hidupnya karena tekanan pembangunan. Indonesia memang perlu merdeka dalam memenuhi kebutuhan energinya sendiri. Namun, yang lebih penting lagi, upaya dekarbonisasi dan pengembangan energi terbarukan seharusnya tidak merampas kawasan hidup masyarakat adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada 135 kasus perampasan wilayah adat di Indonesia selama 2025. Perampasan berdampak pada 3,8 juta hektare ruang hidup masyarakat adat di 109 komunitas. Proyek energi merupakan salah satu sektor yang masuk dalam perampasan tersebut.
Lihat saja, konflik pun muncul dari tambang nikel di Raja Ampat, pengembangan panas bumi di Poco Leok NTT, hingga hutan tanaman energi (HTE) yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat adat di Bangka Belitung. Dari konflik-konflik ini menunjukkan betapa rentan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dalam proses pembangunan.
1. Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat
Raja Ampat, yang dijuluki “surga terakhir di Bumi” ini, tak lepas dari ancaman pertambangan nikel. Pada 2025, para pemuda adat di sana menentang upaya eksploitasi pertambangan nikel di Pulau Manyaifun dan Batang Pele. Penolakan ini terjadi karena risiko kehilangan keanekaragaman hayati yang ditanggung oleh masyarakat adat di kampung Manyaifun dan Batang Pele.
Adapun nikel merupakan salah satu bahan baku baja tahan karat yang digunakan untuk infrastruktur energi terbarukan. Nikel juga menjadi bahan baku baterai mobil listrik yang tengah digandrungi pasar global.
Menurut laporan Greenpeace Indonesia, Surga yang Tak Terlindungi, tiga perusahaan disebut tengah memproses perizinan pertambangan nikel di bagian timur Pulau Waigeo. Perusahaan tersebut PT Raja Ampat Nikel Abadi, PT Waegeo Mineral Mining, dan PT Eka Kurnia Baru. Perluasan untuk memperoleh akses pertambangan di timur Pulau Waigeo akan mengganggu kelangsungan masyarakat adat Maya, Matbat, dan Biak, yang selama ini hidup dari laut dan keanekaragaman hayati di dalamnya.
Selama ini, ketiga masyarakat adat menerapkan sistem tradisional pengelolaan laut (sasi) untuk mengatur kegiatan penangkapan ikan, melindungi terumbu karang, dan menjaga ketersediaan sumber daya jangka panjang. Bahkan, terdapat Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017. Pemerintah mengatur perlindungan ikan, biota laut, dan potensi sumber daya alam lainnya di wilayah pesisir dan laut dalam pertuanan adat Suku Maya.
2. Warga Poco Leok Menentang Proyek Panas Bumi
Di Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), tekanan datang dari pengembangan energi panas bumi (geotermal). Di sana, masyarakat adat menolak pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu Unit V–VI, karena proyek itu rentan berdampak terhadap tanah ulayat, sumber air, lahan pertanian, dan tatanan sosial budaya mereka.
Penolakan pun berlanjut ke jalur hukum. Pada 10 Maret 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memenangkan gugatan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai mengenai tindakan yang menghalangi unjuk rasa yang menolak proyek geotermal PLTP Ulumbu Unit V–VI. Kemenangan tersebut memang tak berujung pembatalan proyek, tapi PTUN Kupang menyatakan tindakan Bupati Manggarai sebagai perbuatan melawan hukum
Proyek energi rendah karbon di Poco Leok memperlihatkan hak masyarakat adat di atas wilayah hidupnya tak bisa dirampas begitu saja. Persoalannya bukan sekadar pengembangan energi terbarukan, tetapi cara negara menjamin partisipasi dan kebebasan masyarakat dalam proses pembangunan. Wilayah adat Poco Leok yang tercatat di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencakup 10 komunitas adat (gendang) yang telah mendokumentasikan wilayah adat dan ruang hidupnya.
Pengembangan proyek panas bumi mulai bersinggungan dengan masyarakat adat setelah Bupati Manggarai menetapkan Poco Leok sebagai lokasi proyek pada 1 Desember 2022. Pada Agustus 2023, sekitar 500 warga dari 10 gendang berunjuk rasa menolak proyek PLTP Ulumbu. Penolakan terus berlanjut. Pada 5 Juni 2025, warga menghadapi intimidasi saat aksi unjuk rasa. Peristiwa itu kemudian menjadi dasar gugatan ke PTUN Kupang yang diajukan pada 3 September 2025.
3. Terimpit HTE di Bangka Belitung
Di Bangka Belitung, pengembangan HTE untuk menjadi bahan bakar pendamping batu bara tak hanya mengubah fungsi kawasan bekas hutan tanaman industri (HTI), tetapi juga membawa ancaman terhadap hutan alam yang tersisa. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, sebanyak 2.758 hektare hutan alam telah hilang pada 2017 hingga 2021, dan masih ada 4.332 hektare hutan alam di dalam konsesi HTE yang terancam deforestasi.
Ancaman itu beririsan dengan ruang hidup masyarakat adat. Ketika kawasan HTI didorong menjadi HTE, masyarakat adat akan menghadapi risiko perubahan fungsi, yang memperpanjang tekanan dalam ruang hidup. Sebagaimana kawasan yang menjadi ruang hidup Suku Mapur, yang belum mendapat pengakuan negara sebagai hutan adat, masuk dalam kawasan hutan produksi (HP) yang sebagian besar izin telah dikuasai perkebunan minyak sawit dan HTI. Sebagian besar izin HTI ini berada di hutan larangan Suku Mapur, seperti hutan Gunung Cundong, Kasak Tade, hingga Bukit Tabun.
Begitu juga ruang hidup Suku Jerieng di Kabupaten Bangka Barat yang terimpit perkebunan sawit dan HTI. Sejak 2017, masyarakat bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung, mendesak pencabutan izin HTI milik PT Bangun Rimba Sejahtera seluas 66.460 hektare, yang tersebar di 39 desa. Penolakan masyarakat berlanjut melalui audiensi di kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Bukan Sekadar Rendah Karbon
Tiga kisah masyarakat adat tersebut memperlihatkan, pemerintah perlu memastikan proyek energi maupun rantai pasoknya memenuhi prinsip partisipasi, informasi yang utuh, perlindungan wilayah adat, dan persetujuan masyarakat adat.
Pemerintah juga perlu menyegerakan pengakuan wilayah adat sebelum merencanakan proyek di suatu daerah. Dengan demikian, transisi energi tidak sekadar tujuan rendah karbon semata, tetapi juga memastikan masyarakat yang berada dalam agenda ini tidak kehilangan hak untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.
Pengembangan energi terbarukan tidak cukup dipahami sebagai pembangunan infrastruktur. Apalagi jika masyarakat adat ingin memenuhi kebutuhan energinya secara mandiri dan berkesinambungan, pemerintah seharusnya bisa mendukung upaya ini. Keterlibatan masyarakat adat pun bisa menyeluruh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan. Dengan begitu, pemerintah tidak melulu ketergantungan proyek energi berskala besar yang memiliki risiko sosial, persoalan lahan, dan gangguan keanekaragaman hayati lebih besar.

