Memeriksa Perkataan Hashim: Apakah Program JETP Gagal Mendorong Transisi Energi?

Cintya Faliana Penulis

15 Februari 2025

total-read

51

6 Menit membaca

Memeriksa Perkataan Hashim: Apakah Program JETP Gagal Mendorong Transisi Energi?

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengklaim program Just Energy Partnership Transition (JETP) sebagai program gagal. Ia menyebut tidak ada serupiah pun yang dikucurkan dari program ini meski telah dua tahun berjalan.

JETP adalah perjanjian antara International Partner Group (IPG) dengan pemerintah Indonesia pada KTT G20 di Bali, 2022 silam. Kerja sama ini menyepakati investasi US$20 miliar atau sekitar Rp327 triliun untuk mendorong transisi energi di Indonesia. Salah satu prioritas utamanya adalah pensiun dini PLTU batubara. 

Pertanyaan asal-asalan adik Presiden Prabowo Subianto ini nyatanya tidak benar. 

Setahun setelah KTT, dokumen Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif (CIPP) dikeluarkan oleh Sekretariat JETP. Sebagai program jangka menengah dengan rentang 3-5 tahun, CIPP menetapkan target-target hingga tahun 2030. Misalnya, pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan on-grid menjadi 250 juta ton CO₂ dan peningkatan porsi energi terbarukan hingga 44%.

(Sumber: Sekretariat JETP, Infografis: Irene Meriska Esterlita)

Sejauh ini mekanisme JETP telah memulai kucuran dananya. Jumlahnya memang masih kecil, tapi bukan berarti tidak ada sama sekali sehingga dianggap gagal. 

Perjalanan dua tahun JETP 

Pernyataan Hashim bermula dari keluarnya Amerika Serikat (AS) dari Perjanjian Paris seusai Presiden Donald Trump menjabat. Padahal, AS disebut hanya akan berkontribusi sebesar US$2 miliar atau Rp32 triliun dari total US$20 miliar yang disepakati. 

Sementara itu, negara-negara lain yang tergabung dalam IPG—Jepang, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jerman, Prancis, Norwegia, Italia, dan Inggris—masih menunjukkan komitmen kuat terhadap Paris Agreement saat ini. Terbaru, Jerman bersama Jepang  juga telah mengambil alih kepemimpinan IPG dari AS.

(Sumber: Sekretariat JETP, Infografis: Irene Meriska Esterlita)

Komitmen mereka tercermin dari peningkatan jumlah investasi dalam JETP menjadi US$21,6 miliar setara Rp353 triliun. Secara rinci, dana ini terdiri dari US$0,4 miliar dalam bentuk ekuitas, US$10 miliar dalam bentuk pembiayaan komersial, US$1,6 miliar dalam bentuk pinjaman non-konsesi, US$6,9 miliar dalam bentuk pinjaman konsesi. Selanjutnya, US$2,1 miliar dalam bentuk jaminan, US$0,3 miliar dalam bentuk hibah/bantuan teknis, dan US$0,3 miliar dalam bentuk yang akan ditentukan kemudian.

Sampai Desember 2024, IPG telah mengeluarkan dana hibah dan bantuan teknis sebesar US$230 juta atau sekitar Rp3,7 triliun untuk 44 program. Ada juga aliran dana US$97 juta atau Rp1,5 triliun untuk 11 program yang masih dalam persetujuan.

Anggaran senilai US$1 miliar pun telah dialokasikan sebagai pinjaman untuk delapan proyek. Melalui International Development Finance Corporation, lembaga pendanaan Amerika Serikat, pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ijen turut dibiayai dengan nilai US$126 juta atau Rp2 triliun. Keluarnya AS dari Perjanjian Paris juga tak memengaruhi proyek ini mengingat sifatnya adalah pembiayaan, bukan hibah. AS dan Inggris juga memberikan US$2 miliar dalam bentuk jaminan proyek, yang berguna untuk menurunkan risiko proyek dan suku bunga pinjaman. 

Dua negara anggota IPG lain seperti Norwegia dan Inggris juga sudah mengeluarkan pendanaan untuk JETP. Pemerintah Norwegia mengeluarkan US$230 juta dalam bentuk investasi ekuitas, sedangkan Inggris menjanjikan US$1,15 miliar dengan peruntukan serupa.

Salah satu entitas penerima dana investasi JETP adalah Xurya Daya sebesar US$5 juta setara Rp80-an miliar. Xurya adalah startup pengembang proyek tenaga surya yang membiayai perusahaan komersial dan industri untuk beralih ke energi surya tanpa investasi.

Saat ini masih terdapat 19 proyek yang menunggu persetujuan untuk mendapat pembiayaan dengan nilai US$5,2-6,1 miliar. Nantinya, daftar realisasi pendanaan ini secara berkala diperbarui oleh Sekretariat JETP setiap enam bulan.

Langkah setengah hati pemerintah Indonesia

Meski sejumlah dana telah dikucurkan, target JETP masih jauh dari jadwal yang sudah ditetapkan. Misalnya, CIPP sebagai living document atau dokumen yang akan terus berubah sesuai evaluasi ini tidak kunjung diperbarui. 

Sekretariat JETP menyatakan sedang menunggu Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru. Sebab, dokumen CIPP bergantung pada rencana pemerintah terkait pengadaan tenaga listrik untuk 10 tahun ke depan.

Sayangnya, sampai sekarang RUPTL terbaru belum kunjung selesai. Pertengahan Januari lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan RUPTL akan disahkan dalam waktu sepekan. Namun hingga kini, tidak nampak hilal peresmian dokumen yang seharusnya sudah rampung sejak akhir 2024.

Lambatnya pemerintah memberikan efek domino. Belum lagi, Sekretariat JETP yang dulu berada di bawah naungan Kemenko Maritim dan Investasi kini bak kehilangan induk. Presiden Prabowo Subianto membubarkan kementerian ini sehingga Sekretariat JETP masih berada dalam posisi ambigu. Belakangan, pemerintah menyatakan bahwa JETP dan Asia Zero Emission Community (AZEC)—kemitraan serupa yang digagas Jepang—berada dibawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Namun, sampai sekarang belum ada langkah resmi yang diambil baik oleh Kemenko Perekonomian maupun Sekretariat JETP.

Belum selesai, nasib Satuan Tugas Transisi Energi Nasional (Satgas TEN) yang dulu berada di bawah Kemenko Marves juga tak jelas. Satgas TEN ini bertugas sebagai penyambung komunikasi dengan IPG dan mengawasi implementasi JETP sejak awal 2024. Usai perubahan nomenklatur dalam Kabinet Merah Putih, Satgas TEN pun dibubarkan. 

Catatan kritis JETP

Program JETP bukannya tanpa celah. Sejumlah riset telah menunjukkan banyak kelemahan yang seharusnya bisa diperbaiki dalam dokumen CIPP.

Secara proporsi pendanaan, dana hibah dan bantuan teknis hanya mendapat 3% dari total US$20 miliar. Sementara sisanya dalam bentuk pinjaman konsesional sebesar 60% dan non-konsesi 14%. Pinjaman non-konsesi adalah pinjaman dengan tingkat bunga sesuai standar pasar dan tenor lebih panjang. 

(Sumber: Olahan ICW, Infografis: Irene Meriska Esterlita)

Negara yang paling depan mengajukan pinjaman non-konsesi adalah Amerika Serikat dan Jepang. Jika Indonesia mengambil pinjaman non-konvensional sebesar US$1 miliar, maka pemerintah harus membayar bunga tahunan setidaknya US$68,3 juta untuk mendukung transisi energi.

Besarnya proporsi utang ini sekaligus menjadi pemantik pertanyaan seputar aspek keadilan dalam JETP. Sebagai bentuk tanggung jawab atas emisi historis, kemitraan yang digagas oleh negara maju semestinya bertujuan untuk membantu—bukan menambah beban negara berkembang. 

JETP yang bertujuan untuk pensiun dini PLTU batu bara justru mengecualikan PLTU captive dari rencananya. PLTU ini beroperasi khusus di kawasan industri, dan dianggap sebagai faktor pendukung utama dalam meningkatkan daya saing investasi dan perdagangan, terutama di sektor hilir seperti industri mineral kritis. Rencana transisi PLTU Captive seharusnya masuk dalam CIPP terbaru. Namun, dokumen itu tak kunjung diterbitkan.

Penyusunan dokumen JETP juga masih minim partisipasi publik. Situasi ini berisiko memperparah konflik akibat proyek-proyek energi di Indonesia, sekaligus menghambat dukungan publik untuk transisi energi.

Berangkat dari political will pemerintah

Baik JETP maupun program transisi energi lainnya membutuhkan komitmen atau kemauan dari pemerintah. Pernyataan Hashim sebagai Ketua Delegasi urusan Iklim dan Energi justru menunjukkan keengganan untuk melakukan lebih dalam mempercepat transisi energi. Dalam forum ESG Sustainability 2025, Hashim malah mengaku Presiden Prabowo tidak pernah berencana memensiunkan semua PLTU batu bara. 

Nada serupa juga dilontarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang justru ingin menaikkan kembali porsi PLTU batubara dalam RUPTL 2025-2034 usai AS keluar dari Perjanjian Paris. Pernyataan asal-asalan dari pembuat kebijakan justru menunjukkan kemauan setengah hati pemerintah dalam menghadapi transisi energi. 

Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen lewat perbaikan regulasi yang masih punya banyak catatan kritis. Lebih baik lagi jika pemerintah segera menyelesaikan regulasi dan kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung transisi energi berkeadilan.

Editor: Robby Irfany Maqoma

#energi-terbarukan#jetp#keadilan-iklim#tata-kelola#transisi-energi

Populer

Terbaru