Klaim Tambang Ramah Lingkungan NU dan Muhammadiyah: Apa Bisa?
Bram Setiawan • Penulis
05 Maret 2026
8
• 5 Menit membaca

Kredit foto: Greg Goebel/Wikimedia
Pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sudah bisa berjalan, meskipun masih menghadapi uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan atas bekas konsesi PT Kaltim Prima Coal.
Peluang ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan mineral dan batu bara diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan dari PP 96 Tahun 2021, yang diubah ketentuannya agar badan usaha milik ormas keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan.
Salah satu yang perlu disoroti, NU dan Muhammadiyah ingin menerapkan prinsip berkelanjutan dalam mengelola tambang agar lebih ramah lingkungan. Padahal, kegiatan yang dinamai tambang berkelanjutan tetap bersifat ekstraktif.
Meski demikian, mayoritas anggota ormas mendukung pengelolaan tambang, yakni 85,5% responden NU dan 75,4% responden Muhammadiyah setuju. Ormas keagamaan yang mengelola tambang dinilai dapat memperkuat ekonomi umat, membiayai program dakwah, sosial, pendidikan, serta lebih dipercaya dibandingkan perusahaan asing.
Kedua ormas ini juga menginginkan agar tambang dapat menyalurkan manfaat ekonomi berupa beasiswa, pendidikan, dan layanan publik: praktik yang sebenarnya jamak dilakukan perusahaan tambang di dunia.
Tambang dan Masalahnya
Praktik ekstraksi rentan menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial meski dibungkus narasi berkelanjutan. Walaupun mayoritas anggota NU dan Muhammadiyah mendukung keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang, survei yang sama menunjukkan pandangan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kesetujuan tersebut.
Survei menunjukkan, 64,3% responden memandang kegiatan pertambangan tetap berdampak buruk. Kekhawatiran responden antara lain mencakup kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Begitu juga anggapan mengenai pengelolaan tambang bukan tugas utama ormas, hingga risiko organisasi ini dikendalikan pemerintah.
Sebagian responden juga menyoroti potensi konflik organisasi, meragukan kemampuan pengurus, bahkan menilai dampak pertambangan berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dari survei ini tampak bahwa dukungan terhadap pengelolaan tambang tidak sekaligus menyingkirkan kesadaran terhadap risiko lingkungan dan sosial yang menyertainya. Konsesi batu bara bekas PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur, yang diberikan kepada NU diketahui sebagian ada di kawasan konservasi. NU melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) memperoleh wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) luasnya sekitar 26.000 hektare.
Adapun sekitar 488,34 hektare dari wilayah tersebut diduga berada di kawasan Taman Nasional Kutai. Padahal, menurut UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, UU Kehutanan, dan UU Tata Ruang tidak boleh ada pertambangan di kawasan konservasi.
Berbagai praktik pertambangan juga dilaporkan memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan makhluk hidup. Laporan “Environmental Issues in Mining: A Comprehensive Review of Challenges and Strategies for Mitigation and Rehabilitation” menunjukkan, kegiatan pertambangan menyebabkan berbagai kemerosotan lingkungan, termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Riset ini menjelaskan, proses kimia limbah tambang mencemari tanah dan perairan di sekitarnya dan menimbulkan dampak ekologis yang berlangsung lama, bahkan setelah operasi tambang berhenti.
Menyoroti risiko sosial kawasan pertambangan
Di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, konsesi yang diterima perusahaan tambang NU bertetangga dengan 16 desa di Kecamatan Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, dan Sangatta Utara. Kawasan konsesi ini berdekatan dengan permukiman warga.
Lokasi tambang tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengalon yang daya dukung lingkungannya telah menurun. Ini berisiko memperparah bencana hidrologis seperti banjir bandang hingga tanah longsor dan krisis air warga.
Laporan “Mining Impacts Peatland Hydrology Reducing Discharge and Water Storage Volumes” menunjukkan, aktivitas pertambangan mengubah sistem air alami dengan menurunkan kapasitas penyimpanan dan aliran hidrologis. Perubahan ini berdampak pada ketersediaan air dan kestabilan ekosistem yang bergantung pada fungsi tata air alami.
Ditemukan juga lubang atau danau bekas tambang Kaltim Prima Coal yang belum direklamasi. Begitu juga dampak tambang terhadap masyarakat adat Dayak Basap, antara lain gagal panen akibat penurunan kualitas tanah, gangguan hama, terhentinya ritual adat, dan satwa liar yang masuk ke permukiman karena kerusakan habitat.
Ormas dan Jatah Tambang
Jauh sebelum polemik pengelolaan tambang, NU dan Muhammadiyah aktif melakukan kajian pelestarian lingkungan. Keduanya menunjukkan sikap menentang segala kegiatan yang mengarah pada kemerosotan lingkungan hidup.
Pada 2021, muktamar NU pernah menyarankan agar pemerintah menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan mengurangi batu bara mulai 2022 untuk mempercepat proses transisi energi. Pada 2018, lembaga fatwa NU pernah mengharamkan tambang emas di Blok Silo di Jember, Jawa Timur, karena kerusakan akibat pertambangan lebih besar daripada manfaatnya.
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU juga menerbitkan Fikih Energi Terbarukan pada 2018. Menurut NU, penggunaan energi terbarukan lebih bermanfaat jangka panjang ketimbang energi fosil seperti batu bara. Pada 2022, NU meluncurkan program Pesantren Hijau yang bertujuan mentransformasikan nilai-nilai dan budaya menjaga lingkungan ke dalam kehidupan sehari-hari, melalui pengetahuan yang diterima di pesantren untuk menjaga alam.
Pada 2023, Muhammadiyah mendeklarasikan ideologi Green Al Maun sebagai dasar gerakan lingkungan ormas ini. Paham ini bertujuan mendukung kebijakan yang memihak kelestarian lingkungan dan mengoreksi kebijakan yang merusak lingkungan. Pada 2024, Muhammadiyah meluncurkan buku Fikih Transisi Energi Berkeadilan tentang nilai dan prinsip transisi energi untuk mencegah kerusakan. Buku ini berisi panduan moral dalam pengelolaan energi yang adil dan berkelanjutan.
Dari rekam jejak tersebut, NU dan Muhammadiyah seharusnya bercermin bahwa klaim pertambangan keberlanjutan nampak mustahil, apalagi terkait pengerukan batu bara. Laporan membuktikan industri ini membawa mudarat bahkan sejak perencanaan pengerukan, hingga pembakaran batu bara maupun limbahnya.
Alih-alih memperparah kerusakan dan mencari dalih di baliknya, kedua organisasi ini seharusnya lebih nyaring dan aktif melakukan dakwah pelestarian lingkungan. Sebab, peran institusi sosial di luar pranata negara, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat, memiliki peran penting dalam membentuk norma sosial, literasi, dan pengetahuan publik mengenai peralihan energi fosil ke energi terbarukan guna meredam perubahan iklim.
Situasi ini lebih mendesak karena dampak krisis iklim seperti cuaca ekstrem yang memicu bencana semakin sering terjadi, di tengah masyarakat Indonesia yang masih belum banyak memahami pentingnya transisi energi.




