Tanpa Keadilan, Upaya Menghijaukan Industri bisa Perparah Kerugian Masyarakat
Robby Irfany Maqoma • Penulis
28 Juni 2026
2
• 5 Menit membaca

Kredit foto: Andreas Goh/Wikimedia Commons
Indonesia memiliki peluang menggenjot industrialisasi dengan transisi energi terbarukan. dalam studi terbaru dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Systemiq, pengembangan KEK berbasis energi bersih diperkirakan dapat menciptakan tambahan permintaan listrik sebesar 24,0-30,5 terawatt jam (TWh), menggenjot belanja modal sekitar Rp244-325 triliun, serta mendorong nilai ekspor tahunan sebesar US$6,3-7,2 miliar.
Bukan cuma itu, mendorong penggunaan energi terbarukan untuk kawasan industri juga menjanjikan penambahan kapasitas energi bersih yang besar, sehingga mempercepat transisi yang selama ini mandek. Momentum ini semakin kuat di tengah rencana besar Presiden Prabowo Subianto yang ingin menggenjot kapasitas pembangkit listrik energi surya hingga 100 gigawatt (GW).
Di atas kertas, angka-angka ini memang memukau. Peluang transisi energi di sektor industri menawarkan lingkungan yang lebih bersih sekaligus membalik tren deindustrialisasi yang saat ini terjadi di Indonesia. Kendati begitu, menggenjot industri energi terbarukan sekalipun tetap memerlukan proses yang melibatkan warga sejak dalam perencanaan. Tanpa adanya keadilan, ambisi besar ini justru mengulang catatan kelam pengembangan industri Indonesia yang terjadi sejak era Orde Baru.
Belajar dari Rempang dan Kendal
Pengembangan industri di Rempang dan Kendal menjadi pelajaran penting seputar pentingnya perencanaan transisi industri bersih yang berpihak pada keadilan terhadap warga.
Di Rempang, Kepulauan Riau, ambisi membangun pusat manufaktur panel surya dan "Ecocity" melibatkan penggusuran 7.500 penduduk dari 16 desa. Proyek senilai Rp 381 triliun ini, yang didukung perusahaan Cina Xinyi Glass dan entrepreneur lokal, berkomitmen menggunakan lahan seluas 17 ribu hektare.
Ketika ditanya warga, pejabat pemerintah tidak memberikan penjelasan yang memadai. Sebagai gantinya, muncul kekerasan: polisi bersenjata bentrok dengan petani dan nelayan, ratusan ditangkap, dan rumah-rumah digeledah atas dalih investigasi.
Kisah serupa terulang di KEK Kendal seluas 2.200 hektare. Kawasan ini merupakan lokasi pabrik panel surya terbesar di Indonesia. KEK Kendal juga direncanakan untuk menjadi pabrik-pabrik bagi komponen kendaraan listrik dan baterai.
Keberadaan KEK Kendal semakin membuat sesak kawasan industri di kawasan pantai utara Jawa. Dari Banten hingga Probolinggo, infrastruktur industri dari setidaknya 196 pabrik ini dibangun di atas tanah aluvial (tanah lunak) yang secara alami mengalami penurunan 1-2 cm per tahun.
Akibatnya, banjir rob (genangan air laut) setinggi 1 meter melanda desa-desa seperti Eretan Wetan di Indramayu. Penurunan tanah juga menghilangkan mangrove, vegetasi pelindung pesisir dari abrasi. Nelayan mengalami perairan yang berlumpur, pulau-pulau menyusut, dan stok ikan serta rumput laut menurun drastis. Lembaga iklim Climate Central memprediksi banyak daerah di Pantura akan tenggelam pada 2030, jauh lebih cepat jika industrialisasi terus berlanjut tanpa kontrol.
Pola berulang: Investor untung, warga buntung
Kedua kasus ini mengungkapkan pola yang mengkhawatirkan dalam narasi "transisi industri” bersih di Indonesia. Pertama, perencanaan proyek-proyek industri besar melibatkan investor internasional dan pengusaha Jakarta, tetapi mengabaikan suara masyarakat lokal yang paling terdampak.
Di Rempang, warga hanya mengetahui rencana pembangunan melalui kabar burung dan pesan WhatsApp—bukan dari dialog resmi dengan pemerintah atau pengembang. Perwakilan PT MEG hanya mengunjungi tokoh masyarakat, menyebutkan survei, tanpa menjelaskan apa yang sesungguhnya akan dibangun. Ketika dihadapkan dengan ketidakpastian, warga mengadakan petisi, pertemuan, bahkan pergi ke Jakarta menemui pejabat. Namun, respons pemerintah adalah kekerasan, bukan transparansi.
Kedua, narasi transisi energi terbarukan, baik manufaktur panel surya atau industri pendukungnya, digunakan untuk menjustifikasi kerusakan lingkungan hingga menciptakan “zona pengorbanan”. Pemerintah memberi status PSN kepada proyek-proyek ini, memungkinkan mereka melewati penilaian dampak sosial dan lingkungan yang ketat. Di Pantura, pejabat membela KEK dengan mengatakan penurunan tanah adalah fenomena global, bukan akibat industri. Padahal, data menunjukkan eksploitasi air tanah dan aktivitas industri mempercepat penurunan hingga 10 kali lipat.
Ketiga, keuntungan ekonomi (investasi, lapangan kerja, ekspor) mengalir ke pihak atas: investor internasional, perusahaan besar, dan pengusaha. Sementara biaya sosial dan lingkungan ditanggung oleh masyarakat lokal yang paling rentan. Nelayan kehilangan penghidupan mereka. Tanah para petani terendam. Identitas komunitas yang telah berakar puluhan generasi dihapus. Seorang nelayan tua di Rempang bahkan berkata: "Identitas kami akan hilang."
Memajukan keadilan dalam transisi industri
Indonesia perlu mengembangkan industrialisasi berbasis energi terbarukan tanpa mengulangi kesalahan Rempang dan Kendal. Momentum penyusunan pedoman KEK Hijau oleh Dewan Nasional KEK dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menempatkan empat pilar keadilan iklim sebagai fondasi pengembangan industri.
1. Keadilan rekognitif dan prosedural dalam perencanaan
Perencanaan kawasan industri terkait energi terbarukan harus mengakui keberagaman dan kerentanan struktural masyarakat lokal (nelayan, petani, perempuan, anak muda, dan kelompok minoritas). Sebab, mereka memiliki kebutuhan, keinginan, dan kemampuan adaptasi berbeda-beda. Dialog tidak boleh hanya melibatkan tokoh masyarakat formal, tetapi semua segmen yang akan terdampak, termasuk mereka yang paling rentan.
Proses pengambilan keputusan juga harus transparan, akuntabel, dan kolaboratif sejak awal hingga evaluasi, memberi masyarakat hak nyata untuk menolak, menyetujui, atau mengubah persyaratan proyek. Informasi dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi harus disediakan dalam bahasa lokal dan mudah dipahami. Partisipasi harus bersifat berkelanjutan, bukan sekali jadi.
2. Keadilan distributif dalam standar lingkungan dan ekonomi
Pedoman KEK Hijau harus menjamin distribusi yang adil terhadap beban dampak—tidak boleh menempatkan kegiatan berbahaya di komunitas yang sudah rentan. Penilaian lingkungan harus komprehensif: bukan hanya energi terbarukan, tetapi juga penurunan muka tanah, abrasi, ekosistem pesisir, termasuk dampaknya terhadap mata pencaharian warga.
Selain itu, eksploitasi yang berisiko tinggi harus diregulasi ketat atau dilarang di kawasan pesisir. Sebaliknya, manfaat ekonomi harus didistribusikan adil: program pelatihan kerja lokal, kemitraan UMKM dengan komunitas, dana kompensasi lingkungan yang signifikan, dan akses prioritas bagi kelompok rentan terhadap peluang ekonomi baru.
3. Keadilan prosedural melalui kewajiban dan sanksi
Badan independen perlu mengawasi kepatuhan komitmen pengelola kawasan industri terhadap standar lingkungan yang berkeadilan. Setiap pelanggaran harus menghadapi konsekuensi nyata dan proporsional: pencabutan izin, denda signifikan, pemulihan lingkungan yang dipaksakan, atau kompensasi kepada masyarakat. Transparansi data dampak lingkungan dan sosial harus tersedia publik.
4. Memulihkan kerugian
Pengakuan atas dampak dan ketidakadilan dari proyek-proyek sebelumnya (Rempang, Kendal, dan lokasi lainnya) harus menjadi pembelajaran. Pemerintah perlu merancang mekanisme pemulihan khusus untuk komunitas yang sudah dirugikan—pengakuan formal atas dampak, identifikasi tanggung jawab, dan penentuan bentuk restorasi yang selaras dengan keinginan masyarakat terdampak.
KEK Hijau bisa menjadi standar baru dalam pengembangan industri Indonesia, jika keadilan–bukan sekadar investasi, menjadi ukuran suksesnya.

