Perbedaan PLTA, PLTM, dan PLTMH, Penghasil Listrik dari Energi Air

Michelle Clysia Penulis

28 November 2023

total-read

37

3 Menit membaca

Perbedaan PLTA, PLTM, dan PLTMH, Penghasil Listrik dari Energi Air

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki berbagai potensi Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satunya adalah energi dari tenaga air.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2014 menyebutkan, potensi sumber energi dari tenaga air mencapai 95 Gigawatt (GW) yang tersebar merata di beberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Sumatera 15.600 MW (20,8 persen), Jawa 4.200 MW (5,6 persen), Kalimantan 21.600 MW (28,8 persen), Sulawesi 10.200 MW (13,6 persen), hingga Papua 22.350 MW (29,8 persen).

Meratanya sumber energi dari tenaga air tidak lepas dari dukungan alamiah Indonesia yang memiliki 4.400 sungai. Dari jumlah itu, sebanyak 128 di antaranya merupakan sungai besar yang sudah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik.

Contohnya Sungai Mamberamo di Papua yang memiliki potensi 24 ribu megawatt (MW) dan Sungai Kayak di Kalimantan Utara yang memiliki potensi 13 ribu MW. Sungai Kayak bahkan diproyeksikan digunakan sebagai hidro untuk Green Industrial Park daerah tersebut.

Sumber daya energi air termasuk dalam kategori energi terbarukan karena air sungai tidak akan pernah habis. Hal tersebut dikarenakan air mengalami siklus hidrologi, yang salah satu bagiannya adalah mengalami limpasan menjadi air permukaan seperti air sungai, sehingga air sungai akan selalu terisi.

Terdapat jenis tiga pembangkit listrik yang sumbernya berasal dari tenaga air yang memanfaatkan potensi keberadaan sungai. Yakni, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). 

Berikut ini adalah penggunaan pembangkit listrik yang menggunakan energi air di berbagai daerah, berdasarkan laporan data dari PLN tahun 2021 dan Databoks:  

Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik Energi Terbarukan

Memang sekilas terlihat sama, namun PLTA, PLTM, dan PLTMH memiliki perbedaan? Tabel di bawah ini menjelaskan perbedaan dan ciri khas dari masing-masing pembangkit listrik. 

Perbandingan  PLTM PLTM PLTMH
Kapasitas Daya  Di atas 5.000 kilowatt (kW) 200–5.000 kW Kurang dari 200 kW 
Alat Penggerak Turbin Turbin Turbin
Setara dengan Jumlah listrik yang digunakan untuk satu rumah di perkotaan. Satu Desa yang salah satunya di Sulawesi Selatan Sebuah pedesaan terpencil
Lokasi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah Jawa, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan atau semua daerah yang belum memiliki akses penerangan 24 jam 
Jumlah 162 unit 12 unit 72 unit
Yang membangun PT PLN (Persero) Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah

 

Sebagian besar banyak yang lebih mengetahui PLTA dibandingkan PLTM dan PLTMH. Pasalnya, pertumbuhan kedua pembangkit tersebut masih lambat. Hal itu dikarenakan masih minimnya suntikan dana dari pihak ketiga sehingga membutuhkan investasi yang besar untuk pengembangan keduanya. 

Faktor yang dominan mempengaruhi adalah kondisi lingkungan dan infrastruktur di sekitar aliran sungai belum cukup memadai. Sebagai contoh, untuk membangun satu PLTMH dengan kapasitas 2.990 MW, membutuhkan investasi sebesar Rp132,7 triliun

Populer

Terbaru