Kaset Kusut Jualan Karbon Indonesia dalam Konferensi Iklim COP31
Robby Irfany Maqoma • Penulis
27 Oktober 2026
5
• 5 Menit membaca

Indonesia lagi-lagi menyinggung perdagangan karbon sebagai salah satu agenda penting yang dibawa para delegasinya dalam konferensi perubahan iklim COP31. Pertemuan delegasi peserta Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) ini akan digelar di Antalya, Turki, pada 9-20 November 2026.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo menganggap posisi Indonesia soal agenda ini cukup solid dan targetnya jelas. Dalam kesempatan berbeda, ia bahkan berani mengklaim banyak negara maju dari Jepang hingga Amerika Serikat rela antre membeli karbon Indonesia dengan nilai puluhan miliar dolar AS.
Klaim Hashim di panggung dunia ini bukan cerita baru. Sejak pertama kali menjadi utusan kakaknya, Presiden Prabowo Subianto—pada 2024, ia saban tahun kali mempromosikan ‘pentingnya karbon Indonesia’ untuk dilirik negara lain ataupun perusahaan.
Namun, di balik janji manis itu, upaya pemerintah menjual karbon justru menjadi cerita yang diulang-ulang dan menyimpan kekacauan mendasar dalam aksi iklim Indonesia.
Centang perenang perdagangan karbon
Di permukaan, logika perniagaan karbon tampak sederhana. Ada satu pihak memperdagangkan kredit karbon hasil kegiatan mereka yang dianggap menyerap emisi atau mencegah pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer di masa depan.
Dalam masa-masa awal perdagangan karbon, penjual biasanya merupakan para pihak yang melindungi hutan. Kini, dunia tengah membahas kemungkinan proyek energi terbarukan seperti panel surya ataupun turbin angin hingga efisiensi energi untuk menjadi objek penjualan karbon.
Di lain pihak, pembelinya biasanya merupakan pihak-pihak yang aktivitasnya mengeluarkan emisi karbon seperti perusahaan minyak dan gas fosil dan penambang batu bara. Pihak-pihak ini biasanya membeli kredit karbon karena tak lagi memiliki ‘kuota pembuangan’ karena sudah dibatasi suatu negara, atau mau menghindari pajak karbon yang lebih merugikan keuangan mereka. Praktik ini jamak dikenal sebagai penebusan karbon atau carbon offsets.
Perdagangan bertumpu pada prinsip additionality, yakni perhitungan manfaat karbon yang berpotensi terjaga dari suatu proyek. Dari perlindungan hutan, additionality dihitung berdasarkan pada jumlah karbon tertentu yang tetap tersimpan di pohon dan tanah. Sementara proyek energi terbarukan mengukur kredit karbon berdasarkan kemungkinannya mencegah listrik dari energi fosil seperti batu bara di sistem kelistrikan tertentu mengeluarkan karbon di masa mendatang. Prinsip ini turut mewajibkan penjual karbon untuk memberikan perhitungan kredibel bahwa emisi berpeluang tinggi terlepas apabila perlindungan hutan ataupun proyek energi terbarukan mereka tidak dilakukan.
Di sinilah masalahnya. Perdagangan karbon terlalu menggunakan kacamata kuda dari suatu proyek kredit karbon di waktu tertentu sebagai baseline atau perhitungan dasar—tanpa mempertimbangkan adanya perubahan kebijakan, kapasitas pendanaan, ataupun kemungkinan lainnya di masa depan. Tak ada pula perhitungan ini memasukkan risiko deforestasi ataupun proyek batu bara raksasa di tempat lain akibat suatu proyek hijau sudah menutup ‘keran karbon’ tersebut.
Karena alasan yang hampir serupa itulah, riset pada 2023 mendapati bahwa 90% proyek carbon offsets tidak berguna meredam deforestasi. Sebaliknya, proyek-proyek tersebut justru menjadi dasar pembenar bagi para penjual untuk mengeruk Bumi dan melepaskan emisi. Raksasa energi fosil global, Shell, juga masih menjadi salah satu perusahaan penghasil emisi terbesar meski perusahaan ini telah berpartisipasi dalam proyek karbon hutan terbesar di dunia, Katingan Mentaya Project di Kalimantan Timur.
Pasar karbon Indonesia tidak siap
Indonesia memang memiliki seperangkat aturan dan kebijakan perbaikan dalam perdagangan karbon, tapi pelaksanaannya pincang.
Idealnya, perdagangan karbon diberlakukan bersama pembatasan emisi dan pajak karbon. Mekanisme yang kedua dan ketiga diterapkan untuk memastikan perusahaan melaksanakan bisnis yang rendah emisi sekaligus menuntut mereka memenuhi prinsip polluters pay: para perusak wajib bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Prinsip inipun sudah diadopsi Indonesia sejak 17 tahun silam, yang mengutamakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Sialnya, pajak karbon masih jadi pasal kosong alias belum dilaksanakan sejak termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2021. Alhasil para pemilik pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perusahaan migas, ataupun pencemar lainnya masih bebas beroperasi tanpa pungutan karbon atas kerusakan yang mereka buat.
Minimnya itikad politik pemerintah dalam memberlakukan pajak karbon kemudian dibaca publik sebagai keengganan negara untuk menghargai iklim usaha yang rendah emisi. Bursa karbon Indonesia mencatatkan animo publik yang amat lesu. Baru ada 155 entitas yang terdaftar di bursa dengan harga rata-rata per unit karbon sangat murah: tak sampai US$6 per ton CO2e. Bandingkan dengan harga karbon rata-rata bursa Eropa yang bisa menyentuh US$98 per ton CO2e dengan 11 ribu entitas terdaftar.
Fokuslah pada keadilan iklim dan transisi energi
Alih-alih memaksakan berjualan karbon di tengah efektivitas yang meragukan dan tata kelola yang lemah, Indonesia semestinya memanfaatkan COP31 untuk memperjuangkan keadilan iklim bersama negara berkembang lainnya. Keadilan iklim dapat mengarah pada desakan uang ganti rugi (loss and damage) yang bisa menambal kekurangan pendanaan Indonesia. Tuntutan ini justru lebih “solid dan jelas” ketimbang berlaku seperti tukang obat—menawarkan proyek karbon ke mana-mana.
Bahu-membahu, Indonesia dapat menuntut komitmen lebih negara maju untuk memberikan ganti rugi atas emisi yang mereka keluarkan dan menyebabkan suhu Bumi begitu cepat memanas sejak era praindustri. Secara historis pun emisi Indonesia jauh di bawah mereka, tetapi jauh lebih rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Landasannya pun sudah ada. Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) berpendapat negara yang melanggar kewajiban iklim melakukan perbuatan melawan hukum. Pendapat ini dapat membuka jalan bagi reparasi atas dampak krisis iklim termasuk urusan ganti rugi, meski ia tidak mengikat secara hukum.
Namun upaya ini akan menjadi pepesan kosong apabila tidak dibarengi pembenahan nasional: aksi iklim Indonesia harus diperkuat. Lembaga Climate Action Tracker menilai target iklim Indonesia secara keseluruhan menduduki ranking paling bawah “sangat tidak memadai” (critically insufficient). Artinya, jika semua negara meniru Indonesia, pemanasan Bumi bisa menyentuh 4°C. Sulit menagih ganti rugi kepada negara maju dengan rapor seperti itu.
Aksi konkret ini dapat dilakukan Indonesia dengan memasukkan target-target besarnya dalam kebijakan iklim agar pertanggungjawabannya lebih jelas, seperti pembangunan PLTS 100 GW. Upaya ini pun harus memasukkan langkah terarah Indonesia untuk memensiunkan PLTU dan mengakhiri subsidi energi fosil sebagai sinyal menuju dekarbonisasi yang lebih cepat dan serius. Langkah lainnya yang juga penting adalah memadamkan karhutla secepat mungkin, sekaligus membuat kebijakan perlindungan lahan yang agresif agar mencegahnya berkobar kembali.
Tanpa pembenahan internal dan upaya diplomatik yang berani, klaim-klaim Indonesia akan terus dianggap tong kosong nyaring bunyinya alias minim berkontribusi terhadap upaya umat manusia mengatasi krisis iklim.

