Kebuntuan Plastic Treaty dan Taruhannya untuk Transisi Energi Global

Ibar Furqonul Akbar, Robby Irfany Maqoma Penulis

29 Agustus 2025

total-read

6

5 Menit membaca

Kebuntuan Plastic Treaty dan Taruhannya untuk Transisi Energi Global

Kredit foto: Florian Fussstetter/ UNEP

 

Pertemuan Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC) Perserikatan Bangsa Bangsa untuk merumuskan Perjanjian Plastik Global di Jenewa pada Agustus 2025 kembali berakhir tanpa pengesahan. INC terbaru hanya menghasilkan dua versi draf perjanjian, tanpa adanya kesepakatan soal materi pembatasan produksi plastik yang telah dimandatkan oleh Majelis Lingkungan Hidup PBB atau UNEA.

 

Kebuntuan ini juga menandakan keberhasilan delegasi dari negara-negara produsen minyak dan kelompok industri untuk menggagalkan upaya memasukkan pembatasan produksi plastik baru ke dalam teks perjanjian. 

 

Baik draf pertama maupun kedua hanya menekankan daur ulang dan pengelolaan sampah. Keduanya tidak berhasil mengakomodasi dengan tegas tuntutan sebagian negara—terutama dari blok Global South dan Uni Eropa—untuk membatasi produksi plastik dari tahap hulu.

 

Sekilas, kebuntuan ini mungkin terlihat sebatas perdebatan teknis tentang pencemaran plastik. Namun sebenarnya, kebuntuan pengesahan perjanjian plastik global jauh lebih dalam: kegagalan memperkuat regulasi global membuka ruang lebih luas bagi industri minyak dan gas untuk melanjutkan bisnis seperti biasa. 

 

Emisi dari produksi plastik

Plastik pada dasarnya merupakan produk turunan langsung dari minyak dan gas bumi. Rantai produksinya menyumbang emisi signifikan, yakni mencapai 1,8 miliar ton CO₂ atau 3,4% dari total emisi global pada 2019. Kajian terbaru bahkan memperkirakan angkanya sudah menembus 5% dari total emisi dunia pada 2023.

 

Dengan tren produksi yang terus meningkat, industri plastik bisa menghabiskan hampir setengah dari sisa “bujet” karbon global yang tersedia untuk menjaga kenaikan suhu di bawah 1,5°C. Karena 90% emisi plastik berasal dari proses produksi, bukan dari tahap pembuangan, maka pembatasan di sepanjang siklus hidup—dari ekstraksi migas hingga desain material—mutlak diperlukan.

 

Kegagalan pengesahan plastic treaty sekaligus memberi jalan bagi perusahaan minyak dan gas untuk memproyeksikan pertumbuhan melalui investasi baru di industri petrokimia. Inilah yang disebut investment lock-in: kontrak jangka panjang di sektor padat karbon yang mengunci negara dalam ketergantungan terhadap energi fosil. Alih-alih mempercepat dekarbonisasi, dunia justru menunda transisi energi karena tetap menyisakan ruang bagi ekspansi industri plastik.

 

Tren global memperlihatkan bahwa eksplorasi minyak dan gas justru semakin bergeser ke wilayah lepas pantai dengan risiko finansial dan lingkungan yang besar. 

 

Tren Indonesia pun setali tiga uang. Sejak 2020 hingga 2024 saja, pemerintah sudah menandatangani 23 kontrak kerja sama (KKS) hulu migas baru, dengan nilai investasi ratusan juta dolar AS. Pada 2025, investasi hulu migas di Indonesia sudah mencapai lebih dari US$ 7 miliar pada semester pertama, dengan target tahunan hingga US$16,5 miliar. Pemerintah bahkan berencana menawarkan 60 blok migas baru hingga 2028.

 

Semua ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan global, investasi energi fosil akan terus mencari jalan baru, salah satunya lewat industri plastik.

 

Membangun roadmap nasional

Kebuntuan di level internasional seharusnya menjadi alasan bagi Indonesia untuk mengambil inisiatif. Perjanjian global bisa gagal, tetapi kebutuhan membatasi plastik tetap mendesak. Salah satu yang perlu segera dilakukan adalah menyusun peta jalan pembatasan plastik dari hulu ke hilir.

 

Penyusunan peta jalan membutuhkan langkah pertama, yakni transparansi. Hingga kini, data produksi plastik nasional nyaris tidak tersedia secara terbuka. Padahal, pemetaan seputar berapa banyak tipe plastik berbahaya seperti polivinil klorida (PVC), polistirena, atau bahan lainnya yang diproduksi dan dipakai—merupakan fondasi dasar bagi strategi pengurangan. Tanpa data yang jelas dan bisa diakses publik, pembatasan hanya akan menjadi jargon. 

 

Koordinasi antarlembaga juga menjadi masalah klasik. Selama ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong pengurangan plastik. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian tetap memberi karpet merah pada investasi petrokimia. Ketidaksinkronan inilah yang membuat kebijakan plastik jalan di tempat. Padahal, Kementerian Perindustrian seharusnya bisa menutup investasi baru secara bertahap di industri petrokimia, setidaknya dimulai dari produk plastik berbahaya seperti PVC dan zat  per- dan polifluoroalkil (PFAS).

 

Selain di industri pengolahan, roadmap perlu mencakup moratorium eksplorasi migas. Strategi dekarbonisasi migas tidak boleh hanya bergantung pada solusi teknis seperti carbon capture and storage (CCS) yang kerap dikritik sebagai solusi palsu. Fokusnya harus pada pengurangan produksi secara bertahap, bukan sekadar mengelola emisi.

 

Di hilir, pengelolaan sampah juga perlu keluar dari jebakan solusi instan. KLHK dan pemerintah daerah kerap mendorong insinerator sebagai cara cepat mengurangi volume sampah plastik. Namun, riset menunjukkan bahwa pembakaran plastik berisiko tinggi menghasilkan polusi udara berbahaya, termasuk dioksin dan furan—dua senyawa organik beracun yang dapat memicu kanker.

 

Indonesia juga perlu membangun ekosistem yang mendukung aktivitas pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang plastik (reduce, reuse, recycle/3R). Hal ini bisa dilakukan dengan pengembangan infrastruktur terkait serta insentif bagi aktivitas maupun investasi terkait 3R.

 

Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia bisa memposisikan diri tidak hanya sebagai pengikut perjanjian global, tetapi sebagai pelopor regional dalam membatasi plastik. Peta jalan nasional yang jelas akan mengirimkan sinyal bahwa investasi petrokimia berbasis migas bukan masa depan. 

 

Kebuntuan perjanjian plastik menunjukkan betapa beratnya tarik menarik kepentingan antara industri fosil dan agenda keberlanjutan antarnegara. Namun bagi Indonesia, justru di tengah kekosongan global inilah kesempatan untuk melangkah lebih jauh. Membatasi plastik berarti membatasi permintaan minyak dan gas—dan pada akhirnya mendukung transisi energi yang berkeadilan.

 

-

 

Ibar Furqonul Akbar adalah Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia.

Populer

Terbaru