Krisis Iklim Mengancam PLTA: Waktunya Rombak Kebijakan Energi Air
Robby Irfany Maqoma • Penulis
18 Februari 2026
13
• 5 Menit membaca

Perbincangan publik seputar banjir Sumatra akhir 2025 lalu turut menyoroti pembangunan infrastruktur listrik berbasiskan energi air, yang diduga menjadi salah satu penyebab masifnya bencana. Pemerintah pun diminta mengevaluasi proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) karena proyek yang digadang-gadang menjadi pendorong transisi energi Indonesia justru menimbulkan bencana maupun masalah sosial lainnya.
Namun, persoalan PLTA bukan sekadar pada proses pembangunannya. Model pengumpulan air berskala besar ini juga terancam oleh krisis iklim yang memicu kekeringan di satu tempat dan banjir di tempat lain. Menurut Badan energi internasional (International Energy Agency/IEA), kawasan Asia Tenggara termasuk daerah yang rentan terhadap dampak perubahan iklim pada pembangkit listrik tenaga air.
IEA mencatat PLTA menyumbang 14,5% listrik di Asia Selatan dan Asia Tenggara, dengan kapasitas terpasang 117 GW. Kapasitas ini diproyeksikan terus tumbuh, termasuk di Indonesia, demi memenuhi permintaan listrik dan target rendah karbon. Di tengah tren ini, perencanaan PLTA seharusnya lebih ketat lagi: tak hanya mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungannya, tapi perubahan siklus air di masa depan.
Mengapa krisis iklim memengaruhi PLTA
Krisis iklim yang menyebabkan kenaikan suhu, pola hujan ekstrem, dan cuaca ekstrem dapat meningkatkan besar-kecil aliran sungai, menggeser musim hujan, dan memperbesar kehilangan air akibat evaporasi waduk.
Kondisi ini kemudian akan memengaruhi debit air di bendungan PLTA sehingga bisa mengurangi tekanan aliran air ke turbin. Pada akhirnya, turbin yang tidak berputar secara semestinya akan mengurangi kemampuannya memproduksi setrum.
IEA menggarisbawahi, dalam skenario pemanasan Bumi di atas 4°C, kemampuan produksi listrik PLTA di Asia maupun Asia Tenggara bisa turun lebih dari 5% hingga akhir abad, terutama di daerah kering seperti sebagian India dan Pakistan. Sementara di Indonesia, Malaysia, Filipina, Bhutan, dan Nepal, kondisinya naik turun.
Analisis IEA memperkirakan masa-masa kekurangan kapasitas listrik PLTA akan berlangsung pada 2020-2059. Sebaliknya, debit air di sejumlah bendungan di lima negara ini justru akan meluber selama 2060-2099.
Bagaimana di Indonesia?
Indonesia sudah mengalami masalah pasokan listrik PLTA akibat krisis iklim. Pada 2023, misalnya, Sulawesi Selatan sempat gelap gulita akibat anomali cuaca El Nino yang memicu kekeringan panjang. Hal ini terjadi karena lebih dari 35% listrik provinsi itu bergantung pada energi air, dan banyak bendungan tidak beroperasi. Contohnya adalah PLTA Bili-bili di Gowa yang tidak beroperasi hampir tiga bulan karena debit air waduk turun drastis. Situasi juga memburuk karena angin melemah selama El Nino, sehingga pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) tak bisa menopang pasokan.
Tak hanya di Sulawesi, selama 2012-2019, ada enam PLTA di Jawa Tengah dan empat PLTA di Sumatra tidak beroperasi karena kekurangan pasokan air. Pasokan PLTA yang tergolong besar di sejumlah wilayah ini menyebabkan pemadaman bergilir karena minimnya pasokan listrik pengganti.
Di masa depan, studi dari Novitasari dkk tahun 2023 bahkan memprediksi lebih banyak PLTA di pulau Sulawesi yang tidak memiliki kemampuan produksi listrik sesuai desain awalnya. Misalnya PLTA Bakaru II dan PLTA Buntu Batu di Sulawesi Selatan yang direncanakan memiliki kapasitas masing-masing sebesar 140 dan 200 megawatt (MW). Menurut perhitungan dalam studi tersebut, kemampuan produksi listrik kedua PLTA ini seharusnya sekitar 76 MW.
Menariknya, studi tersebut menggarisbawahi bahwa krisis iklim bukan satu-satunya penyebab. Faktor lainnya yang menentukan adalah tutupan hutan di sekitar PLTA. Tutupan hutan yang terjaga akan merawat kemampuan tanah menyerap air sehingga debit air di suatu PLTA bisa stabil. Sebaliknya, ketika hutan banyak terbabat, pasokan air ke bendungan PLTA akan terganggu.
Keberadaan hutan juga penting untuk memastikan kemampuan penampungan air bendungan. Saat hutan di sekitar bendungan berkurang, risiko erosi akan meningkat sehingga tanah bisa turun ke waduk. Ketika tidak ditangani, erosi lambat laun akan membuat waduk semakin dangkal. Ini terjadi di waduk Batutegi di Lampung, yang menjadi sumber energi bagi produksi listrik PLTA Batutegi.
Apa yang harus dilakukan?
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional menargetkan energi air menjadi pemasok listrik energi terbarukan terbanyak kedua dengan jumlah kapasitas pada 2060 sebanyak 90,1 GW secara nasional. Mayoritas kapasitas PLTA terbesar akan berada di regional Kalimantan dan Maluku, Papua, serta Nusa Tenggara.
Mengapa target ini begitu besar? Sebab, PLTA diharapkan mampu memasok energi terbarukan untuk pembangunan hidrogen dan amonia hijau Indonesia. Melalui proses elektrolisis, energi terbarukan dari PLTA dan pasokan air berlimpah akan menjadi bahan baku utama dua komoditas di atas.
Kendati demikian, target besar tersebut jelas perlu dievaluasi. Sudah saatnya pemerintah mengubah perencanaan energi terbarukan yang berfokus pada proyek berskala besar dan terpusat. Sebab, meski kapasitasnya jumbo, dampak dan biaya yang ditanggung karena PLTA juga begitu parah: puluhan kampung tergusur, ratusan ribu hektare hutan terbabat, dan puluhan daerah aliran sungai berubah bentuk.
Andaipun secara teknis PLTA masih dibutuhkan, perencanaannya di masa depan tidak bisa lagi bertumpu pada asumsi iklim lama. Suhu naik, pola hujan berubah, dan cuaca ekstrem makin sering muncul. Artinya, risiko teknis kini juga menjadi risiko finansial dan sosial. Jika perencanaan tak mengacu pada perubahan iklim ataupun bentang alam, proyek akan menanggung biaya perbaikan yang jauh lebih mahal.
Perubahan perencanaan pun memerlukan fondasi data yang kuat dan terbaru. Basis data iklim dan hidrologi harus diperbarui secara berkala dan terbuka untuk publik. Proyeksi iklim tidak cukup bersifat nasional; ia harus spesifik lokasi. Tanpa itu, studi kelayakan hanya menjadi formalitas.
Selain mengevaluasi proyek PLTA baru, Indonesia juga perlu mempertimbangkan upaya evaluasi PLTA lama. Ini khususnya bagi PLTA yang sudah berusia lebih dari 30 tahun. Di Eropa bahkan memiliki tren “menghancurkan” lebih dari 200 bendungan sebagai bagian dari pemulihan alam. Tujuannya untuk mengembalikan aliran alami sungai, jalur migrasi ikan, hingga hutan dan kampung-kampung.
Indonesia, apabila dilengkapi perencanaannya memadai, bisa meniru praktik baik serupa. Dengan demikian, rencana ketenagalistrikan bukan berfokus pada bagaimana penyediaan listrik untuk perekonomian, melainkan juga dokumen yang mengoreksi kebijakan sebelumnya agar sejalan dengan transisi energi berkeadilan.




