Bagaimana Meredam Polemik Sosial dari Perubahan Subsidi Energi?
Duwi Setiya Ariyanti • Penulis
21 Agustus 2026
4
• 6 Menit membaca

Image: Pertamina Patra Niaga/Infopublik.id
Dalam pidato Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Presiden Prabowo Subianto mengatakan rencananya menyiapkan insentif motor listrik yang dibuat produsen lokal.
Insentif tersebut diklaim untuk mendorong adopsi motor listrik karena mampu menurunkan biaya kendaraan dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) impor, serta memperbesar industri lokal.
Kendati demikian, Prabowo belum memberikan penjelasan soal skema insentif yang diberikan kepada para produsen pada tahun depan. Pastinya, insentif ini akan melengkapi subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta per unit kepada pengguna yang kemungkinan berlaku mulai September 2026. Targetnya, sebanyak 100.000 unit motor listrik akan mendapatkan subsidi.
Insentif ini menjadi pelengkap dari sederet kebijakan negara untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap energi. Namun, apakah insentif tersebut benar-benar bisa direalisasikan secara berkeadilan dan mendukung agenda iklim Indonesia di tengah ekonomi yang tengah sulit dan anggaran yang tersandera subsidi energi fosil?
Bagaimana sebenarnya potret subsidi energi?
Secara total, subsidi energi dalam RAPBN 2027 mencapai Rp272,94 triliun atau naik 20,1% dari proyeksi 2026 sebesar Rp227,25 triliun.
Secara nilai, kontribusi terbesar berasal dari subsidi listrik dengan nilai Rp130,1 triliun, naik 17,8% dari Rp110,4 triliun. Namun, kenaikan terbesar ada pada subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg sebesar Rp114,1 triliun, melesat 26,2% dari Rp90,4 triliun. Mengekor, subsidi BBM ditetapkan sebesar Rp28,7 triliun atau naik 8,7% dari Rp26,4 triliun.
Dengan rancangan subsidi ini, belanja negara pada 2027 diperkirakan menyentuh Rp4.097,2 triliun atau naik 6,6% dari APBN 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun. Sementara itu, pendapatan sebesar Rp3.426 triliun, tumbuh 8,6% dari Rp3.153,6 triliun. Alhasil, defisit APBN sebesar Rp671,2 triliun atau masih setara dengan 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Kendati terlihat aman di atas kertas, belanja pemerintah bisa saja naik, terutama bila memperhitungkan sejumlah indikator. Misalnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan volume distribusi subsidi energi naik melebihi asumsi, nilai subsidi total bisa terkerek secara signifikan sehingga menimbulkan ketidakpastian kinerja fiskal negara. Hal ini terjadi saat perang Iran-Amerika Serikat yang melemahkan rupiah dan mengerek harga minyak mentah pada awal 2026.
Sejauh ini, RAPBN 2027 memuat asumsi dasar makro berupa bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 dan ICP US$75 per barel. Untuk asumsi subsidi tetap solar Rp1.000 per liter untuk volume 19.558 kiloliter (kl) dan minyak tanah 539.000 kl. Terakhir, volume penyaluran subsidi LPG tabung melon sebesar 8.945 juta kg.
Reformasi setengah hati
Selain insentif motor listrik, pemerintah juga membuka peluang perubahan kebijakan subsidi di masa depan. Namun, perubahan yang diwacanakan belum benar-benar menyelesaikan persoalan subsidi yang tak tepat sasaran dan memperpanjang napas energi fosil.
Untuk mengurangi subsidi LPG, misalnya, pemerintah mendorong penggunaan sumber energi lain, seperti compressed natural gas (CNG). Opsi distribusi subsidi CNG ini diklaim lebih murah hingga 40% dari subsidi gas melon.
Secara teknis, penggunaan CNG bisa saja tak menarik karena energi yang dihasilkan LPG lebih besar dengan volume yang sama. Artinya, masyarakat akan membutuhkan lebih banyak CNG untuk memenuhi kebutuhan energi yang biasa dipenuhi dari LPG 3 kg. Oleh karena itu, pada akhirnya, subsidi CNG bisa sama bahkan lebih besar daripada LPG gas melon.
Tak cukup dengan CNG, pemerintah mengembangkan dimetil eter (DME) untuk mengurangi ketergantungan terhadap gas melon. Dengan pengembangan tambang batu bara di Tanah Air, pemerintah melirik dimetil eter untuk berkelit dari tingginya biaya impor LPG. Adapun, dimetil eter merupakan produk yang dihasilkan dari gasifikasi batu bara yang memiliki karakter mendekati LPG.
Sayangnya, penggunaan dimetil eter berpotensi menimbulkan biaya subsidi yang lebih mahal daripada LPG 3 kg. Dari hitungan, dimetil eter membutuhkan subsidi Rp18.000 per tabung sehingga dengan mempertimbangkan kuota 8,17 juta ton, nilai subsidinya bisa menyentuh Rp147 triliun. Sebagai pembanding, subsidi untuk LPG sebesar Rp10.000 per tabungnya. Alhasil, ada potensi lonjakan hampir dua kali subsidi LPG bila diganti dengan dimetil eter.
Ada juga wacana pengurangan subsidi BBM pertalite yang hanya diberikan bagi warga yang termasuk dalam desil 9-10 (dua kelompok pengeluaran terbesar) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN. Namun, wacana yang masih dalam tahap evaluasi pemerintah itu turut menuai polemik karena penggolongan desil DTSEN belum sesuai dengan realita perbedaan pengeluaran kelas menengah, kelas atas, hingga kelompok superkaya.
Bagaimana solusinya?
Perubahan skema subsidi membutuhkan pendekatan yang menyentuh berbagai sisi. Bukan cuma penghematan anggaran negara dan efek pengganda ekonomi, perubahan subsidi perlu mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungannya.
Sebagai contoh, pendekatan tambal sulam seperti mengganti LPG ke CNG ataupun dimetil eter semestinya diurungkan pemerintah. Seiring rencana negara menggenjot kapasitas listrik nasional, dukungan penggunaan energi yang bersih untuk memasak harus diarahkan pada subsidi kompor listrik bagi masyarakat miskin.
Sementara untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik, khususnya motor listrik, pemerintah perlu meneguhkan opsi subsidi pembelian motor listrik. Dari riset yang dipublikasikan tahun 2025, pemerintah perlu memberikan subsidi pembelian motor listrik setidaknya Rp12 juta per unit agar bisa mencapai 13 juta unit motor listrik pada 2033. Sementara itu, subsidi bisa lebih rendah, yakni Rp7 juta per unit dan subsidi listrik 30% bagi pengguna apabila pemerintah ingin mencapai target yang sama tapi pada 2035.
Peningkatan subsidi kendaraan listrik secara signifikan ini memang memerlukan anggaran tak sedikit. Oleh karena itu, kebijakan ini juga perlu dibarengi dengan pengurangan subsidi BBM sekaligus membiarkan harga BBM nonsubsidi bergerak sesuai harga pasar. Dengan begitu, risiko pengeluaran membengkak karena harga minyak dunia yang naik bisa diredam.
Rencana mengurangi subsidi energi fosil juga perlu selaras dengan penguatan program perlindungan sosial dan pelaksanaannya. Sebagai contoh, pemutakhiran data dan cakupan penerima subsidi, jaminan serta bantuan sosial perlu menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi subsidi.
Keselarasan menjadi sangat penting agar perubahan kebijakan subsidi tidak mengulang persoalan yang terjadi dari reformasi subsidi 2014. Penelitian yang dilakukan The SMERU Research Institute mencatat rendahnya cakupan penerima program perlindungan sosial mengakibatkan kenaikan harga BBM pada 2014 berdampak negatif terhadap keluarga miskin. Meski berhasil menghemat anggaran, kehidupan sejumlah keluarga tak mampu di luar Jawa mengalami guncangan (mengurangi kunjungan ke fasilitas kesehatan, mengurangi pengeluaran pendidikan, dan sebagainya).
Kerja sama pemerintah dengan institusi di daerah untuk memetakan jenis perlindungan sosial juga diperlukan karena karakter masyarakat yang berbeda-beda di setiap daerah. Subsidi biaya penitipan anak bisa menjadi contoh untuk memastikan keluarga bisa bertahan di tengah guncangan saat kedua orang tua harus bekerja ekstra tanpa menghilangkan tanggung jawab domestik.
Dengan begitu, pemerintah bisa mencapai lebih dari penghematan anggaran ataupun pemenuhan komitmen lingkungan, melainkan juga membantu kelompok rentan tetap tangguh bahkan naik kelas di tengah kondisi ekonomi yang sedang tak mudah.

